Alami Sentimen Positif, Pasar Hunian Vertikal Dapatkan Momentum Kebangkitan di 2023

 

Alami Sentimen Positif, Pasar Hunian Vertikal Dapatkan Momentum Kebangkitan di 2023


Jakarta, TangerangTalk.Online Industri properti di tanah air yang mengalami kebangkitan sepanjang tahun 2022 lalu, kini kembali mendapatkan sentimen positif pada kuartal pertama 2023 dibanding kuartal sebelumnya, baik dari sisi penjual maupun konsumen.

Marine Novita, Country Manager Rumah.com mengungkapkan bahwa berdasarkan data Rumah.com Indonesia Property Market Report Q2 2023 yang baru saja dirilis terlihat bahwa pada kuartal pertama tahun 2023 industri properti di tanah air mendapatkan sentimen positif khususnya pada indeks harga dan permintaan baik dari sisi penjual maupun pembeli.

Marine menjelaskan bahwa dari sisi suplai, indeks suplai pada kuartal pertama 2023 masih stagnan pada angka yang sama dengan kuartal sebelumnya yaitu sebesar 0,3 persen. Namun secara tahunan, indeks suplai menunjukkan kenaikan sebesar 6,6 persen.

Sementara dari sisi permintaan, indeks permintaan naik sebesar 14,5 persen secara kuartalan. Sebelumnya, pada kuartal keempat 2022, indeks permintaan turun hingga 20 persen secara kuartalan.

Namun demikian, indeks permintaan pada kuartal pertama 2023 ini masih lebih rendah jika dibandingkan dengan kuartal yang sama tahun 2022 sehingga terjadi penurunan sebesar 19,7 persen secara tahunan.

Marine menambahkan bahwa seiring kebangkitan sektor properti di tanah air, pasar apartemen atau hunian vertikal yang sempat mengalami kelesuan di masa pandemi, kini mulai berangsur bangkit. Pasar apartemen diproyeksikan dapat bangkit kembali ke tingkat permintaan sebelum pandemi. Tren hunian vertikal mendapatkan momentum sesuai kebutuhan dan tuntutan zaman.

Marine mengatakan bahwa adanya kenaikan permintaan terhadap apartemen tersebut didorong oleh berbagai faktor pendukung. Salah satunya adalah payung hukum di Indonesia kini semakin baik melindungi hak-hak pembeli hunian vertikal. Aturan hukum yang mengatur hunian vertikal diantaranya adalah Undang-undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.

SKBG Sarusun merupakan sebuah konstruksi hukum baru tentang bukti kepemilikan unit hunian berupa rumah susun yang diperuntukkan khusus bagi MBR. Rumah susun tersebut dibangun dengan peran dan partisipasi pihak pelaku pembangunan yang melakukan sewa atas tanah yang dimiliki oleh pemerintah baik berupa Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) dengan jangka waktu sewa selama 60 tahun.

SKBG merupakan status kepemilikan yang telah diperkenalkan sejak 2021 dengan tujuan memberi kepastian hak kepemilikan unit rusun dengan jangka waktu hingga 60 tahun. Selain itu sejak 2019 transaksi pembelian rusun melalui proses inden (under construction) harus mencantumkan dengan jelas waktu serah terima dan klausul pengembalian dana dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Pemerintah bisa lebih aktif mensosialisasikan kemudahan dan kepastian hukum bagi investor properti dari luar negeri yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Geliat pembangunan infrastuktur juga membuka berbagai peluang baru dalam bidang properti”, pungkas Marine. (Antaranews)


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url