Urgensi Kepastian Hukum Kepemilikan Pulau di Indonesia

Penulis: M Ferdi Firmansah


Kasus penawaran jual beli Pulau Umang di Banten senilai Rp65 miliar yang viral pada April 2026 bukan sekadar sirkulasi informasi niaga biasa. Lebih dari itu, kasus ini membuka mata publik terhadap celah sistemik dalam tata kelola ruang laut di Indonesia. Saya berpendapat bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk mereformasi kepastian hukum status kepemilikan pulau-pulau kecil, karena selama ini terjadi ketimpangan serius antara legal-formal dan praktik administrasi pertanahan.

Permasalahan utama kasus ini ditemukan pada temuan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bahwa kegiatan usaha resor wisata di Pulau Umang beroperasi tanpa dokumen perizinan lengkap, seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil. Tindakan penyegelan oleh Dirjen PSDKP pada 14 April 2026 merupakan langkah tepat dan cepat. Namun, langkah itu baru menyentuh permukaan. Yang lebih fundamental adalah pengakuan jujur dari Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah—yang disampaikan dalam koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada pertengahan April 2026—bahwa Pulau Umang diduga memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama korporasi. Fakta ini janggal karena sesuai dengan prinsip hukum kepulauan dan asas public domain, pulau-pulau kecil tidak dapat dimiliki secara hak milik perorangan atau korporasi. Yang dapat diberikan hanya hak pengelolaan (HPL) atau izin pemanfaatan terbatas.

Dari sisi pro-kontra, di satu sisi pengelola PT. GSM membantah bertanggung jawab atas iklan penjualan tersebut dan mengaku tidak bekerja sama dengan pihak mana pun. Bantahan ini patut dicatat sebagai bentuk itikad baik sementara. Namun, di sisi lain, keberadaan SHM di atas pulau—jika terbukti—telah menciptakan preseden buruk bagi wilayah pesisir lainnya. Banyak daerah mungkin mengikuti pola yang sama, yaitu mengklaim pulau sebagai objek hak milik melalui proses administrasi yang tidak transparan. Kelemahan dari penegakan hukum saat ini adalah belum adanya sinkronisasi data antara KKP, Kementerian ATR/BPN, dan pemerintah daerah mengenai batas kewenangan daratan pulau versus ruang laut di sekitarnya.

Secara hukum positif, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menyatakan bahwa seluruh bumi, air, ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah hak menguasai dari negara. Tidak ada satu pasal pun dalam UUPA yang mengakui hak milik atas pulau. Yang dapat dihakmilikkan hanyalah tanah daratan dengan batas tertentu. Oleh karena itu, jika BPN benar-benar menerbitkan SHM di Pulau Umang, maka sertifikat tersebut cacat secara hukum sejak awal dan harus dibatalkan demi kepentingan umum.

Opini saya, penyelesaian kasus ini tidak cukup hanya dengan penyegelan dan penghapusan iklan jual beli. Pemerintah pusat harus membentuk tim investigasi bersama antara KKP, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Dalam Negeri untuk mengaudit seluruh pulau-pulau kecil yang telah bersertifikat hak milik. Selain itu, perlu ada moratorium sementara penerbitan SHM di pulau-pulau berstatus pulau kecil hingga tersedia peta hukum yang jelas dan terbuka untuk publik. Masyarakat juga berhak mengetahui secara transparan mana pulau yang boleh dikelola secara komersial dengan HPL dan mana yang merupakan kawasan konservasi atau non-komersial.

Kasus Pulau Umang adalah alarm penting. Jika tidak ditindaklanjuti dengan revisi regulasi sektoral dan harmonisasi data pertanahan, maka bukan tidak mungkin iklan jual beli pulau akan kembali muncul dengan harga lebih tinggi dan pemilik lebih misterius. Negara harus hadir bukan hanya sebagai penegak hukuman, tetapi sebagai pembangun sistem hukum yang berkeadilan dan anti-kekacauan yurisdiksi.


Daftar Referensi:

Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. (2026, April 14). Siaran Pers: PSDKP Segel Aktivitas Pemanfaatan Ruang Laut di Pulau Umang, Banten. Jakarta: Biro Humas KKP.

Pemerintah Provinsi Banten. (2026, April 16). Rapat Koordinasi Penertiban Perizinan Pulau-Pulau Kecil (Notulen rapat antara Wagub Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, dengan BPN Provinsi Banten).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Pasal 4.

Kusumadewi, P. T. (2023). Kepastian Hukum Hak Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil dalam Rangka Ketahanan Nasional. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 10(1), 45–68. (Referensi prinsip asas public domain atas pulau).

Portal berita terverifikasi: Antaranews.com dan Kompas.com (edisi 14-20 April 2026) – sebagai data pendukung pernyataan bantahan pengelola dan kronologi iklan.



Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url