Ketika Hidup Layak Dianggap Gaya Hidup: Analisis Yuridis Kewajiban Negara Menjamin Kesejahteraan Warga

 

Ketika Hidup Layak Dianggap Gaya Hidup: Analisis Yuridis Kewajiban Negara Menjamin Kesejahteraan Warga
Hawari Raissa Baihaqi | Mahasiswa Fakultas Hukum Untirta


Harga bahan bakar naik, kebutuhan sehari-hari ikut mahal, dan udara yang dihirup kian tercemar. Respons yang paling sering terdengar adalah anjuran untuk berhemat, bahkan hidup frugal kini dikemas sebagai tren yang keren. Dalam percakapan sehari-hari, biaya hidup pun kerap dianggap sama dengan gaya hidup, seolah-olah beban yang dirasakan warga semata-mata akibat pola konsumsi pribadi. Padahal, bahan bakar, pangan, dan udara bersih bukan gaya hidup, melainkan kebutuhan dasar.

Data resmi menunjukkan bahwa tekanan terhadap rumah tangga nyata dan merata. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS, 2026), inflasi tahunan September 2026 mencapai 3,28% dan terjadi di seluruh provinsi, dengan kelompok transportasi (4,84%) serta makanan, minuman, dan tembakau (4,37%) sebagai pendorong utama. Pada Maret 2026, BPS mencatat 22,93 juta penduduk miskin (8,07%); angkanya turun secara nasional, tetapi indeks kedalaman dan keparahan kemiskinan di perdesaan justru naik. Di sisi energi, harga BBM subsidi ditahan (Pertalite Rp10.000 per liter), sedangkan harga Pertamax naik dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter pada Juni 2026. Kementerian Keuangan (2026) mencatat realisasi subsidi dan kompensasi energi semester I 2026 sebesar Rp233 triliun, naik 44,4% dari tahun sebelumnya. Data ini menunjukkan dua hal sekaligus: negara mengeluarkan upaya fiskal yang besar, tetapi beban kenaikan harga tetap sampai ke rumah tangga, terutama yang tidak sepenuhnya terlindungi subsidi.

Di titik inilah muncul pertanyaan yang jarang diajukan: mengapa orang lebih memilih meromantisasi hidup frugal dibanding mempertanyakan mengapa harus frugal? Menurut penulis, ada kemungkinan masalah struktural dipandang sebagai urusan pribadi, sehingga solusinya juga dibebankan kepada pribadi. Mengubah kebiasaan sendiri terasa lebih mungkin daripada mengubah kebijakan, dan kondisi yang terus dijalani lama-lama dianggap wajar. Pandangan ini masih berupa hipotesis, tetapi implikasi hukumnya penting: apakah anjuran berhemat dapat menggantikan kewajiban negara menjamin kesejahteraan warga?

Secara konstitusional, jawabannya tidak sederhana. Pasal 28A dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 menjamin hak untuk hidup, hidup sejahtera lahir dan batin, serta lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal 28I ayat (4) menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Ketentuan ini diperkuat Pasal 71 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Dalam hukum hak asasi manusia, kewajiban negara dirumuskan sebagai kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak warga.

Rumusan ini penting karena menggeser cara memandang beban biaya hidup. Pasal 28H ayat (1) menempatkan kesejahteraan dan lingkungan hidup yang baik sebagai hak warga, dan Pasal 28I ayat (4) menempatkan pemenuhannya sebagai tanggung jawab negara, bukan tanggung jawab individu. Artinya, ketika bahan bakar, pangan, dan udara bersih terasa semakin sulit dijangkau, pertanyaan hukumnya bukan "bagaimana warga berhemat", melainkan "apakah negara telah memenuhi kewajibannya". Pertanyaan itu pernah diuji di pengadilan: dalam gugatan warga mengenai polusi udara Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2021) menyatakan Presiden, sejumlah menteri, dan tiga gubernur lalai, dan putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (2022).

Di sini perbedaan antara frugal sebagai pilihan dan frugal sebagai keterpaksaan menjadi penting. Hemat adalah pilihan pribadi yang sah dan patut dihargai. Namun, ketika warga memangkas pengeluaran, berpindah sumber energi, atau mengurangi mobilitas karena tidak punya pilihan lain, hal itu bukan lagi gaya hidup. Itu indikator bahwa hak atas hidup yang layak sedang tertekan. Romantisasi frugal berisiko menggeser tanggung jawab negara kepada individu, karena keterbatasan tampak seperti pilihan yang terpuji sehingga tidak lagi dipertanyakan.

