Harmonisasi Regulasi dan Perlindungan Wisatawan: Kunci Pariwisata Serang yang Berkelanjutan

 

Harmonisasi Regulasi dan Perlindungan Wisatawan: Kunci Pariwisata Serang yang Berkelanjutan
Dibuat oleh: Ratu Pirmata Sari


Pariwisata di Serang sebenarnya memiliki potensi besar untuk menjadi sektor unggulan daerah. Kawasan pesisir seperti Anyer dan destinasi wisata lainnya mampu menarik wisatawan lokal hingga luar daerah. Namun, dibalik potensi tersebut, terdapat persoalan mendasar yang belum terselesaikan, yaitu lemahnya harmonisasi regulasi serta minimnya perlindungan terhadap wisatawan. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan pada kurangnya aturan, tetapi pada ketidaksinkronan dan lemahnya implementasi regulasi yang ada. Secara normatif, pengaturan pariwisata di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Undang-undang ini menegaskan bahwa penyelenggaraan pariwisata harus menjamin hak wisatawan, termasuk keamanan, kenyamanan, dan perlindungan hukum. Selain itu, terdapat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang memberikan jaminan bahwa setiap konsumen, termasuk wisatawan, berhak atas informasi yang benar, pelayanan yang baik, serta perlindungan dari praktik yang merugikan.


Pengaturan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (RIPPARNAS), yang menjadi pedoman utama dalam pembangunan pariwisata di Indonesia. Dalam regulasi ini ditegaskan bahwa pembangunan pariwisata harus dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Artinya, pemerintah daerah tidak boleh berjalan sendiri-sendiri tanpa mengacu pada kebijakan nasional. Di tingkat daerah, pemerintah Kabupaten Serang seharusnya mengimplementasikan kebijakan tersebut melalui Peraturan Daerah (Perda), seperti Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA). Perda ini berfungsi sebagai turunan langsung dari RIPPARNAS dan menjadi pedoman teknis dalam pengelolaan destinasi wisata di daerah. Selain itu, Perda juga dapat mengatur secara lebih spesifik mengenai standar pelayanan, pengelolaan retribusi, perlindungan wisatawan, serta mekanisme pengawasan.


Namun, permasalahan muncul ketika regulasi-regulasi tersebut tidak berjalan secara harmonis. Secara teoritis, terdapat hubungan hierarkis yang jelas: Undang-Undang, Peraturan Pemerintah,Peraturan Daerah. Tetapi dalam praktiknya, sering terjadi ketidaksinkronan antara kebijakan pusat dan daerah, bahkan antar Perda itu sendiri. Misalnya, aturan mengenai retribusi daerah tidak selalu diikuti dengan transparansi di lapangan, sehingga membuka celah terjadinya pungutan liar (pungli). Contoh nyata dapat ditemukan di kawasan wisata Anyer dan sekitarnya. Banyak wisatawan mengeluhkan adanya pungli berupa biaya parkir tidak resmi, tiket tambahan tanpa dasar hukum, hingga pungutan oleh oknum yang tidak memiliki kewenangan. Dalam beberapa kasus, wisatawan yang menolak membayar justru mendapat tekanan atau perlakuan tidak menyenangkan. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip perlindungan wisatawan yang diatur dalam Undang-Undang Kepariwisataan dan Perlindungan Konsumen.

Jika ditarik lebih jauh, praktik pungli ini menunjukkan adanya kegagalan dalam harmonisasi regulasi. Di satu sisi, Perda tentang retribusi daerah seharusnya mengatur secara jelas besaran tarif dan mekanisme pemungutan. Di sisi lain, lemahnya pengawasan membuat aturan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Akibatnya, muncul “aturan informal” di lapangan yang justru merugikan wisatawan. Selain pungli, masalah lain yang tidak kalah penting adalah rendahnya standar pelayanan dan fasilitas. Beberapa destinasi masih minim sarana keselamatan, kebersihan, serta informasi yang memadai. Padahal, dalam kerangka regulasi yang ada, pelaku usaha pariwisata memiliki kewajiban untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan wisatawan. Ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan realitas implementasi.


Dari sini terlihat bahwa persoalan utama bukan hanya pada substansi regulasi, tetapi juga pada koordinasi dan penegakan hukum. Pemerintah daerah seharusnya mampu mengintegrasikan berbagai regulasi yang ada menjadi kebijakan yang operasional dan mudah diterapkan. Misalnya, dengan memperjelas standar tarif dalam Perda, memperkuat pengawasan melalui aparat terkait, serta menyediakan mekanisme pengaduan yang cepat dan responsif bagi wisatawan. Lebih dari itu, diperlukan komitmen yang kuat untuk menindak tegas praktik pungli dan pelanggaran lainnya. Tanpa penegakan hukum yang konsisten, regulasi hanya akan menjadi formalitas belaka. Dalam konteks ini, sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi sangat penting.


Akhirnya, pembangunan pariwisata yang berkelanjutan tidak hanya bergantung pada keindahan destinasi, tetapi juga pada kualitas tata kelola. Harmonisasi regulasi yang didukung oleh implementasi yang konsisten serta perlindungan wisatawan yang nyata merupakan kunci utama untuk mewujudkan pariwisata Serang yang berdaya saing. Tanpa itu, potensi besar yang dimiliki hanya akan menjadi peluang yang terbuang sia-sia.


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url