Tanggung Jawab Hukum Pengelola Destinasi Wisata Berisiko Tinggi atas Kecelakaan Wisatawan di Indonesia
![]() |
| Disusun Oleh: Dewi Ratu Fatima Noviany Sutadi |
Pariwisata Indonesia tidak hanya menawarkan keindahan alam, tetapi juga pengalaman petualangan yang menantang, seperti pendakian gunung, wisata bahari, hingga arung jeram. Aktivitas-aktivitas tersebut semakin diminati karena memberikan sensasi berbeda bagi wisatawan. Namun, di balik daya tariknya, wisata berisiko tinggi juga menyimpan potensi bahaya yang tidak sedikit. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai kecelakaan wisata kembali menjadi sorotan publik. Salah satu yang menarik perhatian adalah kasus kecelakaan pendaki asing di Gunung Rinjani pada pertengahan tahun 2025. Peristiwa tersebut tidak hanya menimbulkan duka, tetapi juga memunculkan pertanyaan penting mengenai siapa yang sebenarnya bertanggung jawab ketika kecelakaan terjadi. Apakah sepenuhnya risiko wisatawan, atau ada kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh pengelola destinasi dan operator wisata?
Dalam perspektif hukum kepariwisataan, keselamatan wisatawan bukan sekadar tanggung jawab moral, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi secara aktif. Regulasi yang ada menegaskan bahwa wisatawan berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai risiko, mendapatkan pelayanan sesuai standar, serta memperoleh perlindungan hukum dan keamanan selama melakukan kegiatan wisata. Artinya, pengelola destinasi tidak dapat berlindung di balik alasan bahwa aktivitas tersebut memang berisiko.
Kewajiban tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari penyediaan informasi risiko yang lengkap, pemasangan tanda bahaya, pelaksanaan briefing keselamatan, hingga penyediaan sarana darurat dan jalur evakuasi. Dengan demikian, keselamatan wisatawan harus direncanakan dan dikelola secara sistematis, bukan diserahkan pada kondisi alam semata.
Kasus kecelakaan di Rinjani menunjukkan bahwa ketika terjadi insiden, perhatian pemerintah langsung tertuju pada evaluasi standar operasional prosedur (SOP) dan sistem keselamatan. Hal ini menegaskan bahwa negara memandang keselamatan wisata sebagai tanggung jawab yang melekat pada pengelola, bukan sekadar risiko pribadi wisatawan. Bahkan, dalam kasus lain, keberhasilan evakuasi sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur dan koordinasi tanggap darurat, yang semuanya merupakan bagian dari kewajiban pengelola.
Dari sudut pandang hukum, tanggung jawab akan muncul ketika kecelakaan memiliki hubungan dengan kelalaian. Misalnya, tidak adanya briefing keselamatan, alat pengaman yang tidak memadai, jalur yang tetap dibuka dalam kondisi berbahaya, atau tidak tersedianya prosedur evakuasi yang layak. Dalam kondisi seperti ini, pelaku usaha dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata untuk memberikan ganti rugi kepada korban. Selain itu, sanksi administratif juga dapat dikenakan karena tidak terpenuhinya standar usaha yang diwajibkan.
Hal penting lainnya adalah keberadaan disclaimer atau waiver yang sering digunakan dalam wisata berisiko tinggi. Secara praktik, dokumen ini biasanya berisi pernyataan bahwa seluruh risiko ditanggung oleh peserta. Namun, dalam perspektif hukum perlindungan konsumen, klausula semacam ini tidak dapat digunakan untuk menghapus tanggung jawab pelaku usaha apabila kecelakaan terjadi akibat kelalaian.
Dengan kata lain, waiver hanya berfungsi sebagai bukti bahwa wisatawan telah memahami risiko alamiah dari suatu aktivitas, bukan sebagai alat untuk menghindari kewajiban hukum. Jika terbukti bahwa pengelola tidak memenuhi standar keselamatan, maka tanggung jawab tetap melekat, dan klausula tersebut dapat dikesampingkan.
Fenomena ini menunjukkan bahwa dalam wisata berisiko tinggi, batas antara risiko alamiah dan kelalaian harus dianalisis secara cermat. Tidak semua kecelakaan dapat langsung dianggap sebagai kesalahan wisatawan. Harus dilihat
terlebih dahulu apakah pengelolaan destinasi sudah memenuhi standar yang ditetapkan atau justru terdapat kelemahan yang berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan.
Dari keseluruhan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa pengelola destinasi wisata dan operator memiliki tanggung jawab hukum yang signifikan dalam menjamin keselamatan wisatawan. Kewajiban tersebut mencakup penyediaan informasi, standar keselamatan, mitigasi risiko, hingga kesiapan penanganan darurat. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka kecelakaan yang terjadi bukan lagi sekadar risiko wisata, melainkan konsekuensi dari kelalaian yang dapat menimbulkan tanggung jawab hukum. Oleh karena itu, penguatan sistem keselamatan, pengawasan yang ketat, dan penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci untuk memastikan bahwa pariwisata Indonesia tidak hanya menarik, tetapi juga aman dan bertanggung jawab.
