Premanisme Kementerian Ketengakerjaan : Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

 

Oleh: Etla Elva Sipayung dan Dwi Oktaviani


Kasus pemerasan yang dilakukan oleh Imanuez Ebezener atau biasa disapa Noel di tubuh institusi Kementrian Ketenagakerjaan dalam praktik pemerasan sertifikasi K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) Noel yang juga dipercaya menjadi Wakil Ketenagakerjaan pada kabinet Merah Putih -sekarang sudah dipecat-, mengetahui dan membiarkan praktik korup yang terjadi di institusi yang di pimpim nya, selain noel terdapat ada 10 orang lain nya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu : Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 (2022-2025); Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022-sekarang); 

Kemudian ditetapkan tersangka pula Subhan (SB) selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Jenderal Bina K3 (2020-2025) Fahrurozi (FRZ) selaku Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Maret 2025-sekarang); dan Hery Sutanto (HS) selaku Direktur Bina Kelembagaan (2021-Februari 2025). Berikutnya, Anitasari Kusumawati (AK) selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020-sekarang); Sekarsari Kartika Putri (SKP) selaku Subkoordinator; dan Supriadi (SUP) selaku Koordinator. Dari pihak swasta, terdapat Temurila (TEM) dan Miki Mahfud (MM) selaku pihak dari PT KEM Indonesia yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini menjadi sorotan publik terkait dugaan praktik pemerasan dalam kewajiban sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Dimana Proses yang seharusnya menjadi instrumen penting dalam menjamin keselamatan pekerja justru terindikasi dijadikan ladang pungutan dengan berkedok regulasi, kasus ini bukan hanya merugikan pekerja dan buruh tetapi juga berdampak pada kerugian ekonomi nasional, Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, rata-rata jumlah pekerja atau buruh dalam 5 tahun terakhir (2021-2025) 137,39 juta orang per tahun. Khusus untuk tahun 2025, jumlahnya mencapai 145,77 juta orang atau 54 persen dari total seluruh penduduk.

Kasus pemerasaan yang dilakukan dalam tubuh Kementerian ketenagakerjaan menjadi sinyal bahwa praktik “premanisme” di tataran birokrasi pemerintahan masih ada dan berjalan, dimana jabatan digunakan bukan untuk melayani kepentingan public tapi untuk kepentingan pribadi, dalam kasus ini hal yang paling disoroti adalah aliran uang pemerasan tersebut sampai ke pada jajaran kementerian atau pejabat institusi, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengungkapkan bahwa isu ini sudah berjalan sejak tahun 2019 silam. 

Di benak Masyarakat hal ini semakin menggerus kepercayaan terhadap birokrasi pemerintahan, sehingga timbul pertanyaan : Apakah proses sertifikasi K3 dan fungsi pengawasan ketenagakerjaan yang dijalankan Kemenaker benar-benar efektif melindungi pekerja, atau justru hanya menjadi formalitas yang membuka ruang bagi praktik pemerasan dan premanisme birokrasi?. Kasus yang terjadi pada immanuel abenezer pada proses pembuatan k3 sebagai alarm peringatam terhadap pengawasan yang dilakukan oleh kemenaker apakah sudah dilakukan dengan benar atau hanya sebuah formalitas semata? Hal ini patut di curigai. Immanuel abenezer sebgaai kepala dari terjadinya pemerasan yang dilakukan untuk kewajiban sertifikasi k3, ia di duga mengetahui hal tersebut namun diam saja bahkan meminta jatah. Hal ini disebut premanisme yang sengaja membiarkan dan membantu pemerasan yag terjadi. 

Tindakan Noel dan rekan-rekannya memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 12 huruf e UU Tipikor dan Pasal 421 KUHP. Lebih dari itu, kasus ini melanggar prinsip dasar good governance yaitu pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Secara hukum, tindakan pemerasan dan penerimaan suap oleh pejabat publik diatur dalam, Pasal 12 huruf e Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), “Setiap pejabat publik yang menerima hadiah atau janji, karena kekuasaan atau jabatan yang berhubungan dengan jabatannya, yang bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, dapat dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.” Dan Pasal 421 KUHP Melarang penyalahgunaan wewenang untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu. 

kasus ini juga melanggar hukum administrasi negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 17 dalam undang-undang tersebut melarang pejabat publik menyalahgunakan wewenangnya, baik dengan melampaui batas kewenangan, mencampuradukkan kepentingan pribadi dengan kewenangan publik, maupun bertindak sewenang-wenang. Ketika seorang pejabat menentukan atau membiarkan adanya pungutan di luar biaya resmi dalam proses pelayanan publik seperti sertifikasi K3, ia telah melampaui kewenangannya sebagai pejabat administrasi dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip hukum pemerintahan yang baik.

Dalam rangka menjalankan Good Governance tentunya kasus ini menjadi malapetaka karena melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan publik yang transparan, bebas dari pungli, tidak diskriminatif, dan memberikan kepastian hukum, prinsip good governance atau pemerintahan yang baik menuntut agar pelayanan publik, termasuk sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dijalankan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, Selain itu, partisipasi masyarakat serta kesesuaian antara wewenang dan tanggung jawab pejabat (responsibilitas) merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pelayanan publik yang baik

Dalam Pasal 54 disebutkan bahwa penyelenggara layanan publik dapat dikenai sanksi administratif jika melakukan penyimpangan dalam bentuk pengenaan biaya tidak resmi, penundaan layanan tanpa alasan sah, atau intimidasi terhadap penerima layanan. Oleh karena itu, penyimpangan dalam sertifikasi K3 bukan hanya mencoreng reputasi institusi, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional masyarakat dalam menerima layanan negara secara adil dan sah, hal ini semakin menggerus kepercayaan masyarakat dan menambah skeptisme masyarakata dalam birokrasi.

