TANTANGAN BAWASLU TAHUN 2024

TANTANGAN BAWASLU TAHUN 2024


(Santo Nainggolan)

Maraknya wacana penundaan pelaksanaan PEMILU tahun 2024 yang disuarakan dari berbagai kalangan bahkan dari beberapa ketua partai membuat banyaknya tergerus energi dalam menanggapi wacana tersebut, bahkan beberapa pemerhati politik dan media massa tidak sedikit terfokus atas pembahasan wacana penundaan tersebut.

Wacana penundaan pelaksanaan PEMILU 2024 membuat tertundanya pelaksanaan pelantikan Bawaslu RI yang Baru terpilih dan pelantikan tersebut baru terlaksana pada tanggal 11 April 2022.

Hal ini tentunya sangat mempengaruhi kinerja pelaksanaan Pengawasan dalam penyelenggaraan PEMILU Tahun 2024, apa lagi hingga sampai saat ini anggaran pelaksanaan untuk PEMILU 2024 belum kunjung ditetapkan ataupun disahkan oleh Parlemen, sehingga kinerja dari Pengawasan Penyelenggara Pemilu belum bisa fokus untuk menetapkan program-program teknis pengawasan pelaksanaan PEMILU Tahun 2024.

Pembenahan kinerja BAWASLU RI dan Penyesuaian program-program kerja mulai dari tingkat Pusat sampai tingkat daerah tentunya sangat penting untuk dilakukan, penyesuaian tersebut tentunya dengan berdasarkan Peraturan Bawaslu RI No. 1 Tahun 2021. 

Bercermin Pengalaman Pemilu 2019

Bercermin dari pengalaman pelaksanaan PEMILU sebelumnya, dimana masih banyak terjadi kecurangan-kecurangan dalam praktik pelaksanaan PEMILU, ditambah waktu lamanya pelaksanaan Penghitungan suara yang mengakibatkan banyaknya terjadi korban Jiwa bagi para penyelenggara. 

Realita di lapangan saat pelaksanaan PEMILU sebelumnya juga masih banyak terjadi para Pengawas tingkat TPS yang tidak serius bekerja dalam melakukan pengawasan, para Pengawas tingkat TPS hanya hadir disaat awal dan akhir pelaksanaan pemungutan suara.

Hal ini tidak bisa dinafikan dari pengaruh honor yang didapatkan oleh para Pengawas tingkat TPS ditambah minimnya sosialisasi dan pembobotan bagi para Pengawas tingkat TPS sehingga pelaksanaan pengawasan terkesan hanya sebatas pelengkap administrasi.

Oleh karenanya hadirnya Peraturan Bawaslu RI No. 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan tata kerja sekretariat Jenderal Badan Pengawasan Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawasan Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Kecamatan dalam penyederhanaan birokrasi perlu mempertimbangkan bobot kinerja dan tanggungjawab para Pengawas tingkat TPS di tahun 2024 mendatang.


Perlu juga perubahan nilai honor yang didapatkan, sehingga kedepan para Pengawas tingkat TPS tidak terkesan sebatas pelengkap administrasi semata namun benar-benar dan serius dalam melakukan pengawasan sebagaimana tugas dan tanggung jawabnya.(Redaksi)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url