LIHATLAH DEWI THEMIS, SALAH SATU ANAKMU TEWAS TANPA KEADILAN!

 

LIHATLAH DEWI THEMIS, SALAH SATU ANAKMU TEWAS TANPA KEADILAN!
Cindy Saharani Putrie_Founder Justitialens_Permahi Untirta

Tangerangtalk, Opini - Dewi Themis merupakan sosok yang erat kaitannya dengan penegakan hukum. Seacara mitologi Yunani Dewi Themis digambarkan sebagai lambang keadilan, kebijakasaan, dan kejujuran. Sering kita jumpai patung ataupun gambar Dewi Themis di khalayak umum, namun saat ini patung tersebut seolah tak memiliki makna apapun dan hanya menjadi aksesoris karena fakta yang terjadi di lapangan tidak sesuai dengan makna dari patung tersebut.

Seperti hal nya berita yang sedang hangat diperbincangkan, kasus seorang mahasiswa fakultas hukum UGM yaitu Argo Ericko Achfandi (Argo) yang tewas tertabrak oleh mahasiswa fakultas Ekonomi dan Bisnis yaitu Christiano Pengarapenta Pengidahen Taringan. Argo tewas akibat kecelakaan lalu lintas pada 24 Mei 2025 di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta.

Argo yang sedang mengendarai sepeda motor Vario pada malam itu dari arah selatan ke utara dan berniat putar balik ke selatan di Simpang Tiga Sedan, dan pada saat yang bersamaan munculah mobil BMW yang dikemudikan Chistiano melaju kencang dari arah yang sama, diduga di jalur yang salah (melawan arus). Karena jarak yang terlalu dekat, Christiano tidak dapat menghindari tabrakan karena kurangnya konsentrasi dan adanya dugaan mabuk tetapi polisi membantah setelah dilakukannya tes urin menunjukkan hasil negatif untuk alkohol dan narkoba.

Argo meninggal di tempat karena mengalami luka berat di kepala. Christiano ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 27 Mei 2025 oleh Polresta Sleman setelah gelar perkara. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp12juta rupiah.

Christiano resmi ditahan pada tanggal 28 Mei 2025 di Mapolresta Sleman. Polisi mengungkap adanya upaya penghilangan barang bukti, yaitu penggantian plat nomor mobil BMW Christiano yang berbeda pada saat kejadian dan pada saat pemeriksaan, dari F 1206 (palsu) menjadi B 1442 NAC (asli) tanpa sepengetahuan polisi. Dari hasil pemeriksaan, motif penggantian plat nomor itu adalah untuk mengaburkan fakta pada saat kejadian ia menggunakan nomor polisi palsu dan diganti agar sesuai dengan aslinya di STNK. Terlebih dari hasil penyelidikan pihak kepolisian mendapatkan bahwa di dalam mobil milik Christiano terdapat lebih dari satu plat kendaraan dan kerap gonta-ganti plat kendaraan untuk bergaya.

Dari kasus yang terjadi ada indikasi terjadinya ketimpangan kekuasaan dalam mengakses keadilan pada kasus tersebut. Hal ini dikarenakan munculnya rumor tentang dugaan suap senial satu miliar rupiah untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan dan muncul pernyataan yang mengatakan bahwa penyelidikan mengenai kasus ini telah dihentikan karena ayah dari Christiano memberikan uang senilai dua miliar  kepada penyidik dan Christiano akan pindah kota untuk mengganti identitasnya karena memang Christiano ini berasal dari keluarga kaya sedangkan Argo adalah tulang punggung keluarga dan berasal dari keluarga yang  sederhana. Fenomena ini seperti menggambarkan mahasiswa hukum yang di khianati oleh hukum itu sendiri sementara itu mahasiswa ekonomi membeli hukum dengan ekonominya. 

