Karhutla Berulang: Siapa yang Bertanggung Jawab Secara Hukum?

  

Karhutla Berulang: Siapa yang Bertanggung Jawab Secara Hukum?
Saskia Nopa Lestari

Kebakaran hutan dan lahan bukanlah isu baru di Indonesia, melainkan masalah lingkungan yang terus terjadi setiap tahunnya. Karhutla yang terus terjadi bukan hanya soal kebakaran semata, tetapi juga menunjukkan bahwa pengelolaan lingkungan dan penerapan hukum di Indonesia masih kurang baik.

Kebakaran hutan dan lahan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menyebabkan dampak yang luas terhadap kesehatan masyarakat, keselamatan dalam bertransportasi, dunia pendidikan, perekonomian, keamanan di permukiman, kelangsungan ekosistem dan kehidupan satwa liar, bahkan bisa memengaruhi hubungan antar negara.

Menurut data yang terdaftar di situs SiPongi Kementerian Kehutanan, luas kebakaran hutan dan lahan di Indonesia dari bulan Januari sampai Juni 2026 mencapai 107.465,47 hektare. Kalimantan menjadi salah satu daerah yang mengalami dampak yang cukup besar. Hingga bulan Juni 2026, luas area yang terbakar di Kalimantan mencapai 57.081,33 hektar. Kalimantan Barat memiliki luas area kebakaran hutan dan lahan yang paling besar, diikuti oleh Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, serta Kalimantan Utara.


Peristiwa kebakaran hutan yang terus terjadi menunjukkan bahwa masalah ini tidak hanya disebabkan oleh faktor alam dan cuaca saja, tetapi juga berkaitan dengan aspek lingkungan, ekonomi, sosial, politik, dan hukum. Penegakan hukum yang dilakukan setelah kebakaran terjadi lebih bersifat reaktif dan tidak cukup mencegah terjadinya karhutla berulang. Dari sudut pandang pengelolaan lingkungan, kebakaran hutan dan lahan menunjukkan masih ada kelemahan dalam pengelolaan sumber daya alam. Di sisi lain, praktik eksploitasi sumber daya alam yang berorientasi pada kepentingan jangka pendek juga berpotensi mengesampingkan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan hidup.

Dalam berbagai kasus, kebakaran terjadi akibat aktivitas manusia, terutama pembukaan lahan dengan metode pembakaran, pengelolaan lahan gambut yang tidak berkelanjutan, serta lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan hutan dan perkebunan. Secara hukum, isu karhutla tidak hanya terkait dengan tindakan membakar hutan dan lahan, tetapi juga berkaitan dengan kewajiban negara, para pelaku usaha, dan masyarakat dalam mencegah, mengawasi, mengelola, serta memulihkan lingkungan. 

Dari aspek tata kelola lingkungan, terdapat beberapa persoalan yang perlu diperhatikan, antara lain tumpang tindih perizinan dan penguasaan lahan, lemahnya pengawasan, pengelolaan lahan gambut yang belum berkelanjutan, koordinasi antarinstansi yang belum optimal, keterbatasan transparansi dan akuntabilitas, serta belum maksimalnya partisipasi masyarakat. Berbagai persoalan tersebut dapat menciptakan celah dalam pencegahan karhutla sekaligus menyulitkan penentuan pihak yang harus bertanggung jawab ketika kebakaran terjadi.

Sementara itu, dari segi penerapan hukum, Indonesia memiliki beberapa peraturan hukum yang bisa digunakan untuk mengatasi karhutla, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang (UU) No. 18 Tahun 2013 Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Instrumen tersebut menjadi dasar untuk menerapkan sanksi administratif, pertanggungjawaban perdata, atau sanksi pidana. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala, seperti luasnya wilayah kebakaran, kesulitan dalam pembuktian, keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum, kepentingan ekonomi, serta belum optimalnya pelaksanaan putusan pengadilan.

Dalam hal ini, pemerintah memiliki posisi penting sebagai regulator, pengawas, sekaligus pihak yang bertanggung jawab dalam memastikan terlaksananya perlindungan lingkungan. Berdasarkan Pasal 71 sampai dengan Pasal 73 UU PPLH, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan pelaku usaha. Selanjutnya, Pasal 76 dan Pasal 77 memberikan dasar bagi penerapan sanksi administratif, sedangkan Pasal 90 memberikan dasar bagi pemerintah untuk mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu demi pemulihan lingkungan.

Namun, berulangnya kejadian karhutla menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan tersebut menunjukkan adanya pembiaran atau maladministrasi. Perlu dicatat pula bahwa persoalan ini tidak semata-mata bersumber dari kelemahan aparat penegak hukum. Keterlibatan oknum dan korporasi, dengan aktor intelektual yang hingga kini sulit dijangkau oleh penegakan hukum, turut menjadi hambatan yang nyata. Keadaan ini memperkuat kritik bahwa hukum masih “tajam ke bawah, tumpul ke atas”: tegas terhadap pelaku yang mudah dijangkau, tetapi belum sepenuhnya mampu menyentuh pihak yang memiliki kekuasaan dan kepentingan ekonomi di balik terjadinya karhutla.

Selain pemerintah, dunia usaha juga memiliki tanggung jawab dalam mencegah terjadinya karhutla, Terutama perusahaan yang mengelola kawasan perkebunan dan hutan, harus bertanggung jawab menghindari kebakaran di wilayah yang dikelolanya.Mereka wajib menyediakan alat pemadam api, memantau adanya titik api, membentuk tim pemadam kebakaran, serta menerapkan cara pengelolaan lahan yang tidak merusak lingkungan.

Masyarakat juga berperan dalam mencegah dan mengawasi terjadinya karhutla. Peran tersebut dapat dilakukan dengan cara melaporkan titik api, melakukan patroli di sekitar lingkungan, mengawasi aktivitas pembukaan lahan, serta menerapkan metode pengelolaan lahan yang tidak menggunakan pembakaran. Supaya partisipasi itu berjalan dengan baik, masyarakat harus bisa mendapatkan informasi, bimbingan, fasilitas pendukung, serta pilihan cara mengelola lahan yang tidak memakai pembakaran.

Efektivitas penanggulangan karhutla bergantung pada sinergi ketiga pihak tersebut. Pemerintah menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan, dunia usaha memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan, dan masyarakat berperan dalam pengawasan serta pencegahan di tingkat lokal. Dengan demikian, penanggulangan karhutla tidak lagi bersifat reaktif, tetapi diarahkan pada pencegahan dan pertanggungjawaban yang berkelanjutan

Permasalahan tersebut kemudian menimbulkan persoalan lain dalam aspek penegakan hukum, yaitu mengenai mekanisme penyelesaian perkara tindak pidana kehutanan. Apakah ketiadaan lembaga peradilan khusus tindak pidana kehutanan turut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan penanganan perkara kehutanan belum berjalan secara optimal? Selain itu, apakah pembentukan pengadilan khusus tindak pidana kehutanan diperlukan untuk mewujudkan proses penegakan hukum yang lebih efektif, konsisten, dan mampu menangani karakteristik khusus kejahatan kehutanan?


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url