Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong: Rumah Dinas atau Ada Persoalan Lain?

Maya Syafanah
Maya Syafanah


Kasus Lapas Kelas IIA Cibinong kembali menjadi perhatian setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di kawasan lapas yang terlihat seperti rumah atau homestay. Bangunan tersebut dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, televisi, kulkas, meja makan, fasilitas kebugaran, serta diduga terdapat pembangunan simulator golf. Ombudsman juga menemukan lebih dari 10 bangunan di area tersebut.

Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang menggunakan bangunan tersebut dan untuk apa fasilitas itu disediakan. Ombudsman juga bertemu dengan seseorang di salah satu bangunan yang mengaku sebagai warga binaan. Namun, sebelum Ombudsman dapat menggali informasi lebih lanjut, komunikasi dengan orang tersebut terhalang oleh petugas lapas.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjelaskan bahwa bangunan tersebut merupakan rumah dinas jabatan yang berada di kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), bukan blok hunian narapidana.

Persoalannya kemudian tidak cukup hanya dengan melihat bentuk bangunannya. Jika memang merupakan rumah dinas, perlu diketahui siapa yang berhak menempati, apa dasar penggunaannya, dan bagaimana status aset tersebut. Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI pada 28 September 2026, Ditjenpas menyampaikan bahwa terdapat 16 rumah dinas di kawasan tersebut dan 13 di antaranya belum tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN). Status aset dan pemanfaatannya masih dalam pemeriksaan.

BUKAN SEKEDAR SOAL BANGUNAN YANG TERLIHAT MEWAH

Istilah “klaster mewah” yang beredar perlu dilihat secara hati-hati. Fasilitas yang terlihat mewah tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum.

Yang perlu diperiksa adalah status bangunan, pengguna, dasar penggunaan, dan peruntukannya.

UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menempatkan nondiskriminasi dan proporsionalitas sebagai prinsip penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan. Fungsi Pemasyarakatan juga mencakup pelayanan, pembinaan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan.

Artinya, jika bangunan tersebut benar merupakan rumah dinas dan digunakan oleh pihak yang memang berhak, fasilitas rumah tangga di dalamnya tidak dapat langsung dianggap sebagai fasilitas khusus bagi warga binaan.

Namun, apabila warga binaan ternyata menggunakan bangunan tersebut sebagai tempat tinggal atau memperoleh fasilitas tertentu, harus ada dasar yang jelas mengenai keberadaan dan fasilitas tersebut. Perlu dilihat apakah hal itu berkaitan dengan kegiatan pembinaan atau justru menimbulkan perlakuan khusus yang tidak mempunyai dasar.


Masalahnya juga tidak berhenti pada penggunaan bangunan. Disebutkannya 13 rumah dinas yang belum tercatat dalam SIMAK BMN membuat aspek administrasi dan pengelolaan aset negara ikut menjadi persoalan yang perlu diperiksa.

HAK WARGA BINAAN DAN PRINSIP NONDISKRIMINASI

Pemasyarakatan tidak hanya berbicara mengenai penghukuman. UU Nomor 22 Tahun 2022 tetap menjamin hak warga binaan untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi.

Namun, pemenuhan hak tersebut tidak berarti setiap warga binaan dapat memperoleh fasilitas tanpa batas. Fasilitas yang diberikan harus mempunyai dasar dan tujuan yang jelas.

Prinsip nondiskriminasi dan proporsionalitas menjadi penting ketika terdapat perbedaan fasilitas. Perbedaan tersebut tidak otomatis dilarang apabila memiliki alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, apabila fasilitas tertentu diberikan kepada warga binaan tertentu tanpa dasar yang jelas, hal tersebut perlu diperiksa.

Dengan demikian, keberadaan warga binaan di area rumah dinas tidak cukup hanya dijelaskan dengan menyebut adanya kegiatan pembinaan. Harus ada kejelasan mengenai kegiatan apa, dasar hukumnya apa, siapa yang memberikan izin, dan fasilitas apa yang dapat digunakan.

PERSOALAN INI TERNYATA BUKAN BARU

Temuan September 2026 juga memiliki kaitan dengan catatan Ombudsman pada tahun-tahun sebelumnya.

Dalam Catatan Akhir Tahun 2018, Ombudsman RI mencatat adanya dugaan pola maladministrasi yang berulang di Lapas Kelas IIA Cibinong dan menyoroti kelemahan pengawasan internal.

Pada 28 Desember 2019, Ombudsman kembali menemukan perbedaan fasilitas antara blok narapidana tipikor dan narapidana umum. Salah satu kamar narapidana tipikor ditempati satu orang dan memiliki kamar mandi sendiri, shower, lemari, kipas, serta televisi. Sementara kamar narapidana umum dapat dihuni sekitar 10 sampai 25 orang.

Pihak lapas saat itu menjelaskan bahwa kamar tersebut merupakan straff cell yang digunakan karena belum tersedia blok khusus narapidana tipikor.

Catatan tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa persoalan yang sama masih terjadi pada 2026. Namun, riwayat tersebut tetap relevan karena kembali muncul persoalan mengenai perbedaan fasilitas dan pengelolaan ruang di Lapas Cibinong.

