Ketika Surga Jadi Tumbal: Overtourism Bali, Hukum yang Tertidur, dan Masyarakat yang Menanggung Segalanya
![]() |
| Disusun Oleh : Fanny Ainisyah Ath-Thaariq |
Ada ironi besar yang tersembunyi di balik foto-foto memukau tentang Bali yang terus berseliweran di media sosial. Di satu sisi, Bali tampak tak pernah kehabisan pesona — sawah berundak, pura yang megah, pantai yang selalu ramai. Namun di sisi lain, di balik gemerlap itu, ada kehidupan yang perlahan-lahan tercekik: tanah yang beralih tangan, air yang kian langka, jalanan yang tak lagi bisa bernafas, dan nilai-nilai adat yang tergerus satu per satu. Inilah wajah nyata dari apa yang para akademisi sebut sebagai over tourism sebuah kondisi ketika pariwisata tumbuh terlalu cepat hingga melampaui batas yang bisa ditanggung oleh sebuah tempat.
Dari sudut pandang hukum, kondisi ini memunculkan pertanyaan yang tidak bisa diabaikan begitu saja: apakah pengelolaan pariwisata di Bali sudah sesuai dengan hukum yang berlaku, dan apakah apa yang terjadi saat ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip pariwisata berkelanjutan? Pertanyaan ini penting bukan semata untuk kepentingan akademis, tetapi karena jawabannya menentukan nasib jutaan orang yang hidup dan bergantung pada tanah Bali.
Secara normatif, Indonesia sebenarnya tidak kekurangan aturan. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan telah dengan tegas mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pariwisata harus memperhatikan keseimbangan antara aspek ekonomi, lingkungan hidup, dan budaya. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap kegiatan pembangunan termasuk di sektor pariwisata untuk tidak mengorbankan kelestarian fungsi ekologis. Di atas kedua regulasi itu, hukum pariwisata juga mengenal prinsip-prinsip fundamental: keberlanjutan, perlindungan lingkungan, pelestarian warisan budaya, dan keadilan sosial. Semuanya tersedia, semuanya tertulis rapi. Yang menjadi masalah adalah apa yang terjadi di luar kertas.
Ambil contoh Canggu. Kawasan yang dulunya tenang ini kini hampir lumpuh di jam-jam sibuk. Kendaraan menumpuk melampaui kapasitas jalan yang ada, sementara parkir liar di tepi jalan semakin memperparah situasi. Tak jauh dari sana, di Ubud, hal yang tak kalah memprihatinkan tengah terjadi secara diam-diam: lahan sawah yang selama berabad-abad menjadi simbol kehidupan agraris Bali kini satu per satu berubah wujud menjadi villa dan kafe komersial. Konversi lahan ini bukan sekadar persoalan estetika atau nostalgia. Ada dampak nyata yang mengikutinya: berkurangnya daerah resapan air membuat kawasan semakin rentan terhadap banjir, sementara sistem irigasi tradisional subak yang bahkan telah diakui oleh UNESCO sebagai warisan budaya dunia — terancam kehilangan sumber penghidupannya.
Persoalan air tanah menjadi dimensi lain dari krisis ini yang kerap luput dari perhatian publik. Hotel-hotel dan fasilitas wisata mengisap air tanah dalam volume besar untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya, sementara masyarakat lokal yang sudah turun-temurun menggantungkan hidup pada sumber yang sama kini harus berjuang keras untuk mendapatkan akses yang layak. Ini bukan sekadar ketidakadilan — ini adalah pelanggaran nyata terhadap prinsip keadilan sosial yang menjadi salah satu pilar hukum kepariwisataan. Dan belum lagi bicara tentang wisatawan yang datang ke pura dengan berpakaian minim atau mengabadikan momen di tempat-tempat sakral tanpa kepekaan sedikit pun terhadap nilai adat yang berlaku seolah Bali hanyalah panggung hiburan yang bisa diperlakukan sesuka hati.
Jika semua fakta tadi dihadapkan pada norma hukum yang berlaku, satu kesimpulan tak terhindarkan muncul ke permukaan: tata kelola kepariwisataan Bali saat ini belum sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009. Prinsip keberlanjutan yang diamanatkan undang-undang tersebut mensyaratkan bahwa pertumbuhan pariwisata tidak boleh mengorbankan kapasitas dukung lingkungan dan kesejahteraan masyarakat namun yang terjadi adalah sebaliknya. Kemacetan akut, alih fungsi lahan yang tak terkendali, tekanan berlebih pada sumber daya alam, serta manfaat ekonomi yang mengalir hanya ke segelintir pihak adalah bukti bahwa prinsip itu tidak berjalan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 pun telah dilanggar: pengelolaan pariwisata yang menghasilkan timbulan sampah tak tertangani, eksploitasi air tanah berlebihan, dan kerusakan ekosistem secara terang-terangan bertentangan dengan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Di tengah semua ini, di mana posisi pemerintah? Jawabannya, sayangnya, adalah: belum di tempat yang seharusnya. Pengawasan terhadap pembangunan akomodasi wisata masih sangat lemah. Izin usaha diberikan dengan longgar tanpa kajian lingkungan yang memadai. Alih fungsi lahan terus berlangsung di depan mata tanpa ada tindakan tegas. WALHI Bali bahkan telah secara eksplisit menyatakan bahwa pembangunan pariwisata di Bali telah melampaui daya dukung lingkungan sebuah pernyataan yang seharusnya menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kebijakan. Namun alarm itu tampaknya belum cukup didengar.
Dalam perspektif yang lebih luas, kondisi ini juga bertolak belakang dengan komitmen Indonesia terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). Konsumsi yang bertanggung jawab, perlindungan ekosistem darat dan laut, serta pengurangan kesenjangan sosial adalah bagian dari agenda global yang telah diadopsi namun realita di lapangan masih berbicara lain.
Maka, pendapat hukum yang dapat ditarik dari keseluruhan analisis ini adalah: masalah Bali bukan karena tidak ada aturan, melainkan karena aturan yang ada tidak dijalankan dengan sungguh-sungguh. Kerangka regulasi sudah cukup komprehensif dan bahkan telah mengarah ke konsep keberlanjutan yang ideal. Namun dalam praktiknya, logika ekonomi jangka pendek terus-menerus mengalahkan pertimbangan ekologis, kultural, dan keadilan sosial. Overtourism bukan sekadar fenomena sosial ia adalah gejala dari kegagalan implementasi hukum yang nyata.
Oleh karena itu, yang dibutuhkan bukan penambahan pasal-pasal baru dalam undang-undang. Yang dibutuhkan adalah keberanian politik untuk menegakkan aturan yang sudah ada. Pemerintah perlu memperketat pemberian izin usaha pariwisata, memberlakukan pembatasan tegas atas konversi lahan, dan secara aktif menindak pelanggaran norma adat di kawasan budaya. Di sisi lain, pelaku usaha juga harus didorong dan bila perlu diwajibkan untuk menjalankan praktik bisnis yang bertanggung jawab: menghitung jejak lingkungan, berkontribusi pada komunitas lokal, dan tidak sekadar mengeruk keuntungan tanpa memedulikan keberlanjutan.
Bali memang akan tetap ramai. Wisatawan akan terus datang, foto-foto indah akan terus diunggah, dan angka kunjungan akan terus bertumbuh. Tetapi jika tidak ada perubahan yang nyata dalam cara kita mengelola pariwisata ini, Bali berisiko menjadi sebuah tempat yang dikunjungi semua orang, namun tak lagi dimiliki oleh siapa pun termasuk oleh mereka yang sudah lama menyebutnya rumah.
