HARDIKNAS: BUKAN SEKEDAR MEMPERINGATI DAN MENGENANG, MELAINKAN WARISAN PERJUANGAN

 

HARDIKNAS: BUKAN SEKEDAR MEMPERINGATI DAN MENGENANG, MELAINKAN WARISAN PERJUANGAN
Penulis Asfari, Ahmad Iklil


Setiap tanggal 2 Mei diperingati sebagai Hari Pendidikan Nasional (HARDIKNAS). Penetapan tanggal ini merupakan bentuk penghormatan tertinggi negara terhadap hari kelahiran Ki Hajar Dewantara, yang lahir pada 2 Mei 1889 di Yogyakarta. Hardiknas ditetapkan bukan sekadar untuk merayakan hari lahir Sang Bapak Pendidikan, melainkan sebagai simbol perjuangan melawan kebodohan dan upaya memanusiakan manusia melalui pendidikan yang memerdekakan.


​Namun, realitas yang kita saksikan hari ini adalah sebuah ironi yang menyayat. Hardiknas telah direduksi oleh pemerintah menjadi sekadar ritual seremonial tahunan. Di balik ucapan manis dan angin segar dalam pidato pada saat upacara, terdapat jurang lebar yang memisahkan antara cita-cita luhur Ki Hajar Dewantara dengan kebijakan pragmatis penguasa. Pendidikan yang seharusnya menjadi alat pembebasan, kini justru terbelenggu oleh kepentingan kekuasaan.


​Ketidakhadiran negara secara utuh dalam menyelesaikan carut-marut pendidikan semakin nyata ketika pemerintah lebih mendahulukan hasrat dan nafsu politik jangka pendek. Salah satu buktinya adalah proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mengjabiskan dana fantastis sebesar Rp223 triliun. Alih-alih mencari sumber pendanaan baru, pemerintah justru mengambil kebijakan "potong kompas" yang mengorbankan masa depan pendidikan Indonesia.


​Akibat pemotongan anggaran tersebut, alokasi dana pendidikan kita kini berada dalam kondisi kritis. Anggaran pendidikan yang seharusnya dijaga ketat sebesar 20%, kini melorot tajam menjadi hanya 14,2%. Tindakan ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 13/PUU-VI/2008 yang menegaskan bahwa dana pendidikan adalah mandatory spending yang bersifat imperatif.

Padahal, seandainya 20% dana pendidikan tersebut dialokasikan secara jujur dan digunakan sepenuhnya kegiatan belajar-mengajar, anggaran tersebut pasti akan sangat mencukupi untuk menggratiskan seluruh biaya pendidikan, termasuk penyediaan buku dan seragam sekolah bagi setiap siswa. Kebijakan ini tidak hanya meringankan beban rakyat, tetapi juga menjadi solusi strategis untuk mempersempit ruang korupsi bagi para pemangku kebijakan yang selama ini sering bermain dalam proyek pengadaan seragam dan buku di sekolah-sekolah. Dengan standarisasi dan pembiayaan langsung dari negara, celah pungutan liar dan manipulasi pengadaan dapat ditutup rapat.


​Pengalihan fungsi anggaran ini adalah langkah mundur yang sangat fatal. Sangat disayangkan, ketika kewajiban 20% belum pernah benar-benar tercapai secara efektif, tahun ini jatah tersebut justru dikuras untuk ambisi politik. Dampaknya pun terlihat jelas di depan mata nasib guru masih banyak yang memprihatinkan dengan gaji di bawah standar hidup layak, dan akses pendidikan masih terasa sangat mahal bagi masyarakat meskipun pemerintah sering melontarkan "sekolah gratis".


Dari sini kita bisa melihat bahwa setelah puluhan tahun Hardiknas dirayakan, pemerintah masih belum serius menghadapi persoalan pendidikan yang ada. Selama anggaran pendidikan masih dijadikan alat tawar politik dan objek pemotongan, maka selama itu pula Hardiknas hanyalah topeng megah di atas sistem pendidikan yang prihatin. Kita tidak butuh sekadar upacara, kita butuh hak konstitusional 20% dikembalikan sepenuhnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa!

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url