Pariwisata atau Eksploitasi? Wajah Lain Bali di Tengah Lonjakan Wisatawan
![]() |
| Oleh: Saskyani Nur Amelia |
Dalam konteks pengembangan pariwisata di Bali, fenomena overtourism semakin menjadi sorotan, seiring dengan lonjakan kunjungan wisatawan pasca-pandemi. Data menunjukkan bahwa jumlah wisatawan yang mengunjungi Bali pada tahun 2024 mencapai lebih dari 16,4 juta, terdiri dari sekitar 6,3 juta wisatawan internasional dan 10,1 juta wisatawan domestik. Lonjakan ini tidak hanya mencerminkan keberhasilan sektor pariwisata dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menimbulkan berbagai masalah serius, seperti peningkatan volume sampah, kemacetan lalu lintas di area wisata utama, konversi lahan untuk akomodasi wisata, dan degradasi nilai-nilai sosial dan budaya lokal. Tekanan pada daya dukung lingkungan dan infrastruktur juga semakin terlihat, terutama di area dengan lalu lintas tinggi seperti Badung dan Denpasar. Oleh karena itu, isu kunci yang perlu diteliti dalam kerangka hukum adalah apakah fenomena overtourism dan lonjakan wisatawan di Bali telah melampaui daya dukung lingkungan dan sosial, sehingga menimbulkan dampak negatif yang signifikan, dan bagaimana ketidakseimbangan antara kepentingan ekonomi di sektor pariwisata dan prinsip-prinsip keberlanjutan lingkungan dan sosial harus diatur dan diseimbangkan dalam kebijakan hukum pariwisata.
Kerangka hukum untuk pariwisata Indonesia pada dasarnya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata, yang menekankan bahwa pengembangan pariwisata bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus menjaga pelestarian alam dan nilai-nilai budaya. Peraturan ini mewajibkan semua praktik pengelolaan pariwisata untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip pariwisata berkelanjutan, yang menekankan keseimbangan ekonomi, lingkungan, dan sosial-budaya. Hal ini secara otomatis menciptakan batasan hukum bahwa setiap upaya untuk mengkomersialkan ruang di Bali tidak boleh mengurangi hak ekologis dan kearifan lokal masyarakat hanya untuk tujuan keuntungan finansial. Oleh karena itu, secara normatif, hukum Indonesia menolak semua bentuk pariwisata yang bersifat ekstraktif dan eksploitatif terhadap sumber daya regional.
Lebih lanjut, kekuatan hukum untuk perlindungan ruang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini, sebagai lex specialis, melarang eksploitasi lingkungan yang melebihi daya dukung lingkungan dan kapasitas daya dukung. Peraturan ini mewujudkan Prinsip Pembangunan Berkelanjutan, yang mensyaratkan harmonisasi kepentingan saat ini tanpa mengorbankan hak generasi mendatang. Dalam konteks ini, pariwisata Bali secara hukum terikat oleh kewajiban untuk menjaga fungsi lingkungan. Negara berkewajiban untuk secara ketat mengatur dan mengawasi semua izin usaha dan kegiatan yang menimbulkan risiko dampak lingkungan yang besar, sebagai manifestasi fungsi perlindungan negara terhadap warganya dan ruang hidup mereka.
Secara teknis dan otonom, fondasi ini diperkuat oleh berbagai Peraturan Daerah Bali yang mengatur pariwisata budaya dan perencanaan tata ruang. Peraturan-peraturan ini berfungsi sebagai instrumen untuk membatasi dan menata wilayah, memberikan kewenangan hukum bagi pemerintah daerah untuk mengendalikan distribusi akomodasi wisata guna mencegah kepadatan massal di satu lokasi. Peraturan daerah ini menekankan bahwa pariwisata harus berdampingan dengan zona perlindungan alam dan kawasan suci. Oleh karena itu, secara sistematis, hukum Indonesia memberikan penghalang yang kuat untuk memastikan pariwisata tidak merosot menjadi eksploitasi, selama fungsi pengawasan negara secara konsisten diterapkan untuk menjaga integritas ekologis dan martabat budaya Bali.
