Gagapnya Pemerintah dalam Mengatasi Persoalan Guru Honorer*
![]() |
| Penulis AHMAD IKLIL ASFARI |
Tangerangtalk - Pendidikan adalah kunci kemajuan suatu bangsa, namun di Indonesia, persoalan guru honorer masih menjadi tantangan besar. Pemerintah telah mengeluarkan keputusan untuk menghapus guru honorer dengan terbitnya UU No. 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun langkah ini justru menimbulkan masalah baru. Tidak semua guru di sekolah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sehingga penghapusan guru honorer membuat sekolah kekurangan guru.
Meskipun pemerintah telah melakukan pengangkatan PPPK besar-besaran, namun masih banyak guru honorer yang belum terakomodasi. Dari mereka yang belum terakomodasi itu pemerintah juga mengeluarkan skema baru. Sebagai jalan tengah dalam permasalahan tersebut, pemerintah mengeluarkan skema pegawai ASN yang diperuntukkan bagi tenaga honorer atau non-ASN yang telah terdata dalam database BKN, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Pemerintah terkesan bertindak buru-buru tanpa adanya solusi yang jelas untuk guru honorer. Keputusan ini tidak hanya berdampak pada guru honorer, tetapi juga pada kualitas pendidikan di Indonesia. Masalah ini merupakan bentuk ketidakpedulian pemerintah terhadap pendidikan, karena tidak ada upaya serius untuk menyelesaikan persoalan ini.
Walaupun, ada beberapa pemangku kebijakan yang angkat bicara akan hal ini. Saya yakin apa yang mereka suarakan itu hanya untuk memenuhi hasrat politiknya saja seakan-akan peduli dengan nasib pendidikan padahal nyatanya nihil. Pendidikan kita masih stagnan dan penuh persoalan. Nasib guru honerer juga belum sampai pada kata sejahtera.
Menurut saya, untuk mengatasi persoalan ini. Pemerintah harus segera membentuk payung hukum yang jelas untuk legalitas guru honorer dan standar gaji yang sebagaimana mestinya. Pemerintah harus mempertimbangkan nasib guru honorer yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun. Solusi ini tidak hanya akan meningkatkan kualitas pendidikan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan guru honorer.
Dalam hal ini, pemerintah harus lebih serius dan bijak dalam mengatasi persoalan guru honorer. Keputusan yang diambil harus mempertimbangkan dampaknya pada pendidikan dan kesejahteraan guru honorer. Pemerintah harus segera membentuk payung hukum yang jelas dan standar gaji yang sebagaimana mestinya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
