PENUTUPAN OPERASIONAL PT GENESIS OLEH KLHK: PELANGGARAN PROSEDUR PERIZINAN DAN BUDAYA “BEKINGAN” PT GENESIS
![]() |
| Gresica Milani Putri Dianty |
Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan inspeksi dadakan (Sidak) terhadap PT Genesis Regenaration Smelting (Genesis) yang berlokasi di Serang, Banten. Sidak tersebut mengindikasikan bahwa PT Genesis telah melakukan pelanggaran procedural perizinan ditambah PT tersebut tidak mengindahkan larangan dari KLH Ketika dilakukan penyegalan di tahun 2023 silam.
Lalu, apa temuan KLHK? Temuan tersebut apakah telah melanggar undang-undang atau peraturan-peraturan terkait? Apakah prinsip strict liability dapat diterapkan terhadap pelanggar yang dilakukan oleh PT Genesis? Apa yang melatarbelakangi PT Genesis dapat melakukan tindakan tersebut?
PT Genesis Regeneration Smelting adalah Perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan logam dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), khususnya limbah timbal, beralamat lengkap di Jawilan, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Inspeksi dadakan dilakukan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama jajaran Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) dalam sidak nya KLHK menemukan fakta bahwa PT GRS tetap memanfaatkan limbah B3 berupa aki bekas, lead powder, serta hasil peleburan timbal (Pb) temuan tersebut tanpa adanya dokumen lingkungan, persetujuan teknis, maupun Surat Layak Operasi (SLO). Selanjutya, KLHK mengungkap bahwa Perusahaan juga diketahui tidak memiliki perizinan berusaha KBLI 38220 (Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya), dan masih melanjutkan aktivitasnya yaitu melakukan dumping limbah B3, serta mengimpor limbah B3 berupa aki bekas secara ilegal.
Sidak ini kembali membuka fakta bahwa pabrik tersebut telah melakukan pelanggaran berulang terhadap aturan pengelolaan lingkungan hidup, sebelumnya sudah diberi peringatan dan disegel pada tahun 2023 silam. Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen. Pol. Rizal Irawan menegaskan pihak manajemen bahkan merusak garis PPLH yang sebelumnya telah dipasang dan dituangkan dalam berita acara pemasangan garis PPLH pada 13 Oktober 2023, bahkan pabrik telah memperluas area untuk kepentingan peningkatan produksi fakta tersebut terungkap ketika dilakukan sidak kedua.
Temuan dalam sidak yang dilakukan oleh KLHK tersebut terhadap aktivitas Perusahaan PT Genesis secara yuridis telah melanggar UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) – sebagaimana diatur dalam UU No. 11/20 atau UU Cipta Kerja, secara rinci penulis menguraikan pasal-pasal yang dilanggar yaitu:
Pasal 22-40 yang mengatur mengenai kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), izin lingkungan dan kepatuhan.
Pasal 69 yang mengatur mengenai larangan melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan.
Pasal 76-82 yang mengatur mengenai sanksi administratif, yang kemudian diatur secara lebih jelas dalam peraturan pemerintah
Pasal 88 yang mengatur mengenai tanggung jawab mutlak bagi pelaku usaha. Pasal tersebut menjelaskan mengenai penerapan prinsip Strict Liability dalam perizinan mengelola limbah B3 yang memberlakukan pertanggung jawaban penuh terhadap perusahaan apabila terdapat pencemaran tanpa perlu pembuktian mengenai unsur kesalahan. Prinsip ini relevan untuk dijadikan sebuah upaya dala menanggulangi Perusahaan atau pabrik yang melanggar ketentuan lingkungan,
Adapun Peraturan Pemerintah yang dilanggar oleh PT Genesis, yaitu:
PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko (OSS-RBA).
Tak hanya pelanggaran pada pasal dan peraturan tersebut, PT Genesis bisa dikenai pasal berlapis karena tetap beroperasi meski sudah dilakukan penyegelan terhadap pabrik tersebut. Dalam pidana, pabrik dapat dikenai sanksi berupa Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Hakim dapat menjatuhi sanksi terhadap korporasi, pengurus atau korporasi dan pengurus, baik secara alternatif maupun kumulatif. Selain jerat pidana PT. Genesis juga dapat dijerat perdata yaitu pasal 1365 Kuhper juncto pasal 87 UU 32/2009 (strict liability). Dua gugatan tersebut karena perusahaan menyebabkan kerugian negara dan dituntut untuk pemulihan lingkungan.
Adanya pelanggaran terhadap kebijakan pemerintah ini ditenggarai akibat adanya pihak yang membekingi PT tersebut, dugaan “bekingan” tersebut terungkap ketika kementerian KLH hendak menyegel pabrik. Petugas keamanan perusahaan, segerombolan ormas dan dua anggota Brimob menyerang jurnalis dan Humas KLH usai kementerian lakukan penyegelan di lokasi. Mereka mengintimidasi dan melakukan pemukulan. Akibatnya, seorang jurnalis dan humas kementerian babak belur. Polda Banten menetapkan satu anggota Brimob berinisial Briptu TG sebagai tersangka kasus pengeroyokan itu. Satu anggota Brimob lain, inisial Briptu TF masih sebagai saksi.
Kejadian yang dialami pada kasus PT Genesis merupakan sebuah kejadian yang pola nya sama dan terus berulang dalam kasus perizinan dan bekingan yang terjadi di Indonesia, akibatnya masyarakat dirugikan dan hanya segelintir pihak yang menikmati untung nya. Perizinan lingkungan merupakan isu yang sangat dekat dengan masyarakat dengan melakukan pelanggaran terhadap isu ini, yang dilanggar bukan hanya soal prosedural perizinan semata melainkan pada kelestarian lingkungan yang berdampak untuk masa depan anak dan cucu kita.
