“WISATA ATAU PEMERASAN? MENGGUGAT PRAKTIK ‘GETOK HARGA’ DARI KACAMATA HUKUM KEPARIWISATAAN”

 

Opini by Etla





Praktik getok harga di destinasi wisata merupakan fenomena yang terus berulang dan menimbulkan persoalan hukum dalam konteks perlindungan wisatawan di Indonesia. Praktik ini pada umumnya terjadi ketika pelaku usaha menetapkan harga barang atau jasa secara tidak wajar tanpa memberikan informasi yang transparan kepada wisatawan sebelum transaksi dilakukan. Dalam kondisi demikian, wisatawan kerap berada pada posisi yang tidak seimbang karena tidak memiliki akses terhadap informasi harga yang memadai sejak awal.

Fenomena ini tidak hanya bersifat kasuistik, melainkan menunjukkan pola yang berulang di berbagai daerah tujuan wisata. Kasus yang terjadi di Labuan Bajo, di mana wisatawan dikenakan tagihan dalam jumlah besar tanpa adanya kejelasan harga sebelumnya, serta kejadian serupa di Telaga Sarangan dan beberapa destinasi lain, mencerminkan adanya praktik yang berpotensi merugikan konsumen secara sistemik. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai batas antara kebebasan pelaku usaha dalam menentukan harga dan kewajiban hukum untuk melindungi konsumen.

Selain itu, permasalahan ini juga erat kaitannya dengan perspektif hukum administrasi, khususnya mengenai sejauh mana ketaatan pelaku usaha pariwisata dalam memenuhi standar usaha yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Praktik getok harga mengindikasikan adanya potensi pelanggaran terhadap kewajiban administratif yang seharusnya dipatuhi oleh pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Dalam konteks tersebut, persoalan hukum yang perlu dikaji adalah apakah praktik getok harga yang dilakukan tanpa transparansi informasi dapat dikualifikasikan sebagai bagian dari kebebasan mekanisme pasar, atau justru merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip perlindungan konsumen dan penyelenggaraan kepariwisataan yang adil.

RULE

Dalam hukum positif di Indonesia, praktik usaha di sektor pariwisata tidak dapat dilepaskan dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025. Perubahan tersebut mempertegas bahwa penyelenggaraan kepariwisataan harus menjamin kenyamanan, keamanan, dan keselamatan wisatawan, serta menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai bagian dari standar pelayanan yang layak. Dengan demikian, kegiatan usaha di sektor ini tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan ekonomi, melainkan juga dibatasi oleh kewajiban untuk menjaga kualitas layanan dan kepercayaan wisatawan.

Dalam perspektif hukum administrasi, ketentuan lebih lanjut mengenai standar usaha pariwisata diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata. Regulasi ini mengatur bahwa pelaku usaha wajib memenuhi standar usaha yang mencakup aspek produk, pelayanan, dan pengelolaan usaha. Ketaatan terhadap standar tersebut menjadi indikator penting dalam menilai legalitas dan kualitas operasional pelaku usaha pariwisata. Dengan demikian, praktik getok harga dapat mencerminkan rendahnya tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan dasar norm atif yang lebih spesifik terkait hubungan antara pelaku usaha dan konsumen. Ketentuan dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang dan/atau jasa yang digunakan, sementara pelaku usaha diwajibkan untuk menyampaikan informasi tersebut secara transparan. Larangan terhadap praktik yang menyesatkan dalam penawaran atau penyampaian informasi juga memperkuat kewajiban hukum tersebut.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen sebenarnya telah memberikan landasan yang cukup jelas untuk menilai praktik getok harga. Hak konsumen untuk memperoleh kenyamanan, keamanan, serta informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana diatur dalam Pasal 4 menunjukkan bahwa transparansi harga bukan sekadar etika bisnis, melainkan kewajiban hukum. Di sisi lain, Pasal 7 menegaskan bahwa pelaku usaha wajib beritikad baik dan menyampaikan informasi secara terbuka kepada konsumen, sehingga praktik penyembunyian atau ketidakjelasan harga tidak dapat dibenarkan. Lebih jauh, larangan dalam Pasal 10 terhadap penyampaian informasi yang menyesatkan memperkuat bahwa manipulasi atau ketidaktransparanan harga merupakan bentuk pelanggaran yang secara langsung merugikan konsumen. Dengan demikian, praktik getok harga tidak hanya mencederai kepercayaan, tetapi juga bertentangan dengan kerangka perlindungan konsumen yang telah diatur secara tegas dalam hukum positif Indonesia.

Di samping itu, dalam perspektif hukum perdata, hubungan antara pelaku usaha dan konsumen tunduk pada ketentuan umum perjanjian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Keabsahan suatu perjanjian mensyaratkan adanya kesepakatan yang lahir dari kehendak bebas para pihak, yang dalam praktiknya harus didasarkan pada informasi yang memadai. Prinsip kebebasan berkontrak yang diakui dalam hukum perdata tidak bersifat mutlak, karena tetap dibatasi oleh asas itikad baik dan larangan untuk merugikan pihak lain.

Dengan demikian, secara keseluruhan, kerangka hukum yang berlaku menempatkan transparansi, keseimbangan, dan itikad baik sebagai prinsip utama dalam setiap transaksi antara pelaku usaha dan konsumen.


