DESA WISATA ATAU KOMODITAS BUDAYA? MENGGUGAT EKSPLOITASI RUANG PRIVAT DALAM JERAT HUKUM KEPARIWISATAAN
![]() |
| Oleh: Etla Elva Sipayung |
ISSUE
Fenomena Desa Wisata Penglipuran di Bali seringkali dipuja sebagai model keberhasilan pariwisata berbasis masyarakat di tingkat global, namun secara substansial menyimpan persoalan hukum mendalam terkait pelanggaran hak privasi dan komodifikasi kearifan lokal yang bersifat eksploitatif. Permasalahan utamanya terletak pada pengaburan batas yuridis antara ruang publik pariwisata dengan ruang domestik-sakral milik warga adat. Berdasarkan data kunjungan yang mencapai rata-rata 1.500 hingga 2.500 wisatawan per hari, tekanan terhadap ruang privat warga menjadi tidak terelakkan. Masalah muncul ketika wisatawan atas dasar telah membayar retribusi tiket masuk sebesar Rp 25.000 hingga Rp 50.000 merasa memiliki legitimasi akses hukum untuk merambah area privat rumah tinggal warga hingga ke area dapur, ruang keluarga, bahkan tempat pemujaan keluarga (Sanggah).
Persoalan hukum yang paling mendesak untuk dikaji adalah mengenai keabsahan klaim 'pemberdayaan' di balik status Desa Wisata Penglipuran. Data menunjukkan bahwa hampir 100% dari 78 unit rumah adat di Penglipuran kini terpapar oleh aktivitas turisme yang masuk hingga ke area interior rumah tanpa ada regulasi batasan yang jelas. Kita harus menggugat secara kritis: apakah stempel desa wisata secara otomatis memberikan lisensi bagi pengelola untuk melucuti hak konstitusional warga atas privasi dan rumah tangganya? Jika ruang domestik warga diobral tanpa batasan, maka ini bukan lagi soal pengembangan ekonomi, melainkan indikasi kuat terjadinya kesewenang-wenangan atau Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad). Secara substansial, praktik ini menunjukkan adanya pengabaian sistemik terhadap kedaulatan masyarakat hukum adat yang martabatnya seolah 'dijual' demi mengejar angka kunjungan dan ambisi retribusi daerah semata.
RULE
Dalam hukum positif Indonesia, penyelenggaraan pariwisata wajib tunduk pada Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025. Regulasi ini memerintahkan bahwa pariwisata harus menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya sebagai wujud keseimbangan hubungan manusia dengan Tuhan, sesama, dan lingkungan. Kewajiban ini dipertegas dalam Pasal 26 huruf e, di mana setiap pelaku usaha pariwisata wajib secara hukum untuk menghormati adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai lokal setempat. Pelanggaran terhadap kewajiban menghormati norma ini bukan sekadar masalah etika bisnis, melainkan bentuk pelanggaran administratif yang seharusnya dapat berimplikasi pada evaluasi hingga pencabutan izin pengelolaan kawasan.
Lebih jauh lagi, terdapat benturan norma yang nyata dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Pasal 34 ayat (4) secara limitatif melarang pemanfaatan objek kebudayaan jika hal tersebut bertentangan dengan norma yang hidup di masyarakat setempat. Dalam tatanan hukum adat Bali, rumah tinggal memiliki zonasi sakralitas (Tri Hita Karana) yang bersifat privat dan seharusnya tertutup bagi akses publik yang bersifat komersial. Secara konstitusional, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menjamin pengakuan terhadap hak tradisional masyarakat adat, sementara Pasal 28G ayat (1) menjamin perlindungan atas harta benda dan ruang rumah tangga setiap warga negara. Dalam perspektif hukum perdata, eksploitasi ruang privat tanpa izin eksplisit dari pemilik rumah dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, karena menimbulkan kerugian imateriel berupa hilangnya kenyamanan, keamanan, dan martabat ruang hidup.
