Analisis Pelanggaran Hukum dalam Pengelolaan Pariwisata melalui Kasus Pungutan Liar di Pantai Air Manis
![]() |
| Oleh: Azra Bilqisya |
Pariwisata Indonesia memiliki peranan penting dalam pembangunan nasional. Sektor ini berkontribusi terhadap devisa negara, penciptaan lapangan kerja, serta pengembangan wilayah. Data dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia menunjukkan bahwa sebelum pandemi, kontribusi sektor pariwisata mencapai lebih dari 4 persen terhadap Produk Domestik Bruto dan menyerap jutaan tenaga kerja. Namun, perkembangan pesat ini tidak selalu diiringi dengan tata kelola yang baik. Berbagai pelanggaran hukum masih sering terjadi, baik oleh pengelola, pelaku usaha, maupun wisatawan. Salah satu masalah yang masih sering terjadi adalah pelanggaran hukum dalam pengelolaan destinasi wisata. Kasus praktik pungutan liar di Pantai Air Manis, Padang, menjadi contoh konkret yang menunjukkan lemahnya tata kelola pariwisata di tingkat lokal
Kasus di Pantai Air Manis, Padang, menjadi contoh yang terjadi di kehidupan sehari-hari kita. Pantai Air Manis merupakan salah satu destinasi wisata terkenal di Padang. Pantai ini dikenal karena legenda Malin Kundang dan menjadi daya tarik utama bagi wisatawan domestik. Tingginya jumlah kunjungan seharusnya memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat sekitar. Namun, muncul permasalahan berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pengelola lokal terhadap wisatawan. Pengunjung di Pantai Air Manis dikenakan biaya di luar ketentuan resmi oleh oknum pengelola lokal. Pemerintah daerah akhirnya membekukan oknum pengelola tersebut. Tindakan pungli ini jelas melanggar aturan retribusi daerah dan merugikan wisatawan. Dampaknya tidak hanya pada kerugian finansial, tetapi juga pada citra tempat wisata Pantai Air Manis. Wisatawan akan kehilangan kepercayaan jika tidak ada kepastian harga dan perlindungan hukum.
Praktik pungutan liar ini dilakukan dengan cara menarik biaya di luar ketentuan resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Wisatawan sering dikenakan biaya tambahan tanpa kejelasan dasar hukum maupun transparansi penggunaan dana. Dalam beberapa kasus, pungutan dilakukan secara berulang di titik yang berbeda, sehingga membebani pengunjung. Kondisi ini jelas melanggar prinsip legalitas dalam pengelolaan retribusi daerah. Secara hukum, pungutan liar termasuk dalam kategori pelanggaran karena tidak memiliki dasar peraturan yang sah. Retribusi wisata seharusnya diatur melalui peraturan daerah dan dikelola secara transparan oleh pemerintah. Ketika pungutan dilakukan secara ilegal, maka terjadi penyimpangan yang merugikan wisatawan dan negara. Selain itu, praktik ini juga dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang tidak memiliki otoritas resmi.
Kasus di Pantai Air Manis menunjukkan bahwa pengawasan terhadap destinasi wisata masih lemah. Pemerintah daerah belum mampu memastikan bahwa seluruh aktivitas ekonomi di kawasan wisata berjalan sesuai aturan. Hal ini dapat disebabkan oleh keterbatasan sumber daya pengawas, kurangnya koordinasi antarinstansi, serta belum optimalnya sistem pengelolaan berbasis kelembagaan yang jelas. Dari sisi sosial, aktivitas pungutan liar juga mencerminkan rendahnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat pengelola wisata. Banyak pelaku yang menganggap pungutan tambahan sebagai hal yang wajar, terutama karena adanya kebutuhan ekonomi. Namun, cara ini tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan merusak kepercayaan publik. Jika dibiarkan, kegiatan pungli dapat menjadi budaya yang sulit dihilangkan.