KETIKA PENGAWASAN OMBUDSMAN MENJADI PERSOALAN

Pada 18 Juni 2026, tim Ombudsman datang ke Lapas Cibinong untuk melakukan pemantauan. Ombudsman menyatakan telah membawa surat tugas dan menjelaskan maksud kedatangannya. Namun, tim diminta menunggu sekitar dua jam dan akhirnya tidak mendapatkan akses untuk memeriksa fasilitas maupun berdialog langsung dengan warga binaan.

Pada 23 September 2026, Ombudsman kembali datang untuk melakukan sidak dan menurut Ombudsman sempat mengalami hambatan untuk masuk ke area blok warga binaan.


Dalam RDP Komisi XIII DPR RI, Kalapas Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto memberikan penjelasan bahwa saat Ombudsman datang, sedang berlangsung kunjungan keluarga warga binaan dan terdapat warga binaan yang berada di luar blok untuk kegiatan pembinaan. Pihak lapas juga menyatakan perlu melakukan pemeriksaan terhadap surat tugas dan menyesuaikan kondisi di lapangan.

Kedua keterangan tersebut perlu dilihat secara berimbang. Keamanan lapas memang memiliki aturan khusus, tetapi pengawasan Ombudsman juga mempunyai dasar kewenangan. Karena itu, pembatasan akses seharusnya mempunyai alasan dan prosedur yang jelas agar kepentingan keamanan tidak berubah menjadi hambatan terhadap pengawasan.

ADA PEMERIKSAAN, ADA HAL YANG HARUS DIJELASKAN

Setelah sidak Ombudsman, Ditjenpas membentuk tim pemeriksaan internal dan sejumlah pejabat Lapas Cibinong dinonaktifkan sementara untuk kepentingan pemeriksaan. Penonaktifan tersebut bukan berarti para pejabat telah terbukti melakukan pelanggaran.

Di sisi lain, temuan mengenai rumah dinas dan pencatatan aset masih harus diperjelas. Pemeriksaan perlu menjawab status bangunan, siapa yang menggunakan, dasar penggunaannya, serta apakah pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan.

Dengan adanya proses pemeriksaan tersebut, kesimpulan akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran memang seharusnya menunggu hasil pemeriksaan.


Menurut saya, inti persoalan Lapas Cibinong bukan terletak pada apakah sebuah bangunan terlihat mewah atau tidak, tetapi apakah bangunan tersebut digunakan secara sah, transparan, dan sesuai dengan peruntukannya.

Jika benar bangunan tersebut merupakan rumah dinas, maka statusnya sebagai aset negara, pencatatannya, pihak yang berhak menggunakan, dan tujuan penggunaannya harus dapat dibuktikan. Fakta bahwa sebagian bangunan disebut belum tercatat dalam SIMAK BMN menjadi alasan kuat untuk memastikan kembali status dan pengelolaan aset tersebut.

Apabila warga binaan memang berada atau menggunakan bangunan tersebut, keberadaannya juga harus mempunyai dasar yang jelas. Kegiatan pembinaan dapat menjadi alasan apabila memang sesuai dengan fungsi Pemasyarakatan, tetapi alasan tersebut tidak boleh berhenti sebagai penjelasan umum. Harus dapat diketahui bentuk kegiatannya, dasar pemberiannya, serta batas fasilitas yang boleh diterima warga binaan.

Hal yang sama berlaku terhadap perbedaan fasilitas. Prinsip nondiskriminasi dan proporsionalitas dalam UU Pemasyarakatan tidak berarti semua warga binaan harus mendapatkan fasilitas yang persis sama, tetapi setiap perbedaan perlakuan harus memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, persoalan akses Ombudsman juga perlu dievaluasi. Keamanan lapas memang penting, tetapi pengawasan terhadap pelayanan publik juga tidak boleh kehilangan ruangnya. Karena itu, perlu ada mekanisme yang jelas mengenai koordinasi dan akses lembaga pengawas ketika melakukan pemeriksaan di lingkungan lapas.

Jadi, secara hukum, yang harus diuji bukan kemewahan bangunannya, melainkan legalitas peruntukan, penggunaan, pengelolaan aset, dasar keberadaan warga binaan di area tersebut, serta kesesuaian fasilitas dengan prinsip Pemasyarakatan. Jika seluruhnya dapat dibuktikan mempunyai dasar hukum dan administratif yang jelas, maka keberadaan bangunan tersebut tidak dapat dinilai hanya dari tampilannya. Sebaliknya, apabila ditemukan penggunaan bangunan atau fasilitas yang tidak mempunyai dasar yang sah, maka hal tersebut perlu dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini pada akhirnya menjadi ujian terhadap transparansi dan pengawasan dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan. Hasil pemeriksaan internal dan pengawasan Ombudsman harus mampu memberikan jawaban yang jelas mengenai status bangunan, penggunaannya, dan perlakuan terhadap warga binaan. Bukan sekadar menjawab apakah benar ada “sel mewah”, tetapi memastikan bahwa setiap fasilitas di dalam kawasan lapas memiliki dasar, tujuan, dan pertanggungjawaban yang jelas.


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url