PERCERAIN DI INDONESIA: Tak Hanya Soal Pisah, Tapi Soal Perlindungan dan Pemberdayaan yang Lebih Baik


PERCERAIN DI INDONESIA: Tak Hanya Soal Pisah, Tapi Soal Perlindungan dan Pemberdayaan yang Lebih Baik
 Penulis: Siti Zulaeha, S.H / Angel

Tangerangtalk - Perceraian bukan sekadar urusan pribadi pasangan, melainkan fenomena sosial yang memiliki dampak luas bagi masyarakat. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 menunjukkan bahwa angka perceraian di Indonesia sempat melonjak hingga lebih dari 500 ribu kasus pada 2022, meskipun sedikit menurun menjadi 463 ribu pada 2023, namun masih lebih tinggi dibandingkan tahun 2021. Fenomena ini terjadi tidak hanya di kota besar tetapi juga merambah daerah dengan budaya kekeluargaan yang kuat, seperti Kabupaten Kepulauan Sula, yang mencerminkan adanya pergeseran nilai dalam institusi pernikahan serta berbagai faktor kompleks yang perlu diperhatikan bersama.

Faktor-faktor yang Mendorong Angka Perceraian

Berdasarkan data yang ada, penyebab perceraian paling umum adalah perselisihan terus-menerus (sekitar 250 ribu kasus), diikuti masalah finansial (lebih dari 100 ribu kasus), faktor meninggalkan salah satu pihak, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Selain itu, pengaruh media sosial yang menyebabkan perselingkuhan, pernikahan dini, dan kurangnya pendidikan perkawinan juga berkontribusi pada meningkatnya kasus perceraian. Di Kepulauan Sula, ketidakstabilan ekonomi menjadi faktor dominan, di mana sulitnya mendapatkan pekerjaan tetap dan tekanan biaya hidup yang tinggi seringkali memicu konflik rumah tangga.

Perlindungan Yuridis yang Perlu Diperkuat

Sistem hukum Indonesia telah mengatur perlindungan bagi perempuan dan anak pasca-perceraian melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (yang telah diamandemen) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Namun, implementasinya masih perlu ditingkatkan agar hak-hak mereka benar-benar terpenuhi. Banyak perempuan yang enggan atau khawatir menuntut haknya karena kurangnya kesadaran hukum atau takut akan intimidasi. Oleh karena itu, negara perlu aktif dalam memberikan akses informasi hukum dan fasilitasi proses peradilan yang aman serta tanpa diskriminasi. Selain itu, pengaturan mengenai pembagian harta bersama, hak asuh anak, dan kewajiban ekonomi pasca-perceraian juga perlu ditegakkan secara adil.

Upaya Pencegahan dan Penanganan yang Komprehensif

Selain aspek hukum, upaya pencegahan perceraian juga sangat penting. Pemerintah dan lembaga terkait perlu meningkatkan pendidikan perkawinan bagi calon pasangan agar mereka memahami tanggung jawab dan cara berkomunikasi yang baik dalam rumah tangga. Selain itu, perlu dibangun layanan konseling keluarga yang mudah diakses untuk membantu pasangan menyelesaikan konflik sebelum berkembang menjadi perceraian. Bagi pasangan yang sudah memutuskan untuk bercerai, mediasi dapat menjadi alternatif yang lebih damai dalam menyelesaikan sengketa, sehingga dampak negatif bagi semua pihak dapat diminimalkan.

Kesimpulan

Perceraian tidak selalu menjadi tanda kegagalan, tetapi bisa menjadi pilihan yang tepat untuk melindungi diri dan anak dari situasi yang tidak sehat. Namun, untuk itu diperlukan sistem yang mampu memberikan perlindungan dan dukungan yang memadai. Dengan memperkuat perlindungan hukum, meningkatkan pendidikan perkawinan, dan menyediakan layanan yang komprehensif, kita dapat mengelola fenomena perceraian dengan lebih baik dan memastikan bahwa setiap pihak yang terdampak mendapatkan keadilan serta kesempatan untuk membangun kehidupan yang lebih baik pasca perceraian.


Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url