GMKI Mengutuk Tindakan Intoleran di Lampung yang Merusak Pancasila
Dok.Istimewa |
Tangerangtalk.Online – Jefri Edi Irawan Gultom, Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), mengutuk tindakan pelarangan ibadah yang dilakukan di Provinsi Bandar Lampung pada tanggal 19 Februari yang lalu.
Tindakan tersebut diiringi intimidasi yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap jemaat Kristiani pada saat menjalankan ibadah.
Mengutip Liputan6com, Jefri mengatakan perilaku tersebut merusak nilai kebangsaan yang tercantum dalam Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia. Tindakan diskriminasi dan teror terhadap jemaat Kristiani di Lampung juga merusak persatuan dan kesatuan umat beragama yang diatur dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jefri memperingatkan pemerintah untuk menjamin kebebasan beribadah seluruh umat beragama di Indonesia dan menegaskan pentingnya tegasnya pemerintah terhadap tindakan yang dapat merusak toleransi. Dia juga menyoroti bahwa peristiwa pelarangan beribadah di Provinsi Lampung telah terjadi sebanyak dua kali dan seharusnya tindakan inkonstitusional sudah sepatutnya menjadi perhatian khusus pemerintah dalam mengantisipasi kerukunan umat beragama.
Jefri menjelaskan bahwa tindakan pembubaran tersebut melanggar pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu." Oleh karena itu, negara harus menjamin kemerdekaan warga negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama serta kepercayaannya.