Program Bedah Rumah Pemkot Sasar 750 Lokasi

Program Bedah Rumah Pemkot Sasar 750 Lokasi


Tangerangtalk.online - Pemerintah Kota (Pemkot)Tangerang pada tahun 2023 merencanakan Program Bedah Rumah yang menyasar 750 unit Rumah tidak layak huni (Rutilahu).

Di tahun 2023, Pemerintah Kota Tangerang kembali melanjutkan program Bedah Rumah bagi warga Kota Tangerang yang tidak mampu dan dalam kondisi tidak layak huni.

Dimulainya kembali program bedah rumah ditandai dengan dibedahnya salah satu rumah warga yang berada di wilayah Kecamatan Karawaci yang ditinjau langsung oleh Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah.

"Alhamdulillah, udah mau dibedah ya pak rumahnya, mudah-mudahan bisa lebih nyaman buat ditempatin," ucap wali kota saat meninjau lokasi bedah rumah yang berlokasi RT. 003/02, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Rabu (9/8).

Wali kota, menjabarkan, sepanjang tahun 2014 hingga tahun 2022, Pemkot Tangerang melalui program bedah rumah telah melakukan renovasi sekitar 7.483 unit Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) milik warga Kota Tangerang.

"Untuk tahun 2023, rencananya akan dibedah sebanyak 750 unit rumah," jabar Arief.

Lebih lanjut, Arief, menegaskan, Pemkot Tangerang terus melakukan pembaruan data secara berkala masyarakat di 13 kecamatan yang tinggal di Rutilahu melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang).

"Jika ada rumah yang tidak layak dan tidak mampu pasti kita bantu, tanpa membeda- bedakan," tegasnya.

Sementara itu, Madrawi (48), yang merupakan warga pemilik rumah yang dibedah menyampaikan rasa terima kasihnya kepada jajaran Pemerintah Kota Tangerang atas program bedah rumah dan kini memiliki kesempatan untuk tinggal di rumah yang lebih layak bersama tiga saudaranya.

"Ini sebuah anugerah, terima kasih sudah memberikan bantuan," tutup Madrawi. (Humas)

Definisi Rumah Tidak Layak Huni

Mengutip situs perkim.id, Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni. (Sumber: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya)

Derajat kelayakan rumah tempat tinggal dapat diukur dari 2 aspek yaitu (1) kualitas fisik rumah dan (2) kualitas fasilitas rumah. Kualitas fisik rumah tempat tinggal diukur dengan 3 variabel, yaitu: jenis atap terluas, jenis dinding terluas dan jenis lantai terluas; sedangkan kualitas fasilitas rumah diukur dengan tiga variabel, yaitu: luas lantai per kapita, sumber penerangan dan ketersediaan fasilitas tempat buang air besar (WC) (Badan Pusat Statistik, 2015).

Rumah Tidak Layak Huni juga didefinisikan sebagai rumah yang aspek fisik dan mentalnya tidak memenuhi syarat. Untuk menunjang fungsi rumah sebagai tempat tinggal yang baik maka harus dipenuhi syarat fisik yaitu aman sebagai tempat berlindung dan secara mental memenuhi rasa kenyamanan (Adi dalam Tri, 2014: “Implementasi Sistem Pendukung Keputusan Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni Berbasis Web”)

Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disebut Rutilahu adalah tempat tinggal yang tidak memenuhi syarat kesehatan, keamanan, dan sosial. (Sumber: Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 20 Tahun 2017 Tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan)

RTLH adalah rumah dengan ciri dan karakteristik yang tidak sesuai dengan persyaratan dan standar sebagaimana tercantum dalam UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

  • Kualitas konstruksi bangunan dengan bahan beton bertulang memenuhi SNI
  • Kualitas konstruksi bangunan menggunakan bahan bangunan kayu memenuhi SNI
  • Kualitas konstruksi bangunan menggunakan bahan bangunan baja memenuhi SNI
  • Kualitas konstruksi bangunan menggunakan bahan bangunan selain hal tersebut diatas minimal mampu menahan guncangan gempa 8 skala richter (rata-rata gempa yang terjadi di Indonesia antara 6 – 7 skala richter.
  • Luas bangunan menggunakan standar luas per orang (9 m2/org) dalam pasal 22 ayat (3) UU 1 Tahun 2011.

Dari beberapa pengertian yang ada, dapat disimpulkan bahwa definisi RTLH menurut HRC Caritra merupakan rumah atau hunian yang aspek fisik dan mentalnya tidak memenuhi persyaratan:

  • keselamatan dan keamanan konstruksi bangunan
  • kecukupan minimum luas bangunan
  • keadilan sosial dan kesehatan penghuni
  • Persayaratan Rumah Tidak Layak Huni
  • keselamatan dan keamanan konstruksi bangunan
  • kecukupan minimum luas bangunan
  • keadilan sosial dan kesehatan penghuni.
Sumber: 

FAQ

Apa itu program bedah rumah?

Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah adalah program dana bantuan renovasi rumah dengan pagu senilai Rp20 juta

Apa saja persyaratan bedah rumah?

  • Surat Keterangan terdaftar di data DTKS
  • Surat keterangan kepemilikan tanah, baik tanah bersetifikat atau tanah Desa Adat
  • Fotocopy KTP dan KK
  • Foto Rumah yang dibedah
  • Proposal Pengajuan dari Desa
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url