Menggugat Kealpaan Administratif dalam Tata Kelola Ekologis: Analisis Hukum Kepariwisataan pada Potensi Curug Leuwi Mangrod, Banten

 

Muhammad Halwan Zaky


Sektor pariwisata saat ini telah menjadi katalisator krusial yang terus berkembang di Indonesia, di mana banyak daerah berlomba-lomba mengangkat potensi lokalnya guna memompa urat nadi perekonomian masyarakat. Namun, ironi kelam sering kali membayangi konstelasi pariwisata kita. Di saat arus utama terjebak pada destinasi komersial yang padat, tersimpan mutiara ekologis yang terpinggirkan dari radar tata kelola pemerintah. Salah satu manifestasi dari potensi tersembunyi ini adalah Curug Leuwi Mangrod yang terletak di wilayah Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Curug Leuwi Mangrod menawarkan oase di tengah kejenuhan komersialisasi pariwisata, dengan daya tarik utama berupa keindahan alam yang masih sangat alami, perairan yang jernih, serta lingkungan asri yang memberikan ketenangan. Karakteristik ini sejatinya merupakan komoditas ekologis bernilai tinggi bagi wisatawan yang mencari alternatif ketenangan untuk menjauh dari keramaian dan bisingnya perkotaan. Namun, dari kacamata Hukum Administrasi Negara dan Tata Kelola Pemerintahan (Good Corporate Governance), curug ini merepresentasikan kegagalan distributif pemerintah daerah dalam menjalankan fungsinya.

Defisit Infrastruktur: Sebuah Pelanggaran Kewajiban Administratif

Secara yuridis, potensi besar dari Curug Leuwi Mangrod belum diimbangi dengan pengelolaan yang terintegrasi dan maksimal. Fakta empiris di lapangan menunjukkan bahwa akses menuju lokasi tersebut masih cukup sulit untuk dijangkau, infrastruktur dan fasilitas yang tersedia sangat terbatas, serta minimnya upaya promosi yang optimal. Rantai masalah ini secara langsung menyebabkan destinasi tersebut kurang dikenal oleh wisatawan dari luar daerah.

Apabila kondisi penelantaran ini terus dibiarkan tanpa intervensi negara, maka potensi ekonomi dan pariwisata yang dikandungnya tidak akan pernah berkembang secara maksimal. Dalam rezim Hukum Otonomi Daerah dan Undang-Undang Kepariwisataan, penyediaan infrastruktur aksesibilitas bukanlah sekadar opsi politik, melainkan kewajiban atributif (mandatory duty) dari Pemerintah Kabupaten Serang. Ketidakmampuan pemerintah daerah dalam menyediakan akses jalan dan fasilitas kelayakan dasar adalah bentuk nyata dari maladministrasi pelayanan publik.

Pengejawantahan Hak Konstitusional melalui Community-Based Tourism 

Merespons kealpaan struktural tersebut, kerangka pengembangan Curug Leuwi Mangrod mutlak harus dilakukan melalui pendekatan yang lebih bijak, yakni bertumpu pada kearifan lokal dan pemberdayaan masyarakat (Community-Based Tourism). Secara konstitusional, ini adalah bentuk nyata pemenuhan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekososob) warga negara.

Masyarakat sekitar destinasi harus dilibatkan secara langsung dan proporsional dalam struktur pengelolaan wisata. Intervensi lokal ini mencakup pendelegasian wewenang untuk menjaga kebersihan kawasan, pengelolaan penyediaan fasilitas sederhana, hingga stimulus bagi masyarakat untuk mengembangkan ekosistem usaha mikro seperti kuliner lokal atau jasa pemandu wisata. Melalui pendekatan terdesentralisasi ini, pariwisata tidak hanya direduksi sebagai alat pencetak keuntungan ekonomi semata, tetapi secara sosiologis mampu memperkuat kedudukan dan peran aktif masyarakat lokal sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek penderita.

Prinsip Kehati-hatian Lingkungan (Precautionary Principle) 

Lebih jauh, hukum lingkungan mensyaratkan adanya mitigasi risiko dalam setiap eksploitasi alam. Sangat krusial untuk menjaga keseimbangan neraca antara pengembangan pariwisata komersial dan kelestarian ekosistem lingkungan. Merujuk pada Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pemerintah dan pengelola tidak boleh terjebak pada bias kuantitatif; sangat dilarang jika Curug Leuwi Mangrod sampai mengalami kerusakan ekologis hanya demi hasrat mengejar lonjakan jumlah pengunjung.

Fokus yuridis dan etis dari pengelolaan ini haruslah pada proteksi keaslian dan keindahan alam itu sendiri, karena elemen tersebut adalah daya tarik utama dan aset fundamental yang tidak memiliki barang substitusi (tidak bisa digantikan).

Kesimpulan 

Pada konklusinya, Curug Leuwi Mangrod berdiri sebagai monumen empiris yang membuktikan bahwa potensi besar kerap kali lahir dari kesederhanaan alam. Melalui orkestrasi pengelolaan yang presisi, strategi promosi yang terukur, dan keterlibatan holistik dari masyarakat lokal, curug ini berpotensi besar meroket menjadi salah satu destinasi pariwisata unggulan di Provinsi Banten.

Arah kebijakan ke depan harus dipandu oleh satu visi fundamental: memastikan bahwa pesona keindahan alam Curug Leuwi Mangrod dapat dikenal luas oleh wisatawan dari berbagai lintas daerah, namun dengan garansi mutlak bahwa komersialisasi tersebut tidak akan mendegradasi nilai kelestarian alam dan kearifan lokal yang melekat di dalamnya. Hukum harus hadir untuk mengunci keseimbangan ini.




Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url