Administrasi Bukan Formalitas: Analisis Pelanggaran Perizinan PT BOSS

Administrasi Bukan Formalitas: Analisis Pelanggaran Perizinan PT BOSS
Tiara Permata Dewi


Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Banten melakukan pengecekan terhadap pabrik PVC milik PT BOSS yang berada di jalan raya serang, desa cangkudu, kecamatan balaraja. Hasilnya adalah pabrik tersebut tidak mengantongi izin apapun atau pabrik yang berdiri secara illegal, pengecekan tersebut menanggapi dari aduan yang dilayangkan oleh Masyarakat melalui LSM Geram Banten.

Dikutip dari website tangerangberkabar.id tidak adanya izin dalam pengoperasian yang dilakukan oleh PT BOSS menimbulkan persoalan serius, pelanggaran yang dilakukan oleh pabrik tersebut bukan hanya melanggar persoalan administratif, tetapi juga berpotensi masuk kategori tindak pidana apabila menimbulkan kerusakan lingkungan atau kerugian publik. Hal tersebut dipertegas kembali oleh aduan dari LSM Geram Banten melalui surat Nomor 009/Istimewa/Lapdu/DPP/LSM/GRM-IND/III/2025 perihal disharmonisasi antara PT BOSS dengan masyarakat desa cangkudu terkait dugaan ketidakpatuhan Perusahaan, surat tersebut dibalas oleh DLHK Provinsi Banten melalui nomor surat 552/284-DLHK/III/2025 yang terbit di Serang pada tanggal 25 Maret 2025, dalam surat tersebut dijelaskan bahwa PT BOSS belum melengkapi persetujuan lingkungan sebagaimana tercantum dalam poin 1 ayat 1.e.

Kemudian, DLHK Provinsi Banten melakukan koordinasi dengan DLHK Kabupaten Tangerang untuk melakukan verifikasi lapangan dan tindak lanjut pengaduan. Hasilnya ditemukan bahwa dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. BOSS masih dalam batas wajar dan dapat ditolelir, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat. Hasil tersebut merujuk pada hasil uji sampel di laboratorium yang dilakukan oleh DLHK di sekitar lingkungan warga terdekat dan di dalam PT. BOSS saat 25 dan 27 Oktober 2025, hasil uji lab di PT Boss tersebut masih normal dan sesuai ketentuan yang berlaku dengan standar dari Kementerian Lingkungan Hidup yang ditetapkan.

Meskipun demikian keluhan warga terkait bau menyengat yang masih terasa oleh warga sekitar, mereka mengklaim bahwa pabrik telag menurunkan kapasitas produksi saat tim DLHK datang untuk melakukan pengukuran udara. Hal tersebut ditepis oleh pihak perusahaan karena mereka melakukan aktivitas full atau normal pada saat pengecekan uji lab yang dilakukan oleh tim DLHK. Hal tersebut membuat skeptisme terhadap warga sekitar desa cangkudu sehingga menimbulkan ketidak percayaan kepada pemerintah kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten sehingga mereka mengadukan permasalahan tersebut ke Pemerintah Jawa Barat yaitu Gubernur Dedi Mulyadi.

Lalu, bagaimana penyelesaian terkait permasalahan tersebut. Maka, tulisan ini akan menganalisis mengenai perspektif hukum administrasi, hukum lingkungan, dan tata kelola lingkungan dalam persoalan perizinan yang terjadi di PT BOSS.

PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) merupakan pabrik yang memproduksi PVC (polyvinyl chloride), sejenis plastik yang dihasilkan dari proses polimerisasi monomer vinyl chloride. Berlokasi di jalan raya serang km 29,5. Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Menanggapi adanya aduan warga yang menyatakan bahwa PT BOSS diduga melakukan pencemaran lingkungan melalui sebaran bau menyengat yang mengganggu aktivitas warga setempat, bau ini diduga dari proses produksi nya yang menyebabkan pusing, mual, hingga batuk-batuk, ditambah lokasi pabrik yang berdekatan dengan warga sehingga dampak negatif yang dihasilkan dari pabrik tersebut sangat dirasakan warga.

