Kabut Asap Karhutla: Masyarakat Diminta Beradaptasi, Siapa Bertanggung Jawab?

 

Kabut Asap Karhutla: Masyarakat Diminta Beradaptasi, Siapa Bertanggung Jawab?
Luna Saharani Lumban Toruan


Pada 15 Oktober 2026, Menteri Kesehatan mengimbau masyarakat, terutama kelompok rentan, membatasi aktivitas di luar rumah akibat kabut asap karhutla. Imbauan ini muncul setelah lebih dari 3 juta warga di 37 kabupaten/kota terdampak asap. Di Kalimantan Tengah, kasus ISPA meningkat dari 402 menjadi 716 kasus dalam satu minggu, atau naik 78,1%. Jika masyarakat baru diminta mengurangi aktivitas setelah paparan asap meningkat dan kasus ISPA melonjak, pemerintah perlu menjelaskan mengapa sistem peringatan dini tidak bekerja lebih cepat. 

Presiden Prabowo telah menginstruksikan tindakan dini di titik hotspot, termasuk pembangunan sumur bor, pada 24 Agustus 2026. Pada 7 September 2026, Presiden juga meminta pengusutan dugaan pembakaran secara sengaja. Arahan tersebut patut diapresiasi, tetapi efektivitasnya harus dilihat dari pelaksanaan di lapangan. Publik perlu mengetahui apakah sumur bor berfungsi, patroli dilakukan sebelum api membesar, dan laporan masyarakat segera ditindaklanjuti. Instruksi politik harus diterjemahkan menjadi perlindungan yang benar-benar dirasakan warga.

Menjelang dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran, karhutla menjadi salah satu ujian penting bagi efektivitas kepemimpinan nasional. Pemerintahan yang dilantik pada 20 Oktober 2024 tidak cukup dinilai dari jumlah kebijakan yang diterbitkan. Ukurannya harus terlihat dari penurunan titik panas, berkurangnya luas lahan terbakar, cepatnya pemadaman, serta menurunnya dampak kesehatan masyarakat. Jika solusi utama hanya berupa imbauan agar warga tinggal di rumah, publik wajar mempertanyakan efektivitas pencegahan yang dilakukan pemerintah.

Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin oleh UUD 1945 dan diperkuat oleh UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Karena itu, pengendalian karhutla harus dilakukan melalui pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Kewajiban negara tidak berhenti pada imbauan kesehatan, tetapi juga mencakup pengawasan wilayah rawan, pemadaman kebakaran, perlindungan kelompok rentan, penyediaan informasi, dan pemulihan lingkungan. Masyarakat tidak boleh diposisikan sebagai pihak yang harus terus beradaptasi terhadap kegagalan pengendalian kebakaran.

Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar yang dirilis pada 10 Agustus 2026 dapat menjadi pedoman koordinasi bagi pemerintah, fasilitas kesehatan, sekolah, dan masyarakat. Namun, surat edaran tidak menggantikan undang-undang dan tidak boleh menjadi satu-satunya bentuk penanganan. Isinya harus diwujudkan melalui pengawasan lahan, pemadaman kebakaran, perlindungan kelompok rentan, keterbukaan data kualitas udara, serta penindakan terhadap pihak yang terbukti lalai atau menyebabkan kebakaran. 

Karhutla juga memiliki dimensi lintas negara karena asap dapat bergerak melintasi batas wilayah Indonesia dan memengaruhi negara-negara tetangga. Dampaknya tidak hanya berkaitan dengan kesehatan, tetapi juga penerbangan, perdagangan, pendidikan, produktivitas kerja, dan hubungan diplomatik. Karena itu, penanganan karhutla perlu disertai pertukaran data, koordinasi regional, dan komunikasi yang transparan dengan negara terdampak. Namun, kerja sama lintas negara tidak boleh dijadikan alasan untuk mengaburkan tanggung jawab nasional. Negara tetap berkewajiban mencegah kebakaran yang berasal dari wilayah yurisdiksinya dan memastikan pelaku yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai hukum.

Sampai saat ini, karhutla dan kabut asap tersebut belum ditetapkan sebagai bencana nasional. Ketiadaan status bencana nasional tidak berarti pemerintah bebas dari kewajiban untuk bertindak cepat, menyediakan layanan kesehatan, membuka informasi, dan memulihkan lingkungan. Penetapan status bencana harus didasarkan pada ukuran hukum dan kondisi faktual, termasuk luas wilayah terdampak, jumlah korban, gangguan terhadap pelayanan publik, kemampuan daerah, serta dampak sosial dan ekonomi. Yang paling penting, perdebatan mengenai status tidak boleh menghambat penanganan darurat dan perlindungan masyarakat.

Imbauan membatasi aktivitas di luar rumah tetap penting sebagai perlindungan darurat, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk memindahkan beban kepada masyarakat. Keberhasilan pemerintahan Prabowo–Gibran dalam menangani karhutla harus diukur dari pencegahan yang nyata, penegakan hukum yang konsisten, keterbukaan data, kerja sama lintas negara, dan menurunnya dampak terhadap warga. Negara tidak cukup meminta rakyat menghindari asap, tetapi negara harus memastikan agar asap tidak terus menjadi harga yang dibayar rakyat setiap musim kemarau.




Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url