Tantangan Penyediaan Hunian bagi Pekerja Industri di Kabupaten Tangerang
Tangerangtalk - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk memastikan ketersediaan hunian bagi pekerja industri, seperti Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 (Ariansyah, 2022). Regulasi ini mewajibkan pengelola kawasan industri menyediakan hunian bagi pekerja sebagai bagian dari infrastruktur penunjang.
Namun, di Kabupaten Tangerang—khususnya di Kawasan Industri & Pergudangan Cikupamas (KIPC) dan Kawasan Industri Millenium (MIE)—kebijakan ini belum terwujud. Padahal, kedua kawasan ini menyerap puluhan ribu tenaga kerja yang sebagian besar harus bermukim di sekitar kawasan dengan kondisi tidak layak (BPS Kabupaten Tangerang, 2018).
Faktor Penghambat: Regulasi, Koordinasi, dan Mentalitas Bisnis
Berdasarkan penelitian Ariansyah (2022), terdapat lima faktor utama yang menghambat penyediaan hunian pekerja industri di Kabupaten Tangerang:
Kekosongan Regulasi Daerah
Meski pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan, pemerintah daerah belum memiliki peraturan turunan yang mengikat. Dinas Perumahan Kabupaten Tangerang yang baru terbentuk dua tahun lalu juga belum memiliki payung hukum untuk memaksa pengelola kawasan industri menyediakan hunian (Ariansyah, 2022).Lemahnya Kerjasama Antar Pemangku Kepentingan
Iklim kerjasama (Public Private Partnership/PPP) belum terbangun. Pengelola kawasan cenderung fokus pada keuntungan bisnis, sementara pemerintah daerah tidak memiliki mekanisme untuk memediasi kepentingan semua pihak (Wijaksono, 2012).Keterbatasan Lahan
Meski terdapat lahan cadangan di kawasan industri, alokasinya belum diprioritaskan untuk hunian pekerja (Ariansyah, 2022).Minimnya Koordinasi Teknis
Dinas terkait di Kabupaten Tangerang belum memiliki program terpadu untuk penyediaan hunian pekerja (Ariansyah, 2022).Orientasi Bisnis Pengelola Kawasan
Pengelola kawasan industri lebih memandang lahan sebagai aset komersial daripada tanggung jawab sosial (Widipratamanti, 2001).
Dampak: Pekerja Terjepit, Kawasan Kumuh, dan Efisiensi yang Hilang
Ketidaktersediaan hunian layak bagi pekerja industri menimbulkan masalah berantai:
Pekerja Komuter dan Biaya Hidup Tinggi
Sebagian besar pekerja harus tinggal jauh dari tempat kerja, menghabiskan waktu dan biaya transportasi yang signifikan (Irfiyanti & Manaf, 2014).Tekanan pada Infrastruktur Publik
Permukiman tidak terencana di sekitar kawasan industri menyebabkan kepadatan tinggi dan sanitasi buruk (Widipratamanti, 2001).Produktivitas Terhambat
Pekerja yang lelah akibat perjalanan jauh cenderung kurang produktif (Coulson & Fisher, 2009 dalam Irfiyanti, 2014).
Solusi: Kolaborasi, Insentif, dan Penegakan Hukum
Untuk memecahkan masalah ini, diperlukan pendekatan holistik:
Percepat Penyusunan Regulasi Daerah
Pemerintah Kabupaten Tangerang harus segera menerbitkan Perda atau Peraturan Bupati yang mewajibkan penyediaan hunian pekerja industri (Ariansyah, 2022).Bangun Kemitraan Publik-Swasta
Skema Public Private Partnership (PPP) seperti BOT (Build, Operate, Transfer) bisa menjadi solusi (Wijaksono, 2012).Optimalkan Lahan Cadangan
Lahan yang belum termanfaatkan di kawasan industri harus dialokasikan untuk hunian pekerja (Ariansyah, 2022).Perkuat Koordinasi Antar Dinas
Dibentuk tim khusus yang melibatkan Dinas Perindustrian, Perumahan, dan Tata Ruang (Ariansyah, 2022).Edukasi dan Sosialisasi
Pengelola kawasan industri perlu disadarkan bahwa penyediaan hunian adalah investasi jangka panjang (Widipratamanti, 2001).
Belajar dari Best Practice: Singapura dan DKI Jakarta
Singapura sukses menyediakan hunian terjangkau melalui Housing Development Board (HDB). Sementara itu, DKI Jakarta menerapkan kebijakan kompensasi bagi pengembang yang melampaui Koefisien Lantai Bangunan (KLB) (RPJMD DKI, 2017-2022).
Kesimpulan: Hunian Layak adalah Hak, Bukan Hadiah
Penyediaan hunian bagi pekerja industri bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk pengakuan atas hak dasar pekerja untuk hidup layak (Kusno, 2012).
Daftar Referensi:
Ariansyah, R. R. (2022). Identifikasi Faktor Penghambat Penyediaan Hunian Pekerja Industri di Kabupaten Tangerang. Jurnal Muara Sains, Teknologi, Kedokteran, dan Ilmu Kesehatan, 6(2), 201-210.