Dampak dari pungutan liar sangat banyak. Pertama, wisatawan merasa dirugikan secara finansial. Kesan negatif ini dapat menurunkan tingkat kepuasan dan mengurangi minat untuk berkunjung kembali. Kedua, citra destinasi wisata menjadi buruk. Informasi mengenai pungutan liar dapat menyebar dengan cepat melalui media sosial dan platform ulasan wisata. Ketiga, potensi pendapatan daerah berkurang karena dana yang seharusnya masuk ke kas daerah justru tidak tercatat secara resmi. Selain itu, kegiatan pungutan liar juga menghambat upaya pengembangan pariwisata berkelanjutan. Pengelolaan wisata yang tidak transparan akan sulit menarik investor dan menghambat peningkatan kualitas fasilitas. Padahal, untuk bersaing di tingkat nasional maupun internasional, destinasi wisata harus memiliki sistem pengelolaan yang profesional dan akuntabel.
Menurut saya, permasalahan utama dalam kasus ini terletak pada lemahnya tata kelola dan kurangnya sistem pengawasan yang terintegrasi. Pemerintah perlu memperjelas struktur pengelolaan destinasi wisata. Setiap pihak yang terlibat harus memiliki peran dan tanggung jawab yang jelas. Selain itu, seluruh mekanisme penarikan retribusi harus dilakukan secara resmi dan terdokumentasi. Penggunaan teknologi dapat menjadi solusi yang efektif. Sistem tiket digital dapat diterapkan untuk mengurangi interaksi langsung yang berpotensi menimbulkan pungutan liar. Dengan sistem ini, wisatawan dapat mengetahui secara pasti jumlah biaya yang harus dibayar. Selain itu, data kunjungan dan pendapatan dapat tercatat secara otomatis, sehingga meningkatkan transparansi.
Edukasi kepada masyarakat lokal bisa dilakukan, pemerintah perlu memberikan pelatihan terkait pengelolaan wisata yang profesional, termasuk pemahaman tentang hukum dan pelayanan kepada wisatawan. Dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, masyarakat dapat berperan sebagai pelaku wisata yang kompeten dan bertanggung jawab. Perlu disediakan saluran pengaduan yang mudah diakses oleh wisatawan. Dengan adanya mekanisme pelaporan yang efektif, pelanggaran dapat segera ditindaklanjuti. Transparansi juga harus menjadi prinsip utama dalam pengelolaan pariwisata. Informasi mengenai tarif resmi harus dipasang secara jelas di lokasi wisata. Wisatawan harus mengetahui hak dan kewajibannya. Dengan demikian, peluang terjadinya pungutan liar dapat diminimalkan.
Pariwisata yang berkualitas harus dibangun di atas prinsip hukum, transparansi, dan keadilan. Jika pemerintah dan masyarakat dapat bekerja sama dalam menerapkan prinsip tersebut, maka destinasi wisata di Indonesia dapat berkembang secara berkelanjutan. Perlu dilihat bahwa keberhasilan pariwisata tidak hanya diukur dari jumlah pengunjung, tetapi juga dari pengalaman yang mereka rasakan. Pengalaman yang aman, nyaman, dan adil akan menjadi kunci dalam meningkatkan daya saing pariwisata Indonesia.
Jika dianalisis secara sistematis, terdapat beberapa faktor utama penyebab pelanggaran hukum dalam pariwisata Indonesia. Pertama, lemahnya penegakan hukum. Banyak aturan yang sudah ada, tetapi implementasinya tidak konsisten. Kedua, rendahnya kapasitas sumber daya manusia, terutama di tingkat pengelola lokal. Ketiga, kurangnya edukasi bagi wisatawan terkait aturan dan budaya. Keempat, orientasi ekonomi jangka pendek yang mengabaikan aspek keberlanjutan. Menurut saya, perbaikan sektor pariwisata harus dimulai dari tata kelola yang berbasis hukum dan keberlanjutan. Pemerintah perlu memperkuat sistem pengawasan di destinasi wisata. Penggunaan teknologi dapat menjadi solusi, misalnya dengan sistem tiket digital untuk mencegah pungutan liar. Selain itu, sertifikasi wajib bagi pelaku usaha perlu diterapkan secara ketat.
Pelanggaran hukum dalam pengelolaan pariwisata masih terjadi di Indonesia, salah satunya pada kasus pungutan liar di Pantai Air Manis. Praktik ini merugikan wisatawan karena adanya biaya di luar ketentuan resmi yang tidak transparan. Kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dan rendahnya kesadaran hukum pengelola wisata. Dampaknya tidak hanya pada kerugian ekonomi, tetapi juga menurunkan citra destinasi wisata. Maka sangat diperlukan penegakan hukum dan perbaikan tata kelola agar pariwisata dapat berkembang secara berkelanjutan.