Dengan demikian, tindakan yang dilakukan dalam skandal sertifikasi K3 ini merupakan pelanggaran multidimensi, tidak hanya menyangkut unsur pidana korupsi dan pemerasan, tetapi juga melanggar hukum administrasi pemerintahan, peraturan pelayanan publik, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta merusak hak dasar pekerja, Sertifikasi K3 adalah pengakuan resmi dari pemerintah bagi seseorang atau suatu perusahaan yang telah memiliki kompetensi dan pemenuhan standar keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan peratu ran perundang-undangan di Indonesia.

K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah sistem yang bertujuan melindungi pekerja dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sekaligus menjamin lingkungan kerja yang aman. Sertifikasi K3 menjadi kewajiban setiap perusahaan sebagai bukti bahwa standar keselamatan dipenuhi. Dengan demikian, sertifikasi bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen vital yang berkaitan langsung dengan hak dasar pekerja atas keselamatan dan bahkan nyawa mereka.

Namun, kasus Noel menunjukkan bagaimana instrumen penting ini diselewengkan. Biaya resmi sertifikasi yang seharusnya hanya sekitar Rp257.000 justru dipatok hingga Rp6 juta, mengakibatkan kerugian total yang diduga mencapai Rp81 miliar. Praktik ini tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga mengabaikan esensi K3 yang bertujuan melindungi nyawa pekerja.

Mekanisme sertifikasi K3 yang seharusnya menjadi pelindung nyawa pekerja dikhianati dan dijadikan sarana untuk meraup keuntungan pribadi. Padahal, sertifikasi K3 adalah hak dasar setiap pekerja untuk mendapatkan keselamatan, bukan sekadar formalitas birokrasi, Penyalahgunaan wewenang ini tidak hanya menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga berpotensi membahayakan nyawa pekerja, sertifikasi K3 yang merupakan kewajiban para buruh dalam melakukan keselamatannya karena keselamatan kerja bukan hanya soal aturan di atas kertas, tetapi juga menyangkut nyawa jutaan pekerja di berbagai sektor industri. 

Ketika pengelolaan program K3 tercederai oleh praktik korupsi, risiko yang dihadapi buruh semakin besar. Hal ini mencerminkan kegagalan dalam penerapan prinsip good governance, di mana transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik yang seharusnya menjadi pilar utama pelayanan publik justru minim. OTT KPK membuktikan bahwa mekanisme sertifikasi, alih-alih melindungi pekerja, justru digunakan untuk memaksa perusahaan membayar pungutan di luar ketentuan resmi.

Kasus pemerasan yang melibatkan Immanuel Ebenezer (Noel) dalam proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah peringatan serius bagi birokrasi di pemerintahan, kasus tersebut menunjukan bahwa pengawasan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih jauh dari harapan, di mana sebuah proses yang seharusnya melindungi pekerja justru disalahgunakan sebagai ajang pemerasan.

Dalam konteks ini, pengawasan terhadap proses sertifikasi harus dilakukan secara internal, melalui unit seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, maupun eksternal oleh lembaga seperti KPK, BPK, dan Ombudsman. Kelemahan sistem pengawasan internal Kemenaker memungkinkan praktik pungutan liar (pungli) ini berlangsung sistematis dan merugikan dunia usaha, masyarakat secara luas dan perekonomian nasional. 

Terpilihnya noel sebagai wakil Kementerian Ketenagakerjaan dalam kabinet Merah Putih yang sekarang ditetapkan sebagai tersangka karena OTT KPK dalam kasus pemerasan di kementeriannya, mengungkap kegagalan rezim dalam menerapkan prinsip meritokrasi yang mana prinsip ini sangat penting untuk menjalankan serta menyelaraskan pemerintah, asas meritokrasi didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja, serta integritas dan moralitas tanpa membedakan latar belakang, suku, ras, jenis kelamin, agama, karena mengedepankan kapasitas dan kapabilitas dalam menjalankan suatu tugas berdasarkan keahlian nya.

Melihat kabinet “gemoy” Prabowo tampaknya tidak menggambarkan hal tersebut, dimana politik balas budi sangat kental dan terlihat sekali.

Karena itu, penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada penindakan pidana. Pemerintah harus menjadikannya sebagai momentum untuk melakukan reformasi struktural dan sistemik di Kementerian Ketenagakerjaan, khususnya dalam mekanisme sertifikasi dan pengawasan pelayanan publik. Reformasi tersebut mencakup digitalisasi proses layanan untuk menutup ruang pungli, pembentukan mekanisme whistleblower yang aman dan terpercaya, audit menyeluruh terhadap lembaga sertifikasi, serta penguatan fungsi pengawasan baik internal (Inspektorat Jenderal) maupun eksternal (KPK, BPK, dan Ombudsman).

Pada akhirnya, negara harus kembali menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja adalah hak dasar pekerja, bukan barang dagangan birokrat. Sertifikasi K3 bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bagian dari komitmen negara untuk menjamin nyawa dan masa depan para pekerja. Jika pelayanan publik dijalankan dengan integritas dan diawasi dengan ketat, maka kepercayaan masyarakat dapat pulih. Namun bila kasus seperti ini terus berulang tanpa perbaikan berarti, maka kepercayaan itu akan terkikis, dan negara akan gagal menjalankan fungsi utamanya: melayani dan melindungi rakyatnya.


Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url