Bupati kabupaten Tangerang ditagih janji tentang pengelolaan sampah di kabupaten tangerang dan menuntut DLHK Kab.Tangerang untuk bertangguang jawab terhadap penutupan TPA jatiwaringin

 

Penulis : Fikri Fachri Kader HMI Kabupaten Tangerang

Tangerangtalk — ‎Fikri fachri kader HmI cabang Kabupaten Tangerang menuntut janji bupati kabupaten Tangerang maesyal rasyid untuk segera menepati janjinya tentang penuntasan pengelolaan sampah, hal ini didasari penambahan apbd di kabupaten yang semula Rp.7,52 triliun menjadi Rp.8,12 Triliun dimana salah satunya difokuskan untuk menangani persoalan sampah di kabupaten tangerang, fikri fachri mengaskan "penaikan apbd tersebut tidak sesuai dengan implementasi di lapangan, karena masih banyak penumpukan sampah di jalan-jalan daerah Kab.Tangerang mulai dari sampah pasar sampai sampah yg dihasilkan oleh masyarakat umum" 

‎Dan fikri fachri menuntut terhadap DLHK Kabupaten untuk bertanggung jawab dalam mengelola permasalah sampah hal ini didasari karena pada tgl 16 mei 2025 Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah jatiwaringin di kecamatan mauk kabupaten tangerang. Penutupan ini dilakukan karena TPA seluas 31 hektare itu menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat parah. DLHK sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk mengelola TPA jatiwaringin dinilai gagal dalam mengelola TPA jatiwaringin, fikri fachri menegaskan kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi untuk mundur dari jabatannya karena dinilai gagal untuk mengelola TPA jatiwaringin dengan anggaran yang begitu melimpah, jika TPA jatiwaringin di tutup lalu kemana kita harus membuang sampah di kabupaten tangerang? 

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url