Meski demikian, analisis ini perlu seimbang. Hak ekonomi dan sosial dalam Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 11 Tahun 2005, dipenuhi secara progresif sesuai kemampuan negara. Harga energi juga dipengaruhi faktor global, sehingga kenaikan harga tidak otomatis berarti negara melanggar hukum. Yang dapat dipersoalkan adalah apakah negara telah menempuh langkah yang layak dan terukur, seperti perlindungan sosial, transisi energi yang lebih berkeadilan, dan penegakan hukum lingkungan, sebelum beban adaptasi dibebankan kepada warga. Pemenuhan progresif bukan berarti negara boleh menunda tanpa batas. Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya PBB dalam General Comment No. 3 (paragraf 10) menyatakan bahwa jika negara beralasan keterbatasan sumber daya, negara harus menunjukkan bahwa seluruh sumber daya yang tersedia telah diupayakan, terutama untuk menjamin tingkat minimum esensial setiap hak. Beban pembuktian itu ada pada negara, bukan pada warga. Data subsidi energi Rp233 triliun pada semester I 2026 relevan di sini: data itu dapat dibaca sebagai bukti upaya, tetapi tetap perlu diuji apakah upaya tersebut menjangkau kelompok yang paling tertekan. Dalam hukum lingkungan, asas pencemar membayar dalam UU PPLH juga menegaskan bahwa pihak yang menimbulkan dampak semestinya menanggung biayanya.

Pertanyaan tentang beban adaptasi ini bukan hanya muncul di media sosial. Pada 20 Oktober 2026, bertepatan dengan dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, enam aktivis Greenpeace Indonesia memanjat Patung Selamat Datang di Bundaran HI dan membentangkan dua spanduk yang mengaitkan krisis iklim dengan biaya hidup serta menanyakan kerja pemerintah dalam menangani bencana. Setelah turun, para aktivis dibawa ke Polda Metro Jaya dan kemudian dipulangkan. 

Dari sudut hukum, aksi ini perlu dilihat secara utuh. Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 menjamin kebebasan menyampaikan pendapat, dan Pasal 66 UU PPLH menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut pidana maupun digugat perdata. Pasal 66 menghubungkan dua hal yang dibahas artikel ini: pihak yang mempertanyakan beban biaya hidup akibat krisis iklim sedang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sehingga pasal ini dapat menjadi dasar bahwa suara kritis semacam itu tidak semestinya dikriminalisasi. Di sisi lain, kebebasan ini tidak mutlak. UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mengatur kewajiban pemberitahuan kepada kepolisian dan kewajiban menghormati hak orang lain, sedangkan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya melindungi benda dan kawasan bersejarah. Karena itu, yang diuji adalah proporsionalitas tindakan aparat, bukan boleh atau tidaknya aksi itu secara mutlak: pembatasan dapat dibenarkan sepanjang proporsional, tetapi tidak boleh berubah menjadi pembungkaman. Penulis tidak menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak mana pun. 

Pada akhirnya, hemat boleh menjadi pilihan, tetapi hidup layak adalah hak. Adaptasi individu tidak menghapus kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak warganya, dan ruang untuk mempertanyakan beban adaptasi itu harus tetap terbuka. Jika warga yang beradaptasi dipuji sementara yang mempertanyakan penyebabnya harus berurusan dengan aparat, pertanyaannya bukan lagi sekadar siapa yang perlu berhemat, tetapi apakah ruang untuk bertanya masih aman bagi kita semua?

Rujukan

Badan Pusat Statistik. (2026, 1 Oktober). Berita resmi statistik: Inflasi September 2026.

Badan Pusat Statistik. (2026, 5 Agustus). Profil kemiskinan di Indonesia Maret 2026.

Committee on Economic, Social and Cultural Rights. (1990). General Comment No. 3: The nature of States parties' obligations (art. 2, para. 1 of the Covenant). United Nations.

Kementerian Keuangan. (2026, Juli). APBN Kita: Realisasi subsidi dan kompensasi energi semester I 2026.

PT Pertamina Patra Niaga. (2026, 10 Juni). Penetapan harga BBM nonsubsidi Juni 2026.

Kompas.com. (2026, 21 Oktober). "Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah", spanduk protes Greenpeace membentang 3 jam di Bundaran HI.

Tempo.co. (2026, 21 Oktober). 6 aktivis Greenpeace yang aksi di Bundaran HI dibebaskan.

Suara.com. (2026, 22 Oktober). Di balik aksi Greenpeace di Bundaran HI: Mengapa dibawa ke Polda dan bagaimana aturan hukumnya?

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 16 September 2021 (gugatan warga atas pencemaran udara Jakarta), dikuatkan Pengadilan Tinggi pada 17 Oktober 2022.

UUD NRI 1945; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 9 Tahun 1998; UU No. 11 Tahun 2005; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 32 Tahun 2009.


Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url