Ketika Reklame Menjamur dan PAD Menguap: Maraknya Reklame Ilegal di Bekasi

Ketika Reklame Menjamur dan PAD Menguap: Maraknya Reklame Ilegal di Bekasi
Oleh: Siti Sarah Latifah



Banyaknya pemasangan reklame illegal yang berada di kota Bekasi tidak hanya merugikan ketertibatan kota Bekasi, tetapi menyebabkan bocornya PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang seharusnya untuk pembangunan insrastruktur maupun suprastruktur daerah akan tetapi hilang begitu saja, fenomena ini disebut sebagai kebocoran PAD Kota Bekasi.

Maraknya papan reklame yang berdiri di beberapa titik lokasi kota Bekasi mendapat perhatian serius dari pemerintah setempat, pasalnya fenomena tersebut bukan hanya merugikan estetika kota Bekasi tapi juga merugikan pendapatan asli daerah (PAD) kota tersebut, belum lagi masalah lain yang timbul seperti kerusakan lingkungan.

Titik lokasi papan reklame illegal yang menjadi sorotan adalah sepanjang jalan KH Noer Ali atau Jalan Kalimalang, juga termasuk yang berada di atas lahan pembebasan jalan tol Becakayu dan di Kawasan Caman, Jatibening, bahkan papan reklame tersebut berdiri diatas salah satu Yayasan sekolah dan sama sekali tidak mengantongi izin dari pemerintah Bekasi maupun pengelola Tol.

Lokasi tersebut mendapat sorotan dari Ketua komisi III DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim sekaligus menyikapi mengenai permasalahan papan reklame illegal di kota Bekasi, data pemerintah mencatat ada 1.000 lebih papan reklame yang tidak mengantongi izin dari pemerintah Bekasi, dari total 1.788 reklame yang berdiri di kota bekasi hanya 700 yang terdata secara resmi oleh pemerintah yang mengantongi izin.

Reklame sendiri merupakan salah satu instrumen dalam industri periklanan yang ikut serta menambah pendapatan asli daerah yang akan berpartisipasi dalam pembangunan dan pelayanan publik. Meskipun aturan nya mewajibkan pembayaran fiskal akan tetapi hal ini didorong untuk menciptakan industri periklanan yang sehat dan berkelanjutan. Dengan demikian, industi periklanan dapat tetap berkontribusi terhadap pembangunan wilayah, sekaligus menciptakan budaya hukum yang taat pajak.

Pajak reklame diatur melalui UU No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dalam hal ini pemerintah daerah diberi wewenang untuk membentuk peraturan turunan berupa Peraturan Daerah atau yang setingkat sebagai aturan lanjutan dari UU tersebut. Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk mengatur lebih lanjut terkait pajak reklame karena merupakan salah satu instrumen pendapatan asli daerah.

Regulasi lebih lanjut terkait reklame di kota Bekasi diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Peraturan Wali Kota Nomor 51 Tahun 2024 dalam regulasi tersebut dijelaskan lebih rinci mengenai izin, lokasi, ketentuan teknis, pajak, dan sanksi. 

Fenomena papan reklame illegal yang tersebar di kota Bekasi menimbulkan sebuah pertanyaan sederhana yaitu: bagaimana struktur reklame yang secara fisik dapat terlihat secara kasatmata lolos dari pengawasan?

Masalahnya bukan hanya pada individ atau kelompok yang melakukan pemasangan reklame illegal tersebut, tetapi yang perlu kita soroti juga adalah pada tata Kelola perizinan yang belum tertib, pengawasan yang lemah, dan penegakan aturan yang tidak konsisten dalam hal ini pemerintah kota Bekasi beserta stake holder yang bertanggung jawab. Peraturan daerah Kota Bekasi seperti yang disebutkan diatas sudah mengatur secara detail mengenai syarat, lokasi, tarif, dan sanksi reklame akan tetapi aturan akan menjadi kertas dengan tulisan jika tidak di tegakan.

Kebocoran PAD merupakan kerugian publik karena setiap rupiah yang hilang, hilang juga kesempatan publik untuk mendapatkan pembangunan yang lebih baik bocornya PAD akan sangat berarti bagi pembangunan publik. Selain aspek keuangan, ada pula risiko keselamatan, reklame yang dipasang tanpa standar teknis berpotensi roboh saat angin kencang atau hujan deras dan ini bukan lagi isu teoretis karena papan reklame yang dipasang secara illegal rentan untuk mengabaikan lingkungan serta aturan-aturan lain nya padahal hal tersebut sangat penting. Menjamurnya reklame liar juga merusak tata ruang. Kota yang seharusnya tertata menjadi terlihat semrawut.

Permasalahan yang terus berulang ini disebabkan oleh tiga pokok permasalahan : 

Sistem perizinan yang belum transparan

Faktor ini disebabkan karena regulasi yang mengatur mengenai reklame di daerah kota Bekasi belum terintegritas secara digital dan terpercaya, data base yang dimiliki pemerintahan belum sepenuhnya dapat dipercaya

Lemahnya penegakan hukum

Penegakan hukum terhadap pelanggaran reklame kadang hanya menjalankan formalitas belaka, seperti reklame yang dipasang secara illegal ditertibkan sebagian, sebagian lainnya tidak lalu hanya berhenti pada tahap pemberhentian tidak ada tindakan lanjut pemerintah untuk mengevaluasi diri.

Insentif ekonomi yang terlalu merugikan dan perizinan yang rumit

Penetapan nilai reklame di kota Bekasi belum dilakukan secara humanis karena Masyarakat menilai harga nya terlalu besar sehingga mereka lebih memilih tidak bayar ditambah perizinan pendirian reklame di kota Bekasi sangat rumit.

Kondisi ini jangan hanya dibiarkan berlarut-larut, sangat amat nyata pelanggaran ini merugikan kota Bekasi, mulai dari aspek lingkungan, pendapatan hingga aspek pembangunan. Maka yang harus kita jadikan pembelajaran bersama dari fenomena papan reklame di kota Bekasi adalah kita bangun kembali Bekasi menjadi kota yang terus berkreasi, penuh inspirasi, mampu menyerap aspirasi, tak pernah berkompromi, dan menjadi kota Bekasi yang kita cintai.




Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url