Hal ini mencerminkan bahwa Hukum di Indonesia Tajam ke Atas dan Tumpul ke bawah tidak seperti makna dari Dewi Themis yang disimbolkan dengan Dewi Themis yang menggunakan penutup mata dengan makna bahwa hukum harus diterapkan secara objektif dan tidak boleh dipengaruhi oleh faktor-faktor lain seperti dugaan suap ini.

Perlu diingat bahwasannya terdapat adigium hukum yang berbunyi Equality Before The Law yang artinya Semua Orang Sama di Depan Hukum. Hukum harus tetap ditegakkan tanpa memandang latar belakang seseorang dan status sosialnya. Meskipun sang ibu dari korban yaitu Meiliana menyatakan bahwa ia sudah ikhlas dengan kepergian sang anak yaitu Argo, namun keadilan harus tetap ditegakkan dan menyerahkan proses hukum kepada tim kuasa hukum UGM.

Kasus ini memincu gelombang dukungan di media sosial dengan tagar #JusticeForArgo menjadi viral sejak tanggal 25 Mei 2025. Masyarakat menuntut keadilan yang transparan, dan mengkhawatirkan latar belakang keluarga pelaku yang berasal dari keluarga kaya dapat mempengaruhi proses hukum. Meskipun Ibu dari korban mengikhlaskan sang anak namun pelaku harus tetap di jatuhkan hukuman sesuai dengan apa yang sudah di perbuatnya dan harus seadil-adilnya.

Seperti lambang pedang yang dipegang oleh Dewi Themis yang bermakna bahwa kekuatan hukum untuk melindungi dan menegakkan keadilan. Selanjutnya, makna timbangan yang di pegang oleh Dewi Themis juga menekankan bahwa keadilan harus menyeimbangkan hak korban dengan tanggung jawab pelaku. Dalam kasus ini, ibu Argo menuntut hukuman setimpal bagi pelaku. Christiano yang telah ditetapkan menjadi tersangka karena kelalaiannya menyebabkan tewasnya Argo. 

Sementara  Timbangan yang diangkat Dewi Themis mengisyaratkan bahwa keadilan akan tercapai jika pelau dihukum sesuai perbuatannya, sementara hak keluarga korban untuk mendapatkan keadilan dan penutupan (closure) dihormati. Lambatnya penahanan pelaku hingga akhir Mei 2025 dianggap menganggu keseimbangan ini, karena korban belum mendapatkan keadilan yang layak.

Hal itu mencerminkan narasi yang menjadi bahasan publik yaitu No Viral No Justice seolah dibuktikan pada kasus ini. Hingga 7 Juni 2025, proses hukum berada pada tahap pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Sleman. Christiano masih ditahan, dan kasus mengenai plat nomor juga atau obstruction of justice sedang diusut. Publik dan keluarga Argo terus mengawal agar proses berjalan transparan dan adil. Pihak kepolisian dan kejaksaan harus menjaga transparansi dalam setiap penyidikan dan penyelidikan.

Berdasarkan kasus ini, penulis menyarankan agar kasus meninggalnya Argo dijadikan momentum penting untuk memperkuat komitmen terhadap penegakan hukum yang adilo dan transparan di Indonesia. Penegak hukum harus bertindak objektif tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi atau kekuasaan pelaku.

Hukum harus ditegakkan sesuai dengan nilai-nilai keadilan sebagaimana dilambangkan oleh Dewi Themis yang menutup matanya agar tidak terpengaruh oleh faktor eksternal. Selain itu, peran serta masyarakat dalam mengawal kasus ini sangat penting. Respons publik yang masif melalu media sosial dengan tagar #JusticeForArgo menujukkan bahwa pengawasan publik dapat menjadi kontrol sosial yang efektif untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas dari penegakan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, penulis mendorong masyarakat agar terus bersuara, tidak apatis terhadap ketidakadilan, serta terus mengawal proses hukum sampai tuntas agar tidak ada lagi nyawa yang hilang tanpa keadilan. (Opini)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url