APPLICATION
Apabila instrumen hukum tersebut dikonfrontasikan dengan data faktual di lapangan, terlihat adanya ketidaksesuaian yang signifikan antara norma hukum dan praktik penyelenggaraan pariwisata di Penglipuran. Fakta bahwa wisatawan bebas melintasi ambang pintu rumah adat hingga ke area Madya Mandala (tengah) dan Nista Mandala (belakang/dapur) warga adalah bukti nyata terjadinya komodifikasi ruang yang melampaui batas kewajaran hukum. Berdasarkan Pasal 26 UU Kepariwisataan, pengelola destinasi memiliki tanggung jawab hukum untuk melakukan zonasi yang menjamin kehormatan warga lokal. Namun, ketiadaan protokol perlindungan privasi menunjukkan bahwa pengelola secara substansial telah mengabaikan kewajiban hukum untuk melindungi hak subjektif penduduk lokal demi kelancaran arus pendapatan dari tiket masuk.
Ketidakjelasan aturan main ini juga mencerminkan pelanggaran terhadap Pasal 34 UU Pemajuan Kebudayaan. Komodifikasi struktur rumah adat yang dipaksa terbuka bagi massa telah menggerus integritas kearifan lokal yang bersifat sakral. Mengapa ini dianggap ilegal secara sosiologis? Karena tiket masuk yang dibayarkan wisatawan adalah retribusi untuk menikmati kawasan desa secara makro, bukan lisensi yuridis untuk merampas privasi mikro di dalam rumah tinggal warga. Secara perdata, kondisi ini menciptakan cacat kehendak dalam hubungan hukum antara warga dan pengelola; warga seringkali tidak memiliki posisi tawar untuk menolak kehadiran wisatawan di dapurnya karena adanya tekanan struktural dari status desa wisata tersebut. Praktik ini menunjukkan rendahnya ketaatan terhadap standar pelayanan pariwisata yang berkelanjutan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 52 Tahun 2012, di mana aspek pengelolaan usaha pariwisata tidak boleh mengorbankan hak dasar manusia yang tinggal di dalam destinasi tersebut.
CONCLUSION
Berdasarkan analisis yuridis dan data objek yang dipaparkan, dapat disimpulkan bahwa praktik pariwisata di Desa Penglipuran saat ini tidak dapat dibenarkan secara penuh jika terus membiarkan eksploitasi ruang privat tanpa proteksi hukum yang jelas. Praktik tersebut secara eksplisit bertentangan dengan kewajiban pelaku usaha dalam Pasal 26 UU Kepariwisataan dan melanggar mandat perlindungan budaya dalam UU Pemajuan Kebudayaan serta Konstitusi Republik Indonesia. Fenomena "rumah terbuka" ini bukanlah sebuah kebebasan budaya, melainkan bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hak privasi yang dikemas sebagai produk wisata.
Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum administratif yang lebih tegas serta pembuatan regulasi zonasi berbasis Awig-Awig yang diakui secara formal oleh negara untuk membatasi akses wisatawan. Jika hak privasi warga terus dikorbankan demi mengejar statistik kunjungan, maka pariwisata di Penglipuran telah kehilangan substansi "pemberdayaannya" dan justru bergeser menjadi praktik eksploitatif yang merugikan masyarakat lokal secara sistemik. Kepercayaan publik dan keberlanjutan destinasi tidak akan tercapai tanpa adanya jaminan bahwa kearifan lokal dan privasi pemiliknya tetap berdiri tegak sebagai subjek hukum, bukan sekadar komoditas dagang yang kehilangan martabatnya.
DAFTAR PUSTAKA
Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Pemerintah Provinsi Bali. (2020). Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pelindungan Kebudayaan Bali.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
DetikTravel. (2024, 20 Desember). Sisi Lain Penglipuran: Ketika Rumah Tinggal Menjadi Objek Foto Wisatawan. Diakses dari https://travel.detik.com/wisata-bali-penglipuran
BPS Kabupaten Bangli. (2025). Statistik Kunjungan Destinasi Wisata Unggulan Bali.
Jurnal Hukum Nasional. (2025). "Rezim Hukum Pariwisata 2025: Perlindungan Hak Komunal atas Ekspresi Budaya Tradisional". Vol. 14 (2).
