“Tinjauan Yuridis terhadap Kasus Pungutan Liar terhadap Wisatawan di Pantai Kuta dan Upaya Penegakan Hukum”

 

Oleh: Rendra Setiyo Permana


Pantai Kuta sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Indonesia memiliki daya tarik yang tinggi bagi wisatawan domestik maupun mancanegara dan pantai kuta merupakan salah satu faktor penggerak ekonomi Indonesia di sector pariwisata yang pada praktiknya/kenyataannya di tengah keindahan pantai Kuta yang seharusnya menjadi daya tarik wisatawan masih ditemukan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum tertentu terhadap wisatawan, seperti penarikan biaya parkir tidak resmi, pungutan penggunaan fasilitas, hingga permintaan uang tanpa dasar hukum yang jelas. Fenomena ini tidak hanya merugikan wisatawan secara ekonomi, tetapi juga berpotensi merusak citra pariwisata Indonesia yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip pelayanan yang aman, nyaman, dan transparan.


Secara normatif, praktik ini melanggar beberapa aturan hukum positif di Indonesia, di antaranya Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan, yang melarang setiap orang menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan unsur paksaan. Selain itupraktik pungutan liar tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang mewajibkan pelaku usaha pariwisata untuk memberikan pelayanan yang jujur, bertanggung jawab, dan tidak merugikan wisatawan. Dan tindakan tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena wisatawan sebagai konsumen memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur terkait harga dan layanan yang diberikan. 


Praktik pungutan liar (pungli) di kawasan wisata seperti Pantai Kuta menimbulkan berbagai kerugian yang tidak hanya bersifat individual, tetapi juga sistemik dan jangka panjang. Kerugian tersebut dapat dianalisis dari beberapa aspek berikut, Pertama, dari sisi wisatawan sebagai konsumen, pungutan liar secara langsung menimbulkan kerugian ekonomi berupa pembayaran biaya yang tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum. Selain itu, wisatawan juga mengalami kerugian non-material berupa rasa tidak nyaman, ketidakpastian, serta hilangnya kepercayaan terhadap sistem pelayanan pariwisata.


Kedua, dari sisi pelaku usaha pariwisata yang legal, praktik pungli menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku usaha resmi yang mematuhi aturan menjadi dirugikan karena harus bersaing dengan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan secara ilegal tanpa menanggung kewajiban hukum maupun pajak. Kondisi ini dapat menurunkan kualitas industri pariwisata secara keseluruhan serta menghambat terciptanya ekosistem usaha yang adil dan profesional.


Terakhir, dari aspek citra pariwisata nasional, pungutan liar memberikan dampak reputasional yang signifikan. Destinasi wisata seperti Pantai Kuta yang seharusnya menjadi wajah pariwisata Indonesia justru dapat dipersepsikan sebagai kawasan yang tidak aman dan tidak profesional. Dampak ini sangat krusial, terutama dalam era digital di mana informasi dan pengalaman wisatawan dapat dengan cepat tersebar secara global. Penurunan citra ini pada akhirnya dapat berimplikasi pada menurunnya jumlah kunjungan wisatawan dan devisa negara.


Apabila dilakukan analisis hukum pidana tentang pungli yang terjadi di Pantai Kuta, bahwa pungutan liar tidak selalu secara otomatis dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana, kecuali memenuhi unsur-unsur tertentu seperti adanya paksaan, ancaman, atau penyalahgunaan kekuasaan. Namun dalam analisis saya praktik pungli di Pantai Kuta sering kali berlindung di balik kedok "sumbangan sukarela”. Hal ini yang membuat pungli berada pada “wilayah abu-abu” yang sulit dijerat secara pidana karena tidak memenuhi unsur formil delik, meskipun secara substantif merugikan. Kondisi ini menuntut pendekatan hukum yang tidak hanya represif, tetapi juga preventif dan struktural.


Apabila terdapat unsur paksaan, ancaman, atau intimidasi agar wisatawan memberikan sejumlah uang, maka unsur-unsur dalam Pasal 368 KUHP telah terpenuhi secara materiil. Selain itu terdapat sanksi administratif berdasarkan Pasal 63 UU Kepariwisataan, pelaku usaha yang melanggar ketentuan diberi sanksi yang dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan atau pencabutan izin usaha (Tanda Daftar Usaha Pariwisata). Dalam konteks Pantai Kuta, jika ditemukan bahwa praktik pungli dilakukan secara sistematis oleh oknum yang berafiliasi dengan unit usaha tertentu, Pemerintah Kabupaten Badung memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyegelan tempat usaha melalui Satuan Polisi Pamong Praja. Menurut analisis saya sanksi administratif lebih efektif dibandingkan sanksi pidana karena jika melalui proses pidana harus melewati tahapan penyelidikan hingga putusan pengadilan yang inkrah yang memakan waktu yang cukup lama.


Sebagai kesimpulan, praktik pungutan liar terhadap wisatawan di Pantai Kuta merupakan perbuatan melawan hukum yang melanggar ketentuan hukum kepariwisataan, perlindungan konsumen, serta berpotensi masuk dalam ranah hukum pidana. Untuk mengatasi masalah ini, perlu dilakukan upaya penegakan hukum yang lebih tegas dan efektif. Pemerintah harus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan perundang-undangan, meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku pungutan liar, serta memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku. Selain itu, perlu juga dilakukan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan yang ada untuk memastikan bahwa peraturan tersebut efektif dalam mencegah pungutan liar. Namun, upaya penegakan hukum saja tidak cukup. Perlu juga dilakukan upaya pencegahan dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan kepariwisataan yang aman dan nyaman bagi wisatawan, serta meningkatkan citra pariwisata Indonesia. 




Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url