Refleksi May Day 2026: PERMAHI Untirta Dorong Penguatan Perlindungan Buruh di Indonesia

 

Penulis: Risma Rachmawati



Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day), PERMAHI Komisariat Untirta sukses menyelenggarakan Diskusi Hukum bertajuk “Menakar Perlindungan Hukum terhadap Buruh di Indonesia.”. Diskusi ini menjadi ruang bersama untuk membahas berbagai persoalan ketenagakerjaan yang hingga kini masih dihadapi para buruh di Indonesia. Berbagai isu dibicarakan secara kritis dan mendalam, mulai dari sejarah perjuangan buruh, perkembangan perlindungan hukum bagi pekerja, fenomena gig economy, hingga tantangan dunia kerja di era modern yang semakin dinamis.

Ketua Umum PERMAHI Komisariat Untirta, Risma Rachmawati, yang juga menjadi pemantik diskusi, menyampaikan bahwa peringatan May Day tidak seharusnya hanya dipahami sebagai agenda tahunan yang bersifat seremonial. Menurutnya, momentum ini perlu dijadikan ruang refleksi untuk melihat sejauh mana negara hadir dalam menjamin perlindungan dan kesejahteraan para pekerja.

“Perkembangan dunia kerja, termasuk munculnya fenomena gig economy, tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan hak-hak dasar pekerja. Perlindungan hukum terhadap buruh harus mampu mengikuti perkembangan zaman tanpa meninggalkan prinsip keadilan dan kemanusiaan,” ungkapnya dalam forum diskusi.

Dalam jalannya diskusi, dibahas bahwa perlindungan terhadap buruh bukan hanya persoalan kebijakan semata, melainkan juga amanat konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945. Pasal 27 ayat (2) menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Peserta juga diajak memahami bahwa perjuangan buruh bukan hanya soal upah, tetapi jug menyangkut kepastian kerja, jaminan sosial, hak untuk berserikat, hingga perlindungan hukum dalam hubungan industrial. Fenomena gig economy juga menjadi perhatian penting karena di satu sisi menawarkan fleksibilitas kerja, namun di sisi lain masih menyisakan banyak persoalan terkait kepastian dan perlindungan hak pekerja. Persoalan mendasarnya bukan semata pada kecukupan regulasi, melainkan juga pada lemahnya penegakan hukum, ketimpangan posisi tawar dalam proses legislasi, dan ketertinggalan kerangka hukum dalam merespons transformasi dunia kerja.

Melalui kegiatan ini, diharapkan tumbuh kesadaran kolektif mengenai pentingnya memperkuat perlindungan hukum terhadap buruh sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan pekerja. Harapannya, diskusi ini tidak berhenti sebagai forum akademik semata, tetapi juga menjadi langkah awal untuk terus mengawal isu-isu ketenagakerjaan secara kritis, solutif, dan berkelanjutan.

PERMAHI Komisariat Untirta

“Fiat Justitia Ruat Caelum”



Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url