KORUPSI DANA CSR BI DAN OJK : PENCURIAN DANA SOSIAL UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI
![]() |
Oleh Naura Azka Saffanah |
Tangerangtalk - Kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melibatkan dua anggota DPR, Heri Gunawan dan Satori, menjadi perhatian publik sejak diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2024. Kasus ini mencuat setelah laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat mengungkap penyalahgunaan dana sebesar Rp28,38 miliar yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial, tetapi diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.
Timbul sebuah pertanyaan, Apakah rapat tertutup Panja Komisi XI DPR yang mengatur penyaluran dana CSR BI dan OJK sebesar Rp15,86 miliar oleh Heri Gunawan dan Rp12,52 miliar oleh Satori melalui yayasan merupakan penyalahgunaan wewenang berdasarkan Pasal 2 atau Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001? Dan apakah dana tersebut termasuk gratifikasi yang melanggar pasal 12B karena tidak dilaporkan ke KPK?
Mengenai tindak pidana korupsi di Indonesia diatur oleh beberapa pasal dalam UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menjadi landasan hukum utama untuk kasus korupsi di Indonesia, yaitu :
1. Pasal 2 ayat (1) UU No.31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 mengatur bahwa
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” dapat dipidana penjara 4 hingga 20 tahun atau seumur hidup dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Pasal ini menargetkan tindakan korupsi yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian negara, seperti penyelewengan dana publik.
2. Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 mengatur bahwa “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” dipidana penjara 1 hingga 20 tahun atau seumur hidup dan/atau denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar. Pasal ini berfokus pada penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.
3. Pasal 12B ayat (1) UU No.31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 mengatur bahwa gratifikasi kepada penyelenggara negara dianggap suap jika terkait jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, dengan ancaman pidana penjara 4 hingga 20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Ayat (2) menegaskan bahwa gratifikasi harus dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja; jika tidak, dianggap suap. Anggota DPR termasuk penyelenggara negara, sehingga wajib mematuhi ketentuan ini.
Kasus ini berawal dari laporan PPATK dan pengaduan masyarakat pada 2024, yang mengungkap penyalahgunaan dana CSR BI dan OJK periode 2020–2023. Heri Gunawan dan Satori, anggota Komisi XI DPR, diduga memanfaatkan wewenang mereka untuk mengatur penyaluran dana CSR melalui rapat tertutup Panja Komisi XI, yang memiliki kewenangan menyetujui anggaran BI dan OJK. Dana sebesar Rp15,86 miliar (Heri) dan Rp12,52 miliar (Satori) dialirkan ke yayasan yang mereka kelola—empat yayasan oleh Heri dan delapan oleh Satori—tetapi tidak digunakan untuk kegiatan sosial seperti pembangunan rumah rakyat. Sebaliknya, dana ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembukaan rekening baru (Heri) dan deposito (Satori).
Penerapan Pasal 2 ayat (1):
Tindakan Heri dan Satori memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1). Pertama, pengalihan dana CSR ke yayasan yang tidak melaksanakan kegiatan sosial adalah perbuatan “melawan hukum” karena bertentangan dengan tata kelola dana publik. Kedua, penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, seperti deposito dan rekening baru, menunjukkan niat memperkaya diri. Ketiga, dana CSR berasal dari BI dan OJK, yang merupakan keuangan negara, sehingga penyelewengannya merugikan negara. seperti, laporan Tempo (19 Desember 2024) menyebutkan bahwa dari Rp250 juta untuk 50 rumah rakyat, hanya 8–10 unit dibangun, dengan sisa dana dialihkan.
Penerapan Pasal 3:
Sebagai anggota Komisi XI DPR, Heri dan Satori memiliki kewenangan menyetujui anggaran BI dan OJK. Rapat tertutup Panja yang mengatur aliran dana ke yayasan mereka menunjukkan penyalahgunaan wewenang. Mereka menugasi tenaga ahli (Heri) dan orang kepercayaan (Satori) untuk mengajukan proposal, yang menunjukkan perencanaan sistematis. Tindakan ini memenuhi unsur “menyalahgunakan kewenangan”
Penerapan Pasal 12B:
Dana CSR yang diterima melalui yayasan dapat diklasifikasikan sebagai gratifikasi karena terkait dengan jabatan mereka sebagai anggota DPR yang mengawasi BI dan OJK. Tidak ada bukti bahwa dana ini dilaporkan ke KPK dalam 30 hari kerja, sebagaimana diwajibkan Pasal 12B ayat (2). Kegagalan pelaporan ini membuat dana tersebut dianggap suap. Selain itu, penggunaan dana untuk kepentingan pribadi bertentangan dengan tugas DPR untuk menjaga transparansi dan integritas, sebagaimana diatur dalam pasal ini.
Kontra-Argumen: Pihak tersangka mungkin berargumen bahwa dana CSR bukan keuangan negara karena dikelola yayasan, atau bahwa rapat Panja adalah bagian dari tugas legislatif. Namun, argumen ini lemah. Dana CSR BI dan OJK bersumber dari anggaran publik, sehingga termasuk keuangan negara. Rapat tertutup yang mengarahkan dana ke yayasan mereka menunjukkan niat memperkaya diri, bukan pelaksanaan tugas resmi. Putusan Mahkamah Agung No. 1234 K/Pid.Sus/2018 tentang penyalahgunaan dana publik mendukung bahwa tindakan serupa memenuhi unsur korupsi.
Rapat tertutup yang dilakukan oleh Panja Komisi XI DPR yang mengatur penyaluran dana CSR BI dan OJK sebesar Rp15,86 miliar kepada Heri Gunawan dan Rp12,52 miliar kepada Satori melalui yayasan merupakan penyalahgunaan wewenang yang melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, karena memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi yang merugikan negara. Tindakan ini juga memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) karena dilakukan secara melawan hukum dengan memperkaya diri. Dana tersebut termasuk gratifikasi yang melanggar Pasal 12B karena tidak dilaporkan ke KPK, sehingga dianggap suap. KPK disarankan untuk memperluas penyidikan terhadap pejabat BI, OJK, dan anggota Komisi XI lainnya, serta memastikan pengembalian kerugian negara melalui putusan pengadilan. Langkah ini penting untuk menegakkan integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.