MENGGADAIKAN KEDAULATAN? KRITIK KONSTITUSIONAL ATAS KEIKUTSERTAAN INDONESIA DALAM BOARD OF PEACE

 

MENGGADAIKAN KEDAULATAN? KRITIK KONSTITUSIONAL ATAS KEIKUTSERTAAN INDONESIA DALAM BOARD OF PEACE
Nanda Asti Parmana


Pada tanggal 22 Januari 2026, Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, menghadiri peresmian Board of Peace (BoP), sebuah organisasi internasional yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang bertujuan untuk mendukung penghentian konflik serta proses pemulihan di Gaza, Palestina. Dalam acara yang berlangsung di Davos, Swiss, Indonesia secara resmi mengungkapkan niatnya untuk bergabung sebagai anggota BoP bersama dengan lebih dari 20 negara lainnya, termasuk Israel, namun tanpa kehadiran Palestina sebagai subjek yang memiliki hak suara dalam struktur BoP, meskipun wilayah dan masa depan politiknya menjadi objek utama pengaturan forum tersebut, suatu konfigurasi yang secara prinsipil menimbulkan persoalan legitimasi representatif dalam hukum internasional. Selain itu, Indonesia juga diperkirakan terlibat dalam komitmen kontribusi dana dan kesiapan pengiriman personel militer untuk mendukung rencana perdamaian tersebut. Keputusan ini memicu perhatian publik Indonesia dan mendapat sorotan luas media serta pakar hukum internasional. 

Keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace menimbulkan persoalan hukum, yaitu apakah partisipasi Indonesia dalam badan internasional yang dibentuk di luar mekanisme resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa, dengan struktur kewenangan yang terpusat, serta implikasi komitmen politik dan keuangan negara, telah sejalan dengan prinsip hukum internasional, dan ketentuan konstitusi Indonesia?

Secara normatif, keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) menimbulkan persoalan yuridis karena forum tersebut dibentuk di luar mekanisme resmi United Nations dan tidak memiliki dasar mandat dari resolusi Dewan Keamanan PBB. Padahal, berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Piagam PBB, tanggung jawab utama pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional berada pada Dewan Keamanan. Artinya, setiap badan internasional yang menjalankan fungsi serupa tanpa mandat formal PBB berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan dalam sistem hukum internasional. Dari perspektif hukum nasional, partisipasi Indonesia juga harus dibaca dalam kerangka Pasal 11 UUD 1945 serta UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, yang mensyaratkan persetujuan DPR untuk perjanjian internasional yang berdampak pada beban keuangan negara dan implikasi politik strategis. Jika keanggotaan BoP memuat komitmen finansial dan konsekuensi kebijakan luar negeri jangka panjang, maka terdapat kebutuhan pengujian konstitusional atas prosedur pengambilannya.

Sejalan dengan hal tersebut, Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menyoroti bahwa Pasal 3.2 Piagam BoP memberikan kewenangan yang sangat luas kepada Chairman, mulai dari menentukan dan memberhentikan keanggotaan, menunjuk Dewan Eksekutif, hingga mengambil keputusan akhir dalam penyelesaian sengketa antaranggota. Menurutnya, desain kelembagaan tersebut berpotensi menempatkan otoritas personal di atas prinsip kedaulatan negara anggota serta menimbulkan pertanyaan serius mengenai kesesuaiannya dengan prinsip hukum internasional dan amanat Pembukaan UUD 1945 yang menekankan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Lebih mendasar dari sekadar perdebatan kewenangan institusional, konfigurasi Board of Peace memperlihatkan persoalan serius terkait tidak diikutsertakannya Palestina sebagai pihak dengan hak representasi formal, padahal wilayah dan masa depan politik Gaza menjadi objek utama pengaturan forum tersebut. Dalam perspektif hukum internasional, prinsip self-determination of peoples yang ditegaskan dalam Pasal 1 Piagam United Nations menjamin hak suatu bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri. Ketika suatu mekanisme internasional membahas rekonstruksi dan tata kelola wilayah tanpa keterlibatan setara dari pihak yang secara langsung terdampak, maka legitimasi normatif forum tersebut patut dipertanyakan. Kondisi ini berpotensi menempatkan Palestina bukan sebagai subjek hukum yang menentukan arah penyelesaian konflik, melainkan sebagai objek kebijakan pihak lain, yang secara prinsipil bertentangan dengan asas kedaulatan dan hak menentukan nasib sendiri dalam hukum internasional modern.

Lebih lanjut, komitmen finansial Indonesia yang disebut mencapai sekitar Rp16,9 triliun menimbulkan dimensi konstitusional yang tidak dapat diabaikan. Dalam kerangka Pasal 23 ayat (1) UUD 1945, setiap pengeluaran keuangan negara harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Nilai tersebut merupakan angka yang signifikan dalam struktur APBN dan secara alternatif dapat dialokasikan untuk sektor-sektor strategis seperti pendidikan, layanan kesehatan, ketahanan pangan, serta pembangunan infrastruktur dasar yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, tanpa kejelasan manfaat yang konkret, terukur, dan sejalan dengan kepentingan nasional, komitmen pembiayaan sebesar Rp16,9 triliun dalam keanggotaan BoP berpotensi menimbulkan persoalan akuntabilitas konstitusional atas penggunaan keuangan negara.

Keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace memunculkan persoalan hukum yang bersifat mendasar, baik dalam perspektif hukum internasional maupun hukum tata negara. Pembentukan forum tersebut di luar mekanisme resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa, tanpa mandat Dewan Keamanan serta dengan struktur kewenangan yang terpusat pada satu figur dominan, menimbulkan pertanyaan mengenai legitimasi normatif dan kesesuaiannya dengan prinsip kedaulatan negara. Ketidakhadiran Palestina sebagai subjek dengan hak representasi formal dalam forum yang membahas masa depan wilayahnya sendiri semakin memperkuat keraguan terhadap penghormatan prinsip self-determination dalam hukum internasional modern.

Dalam konteks nasional, adanya implikasi komitmen politik dan pembiayaan negara menuntut kepastian prosedural yang sejalan dengan ketentuan konstitusi serta mekanisme persetujuan lembaga perwakilan. Tanpa kejelasan dasar hukum dan akuntabilitas yang memadai, partisipasi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional terkait pengambilan keputusan strategis dan penggunaan keuangan negara. Oleh karena itu, keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace memerlukan evaluasi hukum yang cermat dan transparan agar tetap berada dalam koridor prinsip negara hukum serta tata kelola internasional yang sah.



Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url