Saksi Ungkap Banyak Kejanggalan dalam Penyerobotan Ratusan Hektar Lahan Warga Rancapinang oleh TNI
![]() |
| Nurmilailla_Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Kom.Untirta |
PANDEGLANG – Kasus dugaan penyerobotan ratusan hektar tanah milik warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang oleh pihak TNI kini memasuki babak baru. Dalam agenda persidangan yang digelar pada Selasa (7/7/2026), sejumlah saksi dihadirkan di hadapan majelis hakim untuk membeberkan asal-usul kepemilikan tanah serta membongkar rangkaian kejanggalan dalam proses klaim sepihak yang dilakukan oleh Kodam III Siliwangi.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, konflik agraria ini bermula pada tahun 1996-1997 saat Kodam III Siliwangi melakukan aktivitas latihan militer di kawasan tersebut. Saksi pertama, yang merupakan mantan perangkat desa, mengungkapkan bahwa pada awalnya pihak TNI melalui Kasdim melakukan sosialisasi dan menyatakan hanya meminjam lahan produktif warga untuk keperluan latihan militer semata. Saat itu, pihak TNI berjanji akan memberikan kompensasi ganti rugi atas tanaman milik warga yang rusak, seperti kelapa muda, sehingga warga tidak perlu merasa khawatir.
Namun, situasi yang semula kondusif berubah drastis ketika pihak Kasdim tiba-tiba menawarkan uang sebesar Rp250 per meter persegi. Tawaran ini langsung memicu kecurigaan warga mengenai adanya upaya pengalihan fungsi sepihak, dari yang semula hanya kompensasi kerusakan tanaman bergeser menjadi ganti rugi pembebasan lahan. Kecurigaan warga terbukti dengan munculnya Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah (SPH) Nomor 51/kec-sph-spn/1997 tertanggal 18 Januari 1997 atas nama Abdullah (Sekretaris Desa saat itu) yang mencakup 669 bidang tanah di Kecamatan Cimanggu. Padahal, masyarakat setempat dengan tegas menyatakan di persidangan bahwa mereka tidak pernah melepaskan hak atas tanah adat mereka.
Kesaksian mencengangkan juga disampaikan oleh saksi ketiga yang membeberkan bagaimana proses pembayaran uang Rp250 per meter tersebut dilakukan pada tahun 1997. Menurutnya, warga yang datang mengambil uang ke tempat yang menyerupai markas dipaksa untuk menandatangani dokumen dan difoto sambil memegang uang serta memakai kalung dan memegang kertas yang bertuliskan "Lunas". Ironisnya, masyarakat dilarang keras untuk membaca redaksi tulisan atau dokumen yang mereka tanda tangan tersebut. Intimidasi secara tidak langsung pun digencarkan melalui narasi di tengah masyarakat bahwa baik warga menerima ataupun menolak uang tersebut, tanah mereka akan tetap diambil dan digunakan oleh pihak militer.
Konflik yang sempat mereda kembali memanas pada periode tahun 2009–2010. Saksi kedua, seorang Ketua RT di Kampung Muris, menjelaskan bahwa saat petugas perpajakan melakukan pemetaan tanah pada tahun 2009, tiba-tiba muncul identifikasi tanda "Blok TNI" pada tahun 2010. Warga yang terkejut sempat melakukan iuran mandiri masing-masing Rp20 ribu untuk berkoordinasi dengan pemerintah desa agar tanda blok tersebut dihilangkan, namun tidak pernah ada klarifikasi yang jelas dari pihak terkait.
Puncaknya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang ternyata telah menerbitkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama TNI pada tahun 2012. Padahal, selama periode tersebut, BPN tidak pernah melakukan program ataupun sosialisasi pensertifikatan tanah di wilayah tersebut. Warga baru mengetahui keberadaan sertifikat hak pakai sepihak itu belakangan ini pada tahun 2025. Akibat klaim sepihak ini, tanah-tanah milik beberapa warga kini terancam habis karena di atas lahan perkebunan kelapa dan sawah produktif mereka telah dipatok dan dibangun markas batalion.
Saksi keempat turut menyampaikan jeritan hatinya di depan majelis hakim. Ia menyatakan bahwa tanah warisan turun-temurun dari kakek neneknya tiba-tiba diterobos oleh alat-alat berat untuk pembangunan batalion TNI pada tahun 2025 tanpa ada pemberitahuan atau izin sama sekali. Kini, warga asli Rancapinang bahkan dilarang masuk ke area yang telah dibangun batalion tersebut. Merasa hak-haknya dirampas secara semena-mena, ratusan warga Rancapinang akhirnya menggelar aksi demonstrasi besar-besaran dengan mendatangi Kantor Bupati Pandeglang untuk menuntut keadilan dan pengembalian hak atas tanah omereka.
Melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan penyerobotan lahan di Desa Rancapinang, Ada tiga catatan kritis yang patut kita soroti bersama:
Adanya Cacat Kehendak (Intimidasi 1997): Proses "ganti rugi" Rp250/m² dilakukan di bawah tekanan, tanpa transparansi dokumen. Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, kesepakatan yang lahir dari paksaan (duress) bersifat tidak sah dan batal demi hukum.
Maladministrasi BPN (SHP 2012): Penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas nama TNI tanpa sosialisasi dan pengukuran terbuka di lahan produktif warga melanggar asas due diligence (kehati-hatian) pertanahan dan administrasi pemerintahan.
Pelanggaran Hak Konstitusional (2025): Masuknya alat berat tanpa izin untuk pembangunan batalion adalah tindakan eigenrichting (main hakim sendiri) yang melanggar Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 tentang perlindungan hak milik pribadi.
Pihak majelis hakim kini diharapkan dapat memeriksa dan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif, termasuk meneliti kembali keabsahan dokumen formal maupun bukti-bukti terkait situasi masa lalu di lapangan. Putusan hukum nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak yang bersengketa, baik dari sisi masyarakat adat maupun pihak institusi, dengan mengedepankan kebenaran materiil serta aturan perundang-undangan yang berlaku.

