Api Membakar Hutan, Kelalaian Membakar Kepercayaan Publik
![]() |
| Syifa Fadilah, Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa |
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menempatkan Indonesia pada persoalan yang terus berulang, yakni kerusakan lingkungan, ancaman kesehatan masyarakat, dan keselamatan petugas yang dipertaruhkan. Di tengah meluasnya kebakaran, publik tidak cukup hanya disuguhi laporan pengerahan personel dan upaya pemadaman. Pertanyaan mendasarnya ialah apakah negara telah menjalankan kewajibannya dalam mencegah bencana, melindungi warga, dan memastikan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat akumulasi 333.470 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang tersebar di tujuh provinsi terdampak karhutla sepanjang periode Juli hingga Oktober 2026, termasuk 75.172 kasus pada anak di bawah lima tahun. Angka ini menjadi peringatan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan teknis pemadaman, melainkan juga ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat. Karena itu, efektivitas kebijakan pemerintah patut diuji secara terbuka.
Negara tidak boleh baru terlihat bekerja ketika api meluas dan masyarakat mulai menanggung akibatnya. Pencegahan, pengawasan kawasan rawan, deteksi dini, dan kesiapan layanan kesehatan harus menjadi prioritas, bukan sekadar respons setelah keadaan memburuk. Jika karhutla terus berulang, pemerintah perlu menjelaskan kelemahan yang ditemukan serta langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa.
Secara konstitusional, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sedangkan Pasal 28A menjamin hak untuk hidup. Jaminan ini harus diwujudkan melalui kebijakan nyata, termasuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Keberhasilan pemerintah tidak cukup diukur dari jumlah personel yang dikerahkan atau luas lahan yang ditangani. Pemerintah juga harus dinilai dari kemampuan mencegah kebakaran, melindungi masyarakat, mengawasi kawasan rawan, dan menegakkan hukum. Besarnya upaya pemadaman tidak otomatis membuktikan bahwa pencegahan telah berjalan efektif.
Tanggung jawab negara semakin mendesak ketika keselamatan petugas dan relawan turut dipertaruhkan. Sejumlah laporan pada Agustus hingga Oktober 2026 menyebutkan sembilan personel atau relawan meninggal dalam rangkaian penanganan kebakaran di Kalimantan dan kawasan Bromo. Peristiwa ini harus menjadi dasar evaluasi serius terhadap prosedur keselamatan dan perlindungan petugas.
Petugas di lapangan berhak memperoleh perlengkapan pelindung yang memadai, penilaian risiko sebelum operasi, koordinasi yang jelas, serta dukungan medis dan evakuasi yang cepat. Keberanian mereka tidak boleh menjadi alasan untuk menormalisasi risiko kerja yang dapat dikurangi melalui persiapan dan prosedur keselamatan yang layak.
Di sisi lain, pemerintah perlu menjelaskan hasil penyelidikan dan perkembangan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang memicu atau memperparah karhutla. Penindakan harus berlandaskan bukti dan berlaku tanpa pandang bulu, baik terhadap individu maupun korporasi apabila unsur pertanggungjawabannya terpenuhi. Tanpa keterbukaan, publik akan kesulitan menilai apakah hukum benar-benar ditegakkan atau hanya menjadi janji yang berulang setiap kali bencana terjadi.
Data penanganan karhutla juga harus menjadi instrumen evaluasi, bukan sekadar bahan laporan. Pemerintah perlu menyajikan data yang konsisten, menjelaskan metode pengukuran, dan membuka informasi mengenai wilayah yang masih berisiko tinggi. Pada saat yang sama, masyarakat membutuhkan informasi kualitas udara yang mudah diakses, layanan kesehatan yang memadai, perlindungan bagi kelompok rentan, serta bantuan bagi warga yang aktivitas dan penghidupannya terganggu.
Karhutla pada akhirnya bukan hanya ujian kemampuan memadamkan api, tetapi juga ujian akuntabilitas pemerintah. Negara memang tidak dapat menjamin seluruh bencana akan terhindarkan, tetapi wajib menunjukkan bahwa risiko dikelola secara serius, masyarakat dilindungi, dan setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara transparan.
Ketika hutan terbakar, warga jatuh sakit, dan petugas kehilangan nyawa, publik berhak menuntut lebih dari sekadar laporan penanganan. Publik berhak memperoleh penjelasan, evaluasi, dan pertanggungjawaban. Sebab, tanggung jawab negara tidak berakhir ketika api padam, tetapi juga mencakup upaya mengungkap penyebab kebakaran, mencegah dampak berulang, dan menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab berdasarkan hukum.
Fiat justitia ruat caelum, hendaklah keadilan ditegakkan sekalipun langit akan runtuh.