APPLICATION

Apabila ketentuan hukum tersebut diterapkan pada praktik getok harga di lapangan, terlihat adanya ketidaksesuaian yang signifikan antara norma hukum dan praktik yang terjadi. Dalam kasus di Labuan Bajo, wisatawan tidak memperoleh informasi harga secara jelas sebelum melakukan pemesanan, sehingga baru mengetahui jumlah tagihan setelah layanan diberikan. Kondisi ini menunjukkan bahwa hak ko nsumen untuk memperoleh informasi yang benar dan jelas tidak terpenuhi, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Pada Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, praktik tersebut secara langsung melanggar hak konsumen atas informasi yang transparan. Berdasarkan Pasal 7, pelaku usaha juga tidak memenuhi kewajibannya untuk bertindak dengan itikad baik karena tidak memberikan kejelasan harga sejak awal. Bahkan, apabila terdapat unsur penyampaian informasi yang tidak sesuai atau menyesatkan, maka hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 10.

Tidak adanya transparansi harga juga mencerminkan bahwa pelaku usaha tidak menjalankan kewajiban hukumnya untuk bertindak secara jujur dan terbuka kepada konsumen. Akibatnya, konsumen berada dalam posisi tawar yang lemah, karena pada saat harga diketahui, transaksi telah berlangsung dan ruang untuk menolak menjadi terbatas. Dalam kondisi demikian, relasi hukum antara pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang.

Dari sudut pandang hukum perjanjian, kesepakatan yang terjadi dalam situasi tersebut juga patut dipertanyakan keabsahannya. Persetujuan yang diberikan oleh konsumen tidak sepenuhnya didasarkan pada informasi yang memadai, sehingga berpotensi mengandung cacat kehendak. Hal ini menunjukkan bahwa praktik getok harga tidak hanya melanggar ketentuan perlindungan konsumen, tetapi juga bertentangan dengan prinsip dasar dalam hukum kontrak.

Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan serta rendahnya kepatuhan pelaku usaha terhadap standar usaha pariwisata sebagaimana diatur dalam PP Nomor 52 Tahun 2012. Ketidakjelasan harga menjadi indikator bahwa aspek pelayanan dan pengelolaan usaha dijalankan di bawah standar yang seharusnya, sehingga membuka ruang terjadinya praktik yang merugikan konsumen.

Praktik ini tidak dapat dibenarkan sebagai bagian dari mekanisme pasar bebas. Meskipun pelaku usaha memiliki kebebasan dalam menentukan harga, kebebasan tersebut harus dijalankan dalam kerangka itikad baik dan transparansi. Tanpa adanya keterbukaan informasi, penetapan harga berubah menjadi tindakan yang bersifat eksploitatif terhadap konsumen.

Fenomena serupa yang terjadi di berbagai destinasi wisata lainnya menunjukkan bahwa praktik ini bersifat berulang dan bukan sekadar penyimpangan individual. Dalam konteks ini, perubahan dalam Undang-Undang Kepariwisataan melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 yang menekankan kualitas layanan dan perlindungan wisatawan semakin mempertegas bahwa praktik getok harga bertentangan dengan arah kebijakan hukum nasional di sektor pariwisata.


CONCLUSION

Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, praktik getok harga dalam sektor pariwisata tidak dapat dibenarkan sebagai bagian dari mekanisme pasar bebas apabila dilakukan tanpa transparansi informasi. Praktik tersebut bertentangan dengan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang jelas serta kewajiban pelaku usaha untuk bertindak jujur dan beritikad baik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Dengan adanya penguatan melalui perubahan Undang-Undang Kepariwisataan pada tahun 2025, praktik tersebut juga tidak sejalan dengan prinsip penyelenggaraan pariwisata yang menekankan kualitas layanan dan perlindungan wisatawan. Oleh karena itu, praktik getok harga dapat dikualifikasikan sebagai bentuk pelanggaran hukum yang memerlukan penegakan dan pengawasan yang lebih tegas.

Praktik getok harga yang terus dibiarkan tidak hanya merugikan konsumen secara individual, tetapi juga menggerus kepercayaan terhadap destinasi wisata Indonesia secara sistemik. Pengalaman negatif yang dialami wisatawan berpotensi membentuk persepsi bahwa destinasi wisata tidak memberikan kepastian harga maupun rasa aman dalam bertransaksi. Persepsi ini, pada akhirnya, dapat menurunkan minat kunjungan baik dari wisatawan domestik maupun mancanegara, sekaligus melemahkan daya saing pariwisata nasional dalam jangka panjang.

DAFTAR PUSTAKA

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38598/uu-no-10-tahun-2009 

Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/334481/uu-no-18-tahun-2025 

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/45288/uu-no-8-tahun-1999 

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 

DetikTravel. (2025, 29 Oktober). Duh! Pusat Seafood Labuan Bajo getok harga rombongan Astindo sampai Rp 16 juta. Diakses dari https://news.detik.com/berita/d-8184351/duh-pusat-seafood-labuan-bajo-getok-harga-rombongan-astindo-sampai-rp-16-juta

detikTravel. (2024, 6 Juni). Viral wisatawan kena getok harga di Telaga Sarangan, beli nasi goreng Rp 225 ribu. Diakses dari https://travel.detik.com/travel-news/d-7378368/viral-wisatawan-kena-getok-harga-di-telaga-sarangan-beli-nasgor-rp-225-ribu 

detikJatim. (2024, 7 Juni). Fakta warung Telaga Sarangan sudah 3 kali getok harga. Diakses dari https://www.detik.com/jatim/berita/d-7378815/fakta-heboh-warung-telaga-sarangan-sudah-3-kali-getok-harga 

Surya Indonesia. (2026, 5 Januari). Keluhan wisatawan soal dugaan getok harga di Telaga Sarangan ramai di medsos. Diakses dari https://suryaindonesia.net/2026/01/05/keluhan-wisatawan-soal-dugaan-getok-harga-di-telaga-sarangan-kembali-ramai-di-medsos/






Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url