LINDUNGI SANTRI, TEGAKAN HUKUM, JAGA MARWAH PESANTREN!
Tangerangtalk — Platform Hukum Script Law adakan Penyuluhan Hukum dengan tema “Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Hukum Bermedia Sosial” di Pondok Pesantren Tauhidul Afkar Cianjur. (02/08/2025)
Penyuluhan Hukum ini berjalan cukup antusias, serta menarik perhatian seluruh santri dan santriwati Pondok Pesantren Tauhidul Afkar Cianjur. Mereka diajarkan bagaimana cara membedakan antara mana kategori tindakan pelecehan dan kekerasan seksual serta cara bermedia sosial dengan baik dan benar tanpa adanya pelanggaran hukum. Tanpa disadari kadang-kadang apa yang sudah dilakukan sebelumnya merupakan pelanggaran hukum.
Narsumber yang mengisi adalah Abdurrahman, S.H. dan Rifki Fahreza, S.H. beserta timnya dari Platform Hukum Script Law (Muhammad Faizal, S.H., dan Reza Khairuddin) memberikan gambaran/ilustrasi tindakan kekerasan seksual dan bermedia sosial yang biasa terjadi serta jeratan hukumnya supaya para siswa siswi tidak bertindak kriminal.
Rahman menjelaskan, beberapa contoh kasus kekerasan seksual yang telah kami tangani biasanya disebabkan dari pacaran yang tidak jelas. Segala pertimbangan atau konsekuensi dibutakan oleh cinta. Kalau cinta bertindak semua baik buruk menjadi tidak tampak. Penyesalan diakhir tidak ada gunanya.
Fahreza menambahkan, salah satu wadah yang biasa digunakan untuk pacaran adalah media sosial. Setelah pacaran, biasanya pasangan cewek diminta foto tanpa berbusana lalu dikirim demi menenangkan hati cowoknya. Setelah putus foto tersebut disebarluaskan keteman atau saudara terdekatnya. Ini banyak terjadi.
Para santri dan santriwati tidak hanya diajarkan untuk tidak menjadi pelaku, akan tetapi diajarkan bagaimana jika dalam posisi korban atau temannya yang jadi korban. Minimal harus mengadu atau melaporkan kepada orang yang lebih tua dan dipercaya karena kalau tidak, korban dapat mengalami depresi dan frustasi sehingga berpotensi untuk melakukan bunuh diri. Naudzubillah min dzalik. (Siaran Pers)