Truk Berkeliaran di Luar Jam Operasional Cerminan Kurangnya Pengawasan dalam Hukum Perizinan

Nama : Cindy Saharani Putrie




Pengaturan perizinan operasional truk dalam hukum angkutan jalan bertujuan menjaga ketertiban, keselamatan, dan fungsi ruang kota. Melalui UU LLAJ, PP 74/2019, dan peraturan daerah, negara menetapkan pembatasan jam operasional, rute, kelas jalan, serta batas muatan sebagai instrumen kontrol, bukan sekadar prosedur administratif. Namun, implementasinya belum efektif, terlihat dari banyaknya pelanggaran jam operasional truk besar di wilayah Banten, terutama Serang dan Cilegon, di mana truk tetap melintas pada waktu yang dilarang oleh pemerintah daerah. Kondisi ini memicu kemacetan, risiko kecelakaan, dan kerusakan jalan. 

Lemahnya pengawasan terjadi karena minimnya razia terjadwal, belum optimalnya penggunaan teknologi seperti weigh-in-motion dan CCTV terintegrasi, serta kurangnya koordinasi antara Dinas Perhubungan, Kepolisian, dan BPJT. Akibatnya, pelanggaran tidak segera ditindak, sementara sanksi administratif seperti pembekuan atau pencabutan izin jarang diterapkan. Penegakan hukum lebih banyak berupa penilangan sesaat yang tidak menimbulkan efek jera. Dari perspektif hukum administrasi, kondisi ini menunjukkan maladministrasi karena bertentangan dengan AUPB, terutama asas kecermatan, ketertiban, dan akuntabilitas. Izin yang seharusnya menjadi mekanisme pengendalian berubah menjadi formalitas tanpa daya regulatif.

Untuk mengatasinya, pemerintah perlu memperkuat pengawasan melalui integrasi teknologi (CCTV, e-tilang, dan sistem pemantauan digital), peningkatan koordinasi antarlembaga, serta penerapan blacklist terhadap perusahaan yang berulang kali melanggar. Upaya ini penting karena pengawasan perizinan merupakan tanggung jawab negara untuk melindungi keselamatan publik dan menjaga keteraturan ruang kota.

Kesimpulannya, perizinan operasional truk harus kembali pada fungsi utamanya sebagai instrumen kontrol risiko. Pengawasan yang tegas dan konsisten diperlukan agar perizinan tidak menjadi formalitas administratif, tetapi benar-benar menjamin ketertiban, keselamatan, dan kelancaran aktivitas angkutan barang di wilayah perkotaan.

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url