Ketika Helm Berubah Menjadi Senjata Negara

Ketika Helm Berubah Menjadi Senjata Negara
Oleh: Syifa Fadilah

Tangerangtalk — Negara memberi aparat kewenangan untuk menjaga keamanan warga. Namun kewenangan itu kehilangan maknanya ketika alat keselamatan justru berubah menjadi alat kekerasan. Dugaan seorang siswa madrasah di Kota Tual meninggal dunia setelah dipukul menggunakan helm oleh oknum aparat dalam peristiwa yang terjadi pada Februari 2026 memunculkan pertanyaan mendasar, yakni sampai di mana batas kekuasaan aparat dalam negara hukum? Peristiwa yang baru saja terjadi ini kembali mengingatkan bahwa persoalan kekerasan aparat bukan sekadar cerita lama, melainkan masalah nyata yang terus berulang. 

Peristiwa ini menjadi semakin memprihatinkan ketika muncul keterangan bahwa korban diduga dianggap melakukan balap liar oleh anggota aparat. Padahal, berdasarkan informasi yang beredar, kendaraan korban melaju kencang karena kondisi jalan yang menurun, bukan karena aktivitas balap liar. Jika benar demikian, maka tragedi ini menunjukkan bagaimana kesalahan penilaian di lapangan dapat berujung fatal ketika dibarengi dengan penggunaan kekuatan yang berlebihan.

Dalam sistem negara hukum, kekuasaan aparat dibatasi oleh aturan, bukan oleh kecurigaan. Aparat memang diberi kewenangan menggunakan kekuatan, tetapi kewenangan tersebut tidak bersifat mutlak. Setiap tindakan harus memiliki dasar yang jelas, dilakukan secara terukur, dan mengutamakan keselamatan manusia.

Peristiwa semacam ini bukan hanya tragedi kemanusiaan, tetapi juga ujian serius bagi prinsip negara hukum. Dalam sistem hukum yang sehat, kekuasaan aparat dibatasi oleh aturan, bukan oleh emosi di lapangan. Aparat boleh menggunakan kekuatan, tetapi hanya dalam batas yang perlu dan proporsional. Ketika kekuatan digunakan secara berlebihan hingga menghilangkan nyawa, maka yang terjadi bukan lagi penegakan hukum, melainkan pelanggaran hukum.

Sebagai institusi penegak hukum, Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki mandat untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Mandat tersebut bukan sekadar slogan institusional, tetapi kewajiban hukum dan moral yang melekat pada setiap anggota kepolisian.

Selain itu, prinsip penggunaan kekuatan oleh aparat telah diatur secara tegas dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Peraturan tersebut menegaskan bahwa penggunaan kekuatan harus dilakukan secara bertahap, proporsional, dan hanya digunakan apabila benar-benar diperlukan. Tujuannya jelas untuk mencegah penggunaan kekerasan yang berlebihan dan melindungi keselamatan manusia.

Jika dugaan pemukulan menggunakan helm hingga menyebabkan kematian benar adanya, maka tindakan tersebut sulit dibenarkan dalam kerangka regulasi tersebut. Penggunaan kekuatan yang tidak proporsional dapat berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Artinya, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran disiplin internal, tetapi berpotensi menjadi pelanggaran pidana yang harus diproses melalui mekanisme hukum yang terbuka.

Istilah "oknum" sering kali muncul setiap kali terjadi kekerasan aparat. Istilah tersebut mungkin dimaksudkan untuk menjaga nama baik institusi, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pertanggungjawaban yang serius. Jika peristiwa serupa terus berulang, maka wajar apabila publik mempertanyakan apakah masalahnya benar-benar hanya individu atau ada persoalan yang lebih mendasar dalam praktik penggunaan kekuatan oleh aparat.

Jika hukum hanya tegas kepada warga tetapi ragu terhadap aparat, maka yang runtuh bukan hanya rasa keadilan, melainkan kewibawaan hukum itu sendiri. Negara hukum tidak membutuhkan aparat yang kebal hukum, melainkan aparat yang berani tunduk pada hukum yang sama dengan rakyatnya.


Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url