Kasus Penangkapan Bupati Pati: Runtuhnya Meritokrasi Desa dalam Cengkraman Patronase Politik
Intensifikasi tindak pidana korupsi oleh kepala daerah kini menjalar ke tatanan yang paling dasar yaitu perangkat desa, biasanya target jual beli jabatan menyasar Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kantor pemerintahan.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati periode 2025-2030, Sudewo, merupakan manifestasi dari kerentanan tata kelola daerah terhadap praktik patronase politik dan pemerasan dalam jabatan, kondisi ini pun mengkhawatirkan akan menimbulkan siklus korupsi baru di tingkat desa. Perangkat desa yang terpilih melalui jalur yang melanggar hukum dipastikan akan mencari cara untuk mengembalikan modal mereka melalui praktik korupsi di tingkat desa sehingga menimbulkan tindak pidana korupsi lainya. Akibatnya, dari satu peristiwa pidana korupsi melahirkan pidana korupsi yang lain.
Anatomi OTT KPK terhadap Bupati Pati
Pada tanggal 19 Januari, penangkapan OTT KPK kedua dilakukan yang menjaring Bupati Pati, Sudewo. Penangkapan ini tidak terjadi secara spontan, KPK telah melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan dana yang dikumpulkan dari para calon perangkat desa di berbagai daerah di Kabupaten Pati, pengumpulan dana tersebut untuk mengisi ratusan jabatan yang kosong.
Wilayah pimpinan Sudewo tersebut memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan, di mana terdapat perkiraan 601 hingga 615 formasi jabatan perangkat desa yang belum terisi, jabatan yang menjadi objek transaksi mencakup Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Seksi (Kasi), dan Kepala Urusan (Kaur). Kekosongan jabatan ini membuka peluang bagi pemimpin daerah untuk melakakukan ekstraksi ekonomi dari masyarakat yang membutuhkan pekerjaan tetap di sektor publik.
Data menunjukan bahwa terdapat setidaknya delapan orang yang diamankan dalam rangkaian OTT KPK, mencakup kepala daerah, camat, kepala desa hingga calon perangkat desa yang diduga terlibat dalam transaksi, setelah penangkapan mereka menjalani pemeriksaan awal di Mapolres Kudus untuk alasan keamanan dan di terbangkan ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
Barang bukti yang ditemukan KPK pada OTT berjumlah senilai Rp 2,6 miliar, ditemukan dalam karung beras dan pakan ternak sehingga menyerupai hasil bumi atau barang belanjaan di pasar saat dipindahkan dari pengepul ke otoritas yang lebih tinggi, upaya tersebut dilakukan untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum walaupun kamuflase yang dilakukan sangat primitif.
Modus Operandi: Jual Beli Jabatan dan Pemerasan
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka utama dalam klaster pertama kasus jual beli jabatan di Pati, pada tanggal 20 Januari 2026 nama-nama tersebut adalah: Sudewo (Bupati Pati periode 2025-2030), Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo), Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis), Karjan (Kepala Desa Sukorokun). Para kepala desa yang ditetapkan tersangka tersebut merupakan sindikat dari tim sukses Sudewo yang disebut sebagai “Tim 8”.
Eksistensi “Tim 8” yang terdiri dari kepala desa pendukung setia Sudewo selama kontestasi politik memiliki peran strategis sebagai pengepul dana yang juga sebagai agen intimidasi terhadap para calon perangkat desa agar membayarkan upeti demi meloloskan dirinya.
Mekanisme korupsi yang dilakukan menggunakan skema pemerasan yang terukur, Sudewo melalui perantara nya menetapkan tarif dasar untuk setiap posisi yang cenderung akan dinaikan oleh kepala desa untuk kepentingan pribadinya.
Adapun besaran tarif dasar tersebut, yaitu:
Jabatan
Tarif Dasar dari Bupati
Tarif Setelah Markup (Setoran ke Kades)
Sekretaris Desa (Sekdes)
Rp 150.000.000
Hingga Rp 225.000.000
Kepala Seksi / Urusan
Rp 125.000.000
Hingga Rp 165.000.000
Analisis terkait peristiwa OTT Bupati Pati
Penetapan status tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo dan kawan-kawan didasarkan pada bangunan konstruksi hukum yang kuat, menggabungkan ketentuan dalam undang-undang khusus korupsi dan ketentuan penyertaan dalam KUHP Nasional.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), kemudian Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional.
Di tingkat daerah terdapat titik lemah dalam mekanisme pengawasan pengisian perangkat desa. Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 55 Tahun 2021, yang kemudian diubah dengan Perbup Nomor 35 Tahun 2023, memberikan wewenang yang sangat besar kepada bupati untuk memberikan "izin tertulis" sebelum kepala desa dapat membentuk panitia pengisian perangkat desa, walaupun tujuannya untuk mentertibkan administrasi dan kesiapan anggaran dalam praktiknya wewenang tersebut dapat menjadi instrumen kontrol politik oleh kepala daerah.
Secara sosiologis, praktik jual beli jabatan di tingkatan paling dasar yaitu desa merupakan ancaman langsung terhadap keberlangsungan reformasi birokrasi di akar rumput, Desa yang seharusnya jadi garda terdepan dalam pembangunan nasional justru menjadi ladang eksploitasi oleh elit daerah, fenomena ini disebut sebagai “birokrasi transaksional Tingkat desa”.
Kabupaten Pati tampaknya sedang bermasalah, penangkapan bupati Pati Sudewo oleh KPK justru membuat disambut baik oleh warga Pati, hal tersebut ditunjukan dengan diadakannya syukuran, fenomena ini mencerminkan adanya akumulasi kekecewaan terhadap kepemimpinan daerah yang sebelumnya juga telah menuai kontroversi terkait kebijakan kenaikan pajak yang drastis sehingga menimbulkan krisis kepercayaan publik.
Diperlukan reformasi total dalam mekanisme pengangkatan perangkat desa untuk menghilangkan celah diskresi kekuasaan absolut kepala daerah, kejadian di pati menjadi contoh bersama terhadap desa desa di seluruh Indonesia dan perhatian untuk para kepala daerah. Tanpa perbaikan sistemik, jabatan publik di tingkat desa akan terus menjadi barang dagangan yang merusak integritas birokrasi dan menghambat kesejahteraan masyarakat pedesaan.
Penegakan hukum yang tegas oleh KPK dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang kuat bagi kepala daerah lain agar tidak mengeksploitasi struktur pemerintahan desa demi keuntungan pribadi.
