Membongkar Paradoks Pariwisata: Overtourism, Degradasi Ekologis, dan Komodifikasi Budaya dalam Optik Hukum Positif

 

Membongkar Paradoks Pariwisata: Overtourism, Degradasi Ekologis, dan Komodifikasi Budaya dalam Optik Hukum Positif
Oleh: Ali Akbar Rafsanjany


Sektor pariwisata kerap diagungkan sebagai "angsa bertelur emas" yang diandalkan sebagai sumber pendapatan utama bagi ekonomi daerah maupun nasional. Namun, di balik narasi kesuksesan makroekonomi tersebut, tersimpan sebuah paradoks kelam. Ketidakmampuan mengendalikan ambisi ekonomi telah memicu kerusakan lingkungan yang eskalatif akibat kunjungan wisata berlebihan (overtourism). Kegagalan manajemen ekologis ini tidak hanya berdampak pada bentang alam, tetapi juga merambat menjadi krisis multidimensi yang mengancam ruang hidup masyarakat lokal dan kesucian budaya. 

Sebagai negara hukum (rechtsstaat), Indonesia sejatinya telah memiliki instrumen regulasi yang paripurna. Namun, fakta di lapangan menunjukkan anomali: hukum sering kali bertekuk lutut di hadapan kepentingan investasi pariwisata. Artikel ini akan membedah secara kritis bagaimana kegagalan tata kelola pariwisata terjadi, serta menawarkan argumentasi doktrinal untuk mengembalikan keseimbangan neraca antara ekonomi, ekologi, dan eksistensi sosial.

Ilusi Pemberdayaan dan Konflik Akses Ruang 

Amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan secara eksplisit meletakkan "pemberdayaan masyarakat setempat" sebagai prinsip fundamental. Sayangnya, regulasi ini acap kali hanya menjadi macan kertas. Praktik di lapangan justru memperlihatkan terjadinya segregasi sosial di mana masyarakat lokal kerap tidak merasakan manfaat ekonomi secara langsung, dan bahkan harus kehilangan akses terhadap sumber daya yang sebelumnya mereka gunakan secara komunal.

Pemerintah daerah sering kali terjebak pada bias kuantitatif; mereka cenderung lebih berfokus pada peningkatan statistik jumlah wisatawan sebagai indikator keberhasilan, dibandingkan menjaga kualitas dan daya dukung keberlanjutan pariwisata itu sendiri. Hal ini melahirkan kebijakan administratif yang cacat sejak dalam paradigma. Investasi pariwisata dikarpet-merahkan, sementara perlindungan hak konstitusional warga atas ruang penghidupan diabaikan. 

Malaadministrasi Lingkungan dan Ancaman Ekologis 

Dampak dari orientasi kebijakan yang buta ekologi ini sangat nyata. Pengelolaan destinasi yang kurang baik telah menyebabkan penumpukan sampah, pencemaran air secara masif, dan kerusakan ekosistem yang sulit dipulihkan. Fenomena di Provinsi Bali menjadi preseden terburuk dari paradoks ini. Limbah wisatawan dan aktivitas operasional industri pariwisata telah secara sistematis merusak kebersihan pantai-pantai di pulau tersebut.

Lebih jauh lagi, pembiaran terhadap pembangunan hotel dan vila yang tidak terkendali merupakan bentuk pelanggaran telanjang terhadap Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Praktik alih fungsi lahan ini secara langsung memicu krisis air bersih dan penyusutan lahan hijau yang drastis. Ini adalah bentuk malaadministrasi perizinan yang fatal. 

Dari perspektif hukum lingkungan (UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH), pemerintah daerah seharusnya menggunakan instrumen izin lingkungan sebagai filter ketat, bukan sekadar stempel administratif. Selain itu, keengganan menegakkan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah—yang mewajibkan pengelola kawasan seperti hotel mengelola sampahnya secara mandiri dan hanya membuang residu ke TPA—menunjukkan lemahnya political will dalam menerapkan prinsip strict liability (tanggung jawab mutlak) kepada korporasi perusak lingkungan.

Komersialisasi Budaya dan Matinya Kesakralan

Ancaman overtourism tidak berhenti pada ranah biofisik, tetapi juga menggerus fondasi kultural. Budaya lokal Bali perlahan terdampak oleh komersialisasi industri yang berpotensi mengubah identitas asli masyarakat dan secara pragmatis mengurangi nilai sakral adat istiadat setempat demi memuaskan dahaga eksotisme wisatawan. 

Komodifikasi ini merupakan bentuk eksploitasi yang mencederai hak kekayaan intelektual komunal. Pasal 38 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan tegas mengamanatkan bahwa Hak Cipta atas Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dipegang oleh negara. Esensi dari pasal ini adalah perlindungan proteksionis agar nilai-nilai spiritual sebuah budaya tidak direduksi menjadi sekadar komoditas pasar yang dieksploitasi tanpa batasan etika.

Di sinilah urgensi dari kehadiran instrumen hukum lokal yang progresif, seperti Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas. Upaya mengintegrasikan hukum positif dengan filosofi Tri Hita Karana (harmoni manusia dengan Tuhan, sesama, dan alam) serta Sad Kerthi (enam pilar pelestarian) adalah langkah brilian. Jika disahkan, regulasi ini akan mentransformasi norma adat menjadi norma hukum negara yang imperatif (memaksa), sehingga setiap pelanggaran terhadap kesucian budaya dapat dikenakan sanksi yuridis yang nyata, bukan sekadar sanksi moral.

Restorasi Kebijakan: Sebuah Imperatif Hukum

Untuk menghentikan daya rusak overtourism, negara tidak boleh lagi menggunakan pendekatan normatif yang pasif. Langkah-langkah radikal dalam ranah kebijakan hukum (legal policy) mutlak diperlukan guna mengembalikan marwah pariwisata berkelanjutan:

Pertama, penerapan doktrin carrying capacity melalui instrumen pembatasan kuota wisatawan. Menggunakan mandat UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati, pemerintah daerah harus berani menerapkan kuota kunjungan di area ekologis rentan. Pariwisata harus bergeser dari model mass tourism (pariwisata massal) menuju quality tourism (pariwisata berkualitas).

Kedua, intervensi tata ruang melalui moratorium. Mengingat daya dukung air dan lahan di beberapa daerah (seperti Bali selatan) sudah kolaps, kepala daerah harus menggunakan diskresi administratifnya untuk menerbitkan moratorium izin pembangunan akomodasi wisata baru secara ketat.

Ketiga, desentralisasi pengelolaan kepada komunitas. Amanat UU Kepariwisataan harus diwujudkan dengan memberikan legalitas dan otonomi yang lebih besar kepada desa adat atau kelompok sadar wisata (Pokdarwis). Masyarakat tidak boleh lagi menjadi penonton, melainkan pemegang saham utama dari aset sumber daya alam di daerahnya.

Pada akhirnya, pariwisata tidak boleh menjadi kanibal yang memangsa ibu kandungnya sendiri—yakni alam dan budaya. Pertumbuhan ekonomi yang diraih di atas tumpukan sampah, krisis air, dan pelacuran budaya adalah sebuah ilusi kemakmuran yang akan segera runtuh. Sudah saatnya hukum diposisikan sebagai panglima untuk memandu arah pariwisata Indonesia, memastikan bahwa keindahan negeri ini tidak hanya dapat dinikmati oleh generasi saat ini, tetapi juga diwariskan secara utuh kepada generasi yang akan datang.


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url