Kesenjangan mendasar antara mandat konstitusional untuk perlindungan ekologi dan realitas empiris saat ini di Bali bukan hanya masalah teknis, melainkan cerminan kegagalan sistemik penegakan hukum. Fenomena kepadatan penduduk dan degradasi infrastruktur bukanlah efek samping yang tak terhindarkan, melainkan konsekuensi logis dari mengabaikan ambang batas daya dukung lingkungan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 (PPLH). Secara hukum, konversi lahan besar-besaran untuk akomodasi wisata bukan hanya masalah perencanaan tata ruang, tetapi pelanggaran terhadap instrumen pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Ketika kebijakan pembangunan secara konsisten melanggar peraturan zonasi yang telah ditetapkan, kegiatan tersebut secara otomatis kehilangan legitimasi hukumnya. Sikap permisif pemerintah terhadap investasi tanpa pengawasan ketat menunjukkan bahwa peraturan telah direduksi menjadi sekadar "macan kertas" yang dikalahkan oleh pragmatisme ekonomi pasca-pandemi.
Lebih lanjut, kegagalan untuk menerapkan sanksi administratif yang ketat terhadap kerusakan lingkungan menunjukkan kelalaian struktural negara dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Orientasi kebijakan yang menekankan kuantitas devisa daripada kualitas perlindungan lingkungan, merupakan pergeseran paradigma dari pembangunan berkelanjutan menuju eksploitasi ekstraktif. Dibandingkan dengan yurisdiksi lain seperti Bhutan atau Italia, yang telah menerapkan pembatasan pariwisata (manajemen daya tampung) demi kedaulatan ekologis, kebijakan Bali tampaknya telah kehilangan kompas hukumnya. Negara seharusnya hadir sebagai regulator yang membatasi ambisi pasar, bukan sebagai fasilitator logika pasar yang merusak. Oleh karena itu, mentolerir kerusakan lingkungan atas nama pariwisata secara tidak langsung melanggar hak asasi manusia warga negara atas lingkungan yang sehat dan aman, mengorbankan keberlanjutan Bali demi pembenaran ekonomi jangka pendek.
Berdasarkan seluruh uraian fakta dan analisis yuridis di atas, dapat disimpulkan secara tegas bahwa fenomena overtourism di Bali saat ini telah melampaui batas daya dukung lingkungan dan sosial, sehingga praktik pariwisata yang terjadi telah bergeser menjadi bentuk eksploitasi ruang yang nyata. Ketidakseimbangan antara ambisi ekonomi dan perlindungan ekologis menunjukkan bahwa regulasi yang ada belum mampu membendung laju degradasi alam akibat kelalaian dalam pengawasan. Sebagai solusi hukum yang mendesak, pemerintah harus segera mereorientasi kebijakan kepariwisataan dari paradigma kuantitas menuju kualitas dengan langkah-langkah konkret, seperti penetapan kuota kunjungan untuk pembatasan jumlah wisatawan, pengetatan mekanisme izin usaha pariwisata melalui audit lingkungan yang transparan, serta optimalisasi penerapan pajak wisata (tourist tax) yang dialokasikan secara khusus untuk pemulihan ekosistem dan penguatan infrastruktur berkelanjutan. Penegakan hukum yang tegas tanpa kompromi terhadap pelanggaran tata ruang merupakan syarat mutlak agar wibawa hukum tidak runtuh di hadapan kepentingan modal. Akhirnya, perlu ditegaskan kembali bahwa Bali bukanlah komoditas tanpa batas; ia adalah warisan budaya dan alam yang harus dijaga keberlangsungannya dengan penuh integritas, karena pariwisata yang merusak bukanlah sebuah kemajuan, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap generasi masa depan.
DAFTAR PUSTAKA
Adnyana, M. B. (2025). Isu "overtourism" terhadap perkembangan pariwisata di Indonesia. Konferensi Nasional Pengabdian Masyarakat (KOPEMAS), 6, 555–562. https://doi.org/10.24198/kopemas.v6i.1935
Adnyani, N. K. (2021). Perlindungan hukum kesatuan masyarakat hukum adat dalam pengelolaan pariwisata berbasis kearifan lokal. Jurnal Media Komunikasi, 20(2).
Anggreni, N. K. R. C., & Antari, P. E. D. (2025). Peran pemerintah Kabupaten Badung dalam mengatasi overtourism di Desa Pecatu. Vidhisastya: Journal for Legalscholars, 2(1), 38– 50. https://doi.org/10.32550/vidhisastya.v2i1.6228
Murdana Yasa, I. K. A. (2023). Reformasi kebijakan pariwisata berkelanjutan untuk mencapai keseimbangan ekonomi dan konservasi di Bali. Jurnal Pacta Sunt Servanda, 4(2), 63–75. https://doi.org/10.23887/jpss.v4i2.5351
Yasa, I. K. A. M. (2023). Memperkuat regulasi pariwisata daerah di Bali: Menuju pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif. Jurnal Pacta Sunt Servanda, 4(1), 39–46. https://doi.org/10.23887/jpss.v4i1.5348