Kronologi kejadian bermula di Bulan Februari dilakukan demonstrasi warga di depan pabrik PT BOSS dikarenakan bau yang sangat menyengat hingga mengganggu aktivitas warga, sebulan kemudian, pada Bulan Maret PT BOSS di laporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akibat dampak operasional yang mencemari lingkungan dan tidak mengantongi izin, di Bulan April Bupati Tangerang Maesyal Rasyid sempat melakukan penutupan terhadap PT BOSS, baru pada Bulan Mei terungkap bahwa PT BOSS belum memiliki izin AMDAL dan Persetujuan Lingkungan dari DLHK Kabupaten Tangerang, selain itu PT BOSS juga melakukan pengabaian terhadap surat yang dikeluarkan oleh DLHK Provinsi Banten, dan pada Bulan Oktober PT BOSS masih menjalankan aktivitas operasional nya yang menyebabkan keresahan warga.

Perizinan dalam mendirikan usaha diatur melalui rezim UU Cipta Kerja dan PP. No. 5/2021, setiap perusahaan yang melakukan kegiatan operasional nya harus memiliki beberapa dokumen dasar sepeti:

· NIB (Nomor Induk Berusaha).

· Perizinan berusaha berbasis risiko sesuai sektor.

· Dokumen lingkungan (Amdal atau UKL-UPL) untuk usaha yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan.

Jika PT BOSS tidak memenuhi syarat-syarat yang termaktub dalam peraturan terkait. Maka, perusahaan sedang melanggar prosedur perizinan yang merupakan hukum dasar dalam menjalankan operasional Perusahaan.

Dampak dari Perusahaan tanpa izin memiliki resiko yang sangat besar seperti tidak ada kontrol dalam dampak limgkungan yang dihasilkan dari aktivitas pabrik. Tidak ada jaminan keselamatan kerja dan standar teknis, tanpa adanya jaminan serta standar teknis potensi kecelakaan meningkat. Dengan adanya pabrik atau Perusahaan illegal maka negara akan dirugikan karena tidak ada penerimaan pajak, retribusi dan kewajiban lainnya.

Selain dampak administratif dampak pidana, PT BOSS dapat dijerat pidana lingkungan hidup sebagaimana pasal 109 UUPPLH, yang berbunyi: “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa izin lingkungan dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar”.

Pasal tersebut dapat diterapkan jika PT BOSS terindikasi melakukan kegiatan operasional yang mengakibatkan: pencemaran, kerusakan lingkungan, atau membahayakan Masyarakat.

Adapun pihak-pihak yang terdampak pertanggung jawaban perusahaan penulis menggunakan prinsip strict liability. menurut Barda Nawawi Arief, strict liability adalah konsep hukum pertanggungjawaban mutlak (tanpa kesalahan), yaitu bentuk kejahatan yang di dalamnya tidak mensyaratkan adanya unsur kesalahan dalam pemidanaan, tetapi hanya disyaratkan adanya suatu perbuatan. Dalam prinsip ini mengungkapkan bahwa Perusahaan tidak dapat sembunyi dalam status badan hukum jika terbukti ada pelanggaran. Dalam konsep strict liability perusahaan dapat dipidana sebagai koorporasi, direksi atau individu yang memberi perintah dapat dipidana secara pribadi dan pemerintah dapat memberhentikan izin penghentian kegiataan atau pencabutan jika terbukti izinnya sedang di proses atau belum ada sama sekali.

Dalam kasus PT BOSS jika mereka terbukti tidak memiliki izin, pabrik telah melanggar pelanggaran administratif berupa ketidak patuhan terhadap syarat administrasi pendirian pabrik. Kemudian, jika mereka terbukti melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan maka PT BOSS akan dikenakan prinsip pertanggung jawaban keseluruhan ini tanpa perlu pembuktian unsur pidananya.

Kasus PT BOSS merupakan contoh nyata dari ketidak patuhan terhadap administrasi perizinan dapat berujung pada upaya pencemaran lingkungan. Pemerintah memiliki tanggung jawab terkait pengawasan serta penerbitan izin Perusahaan setempat. Warga dan masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk sama-sama menjaga kelestarian lingkungan. Jika izin diabaikan maka penegakan hukum harus menjadi jawabannya. 

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url