PERBANKAN SYARIAH BELUM MENJADI MINAT BANYAK ORANG

 

PERBANKAN SYARIAH BELUM MENJADI MINAT BANYAK ORANG


Tangerangtalk.Online - Platform Script Law menyelenggarakan Podcast dengan membahas terkait dengan Perbankan Syariah dari sisi efektivitas dan perlindungan hukum. Hal ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa posisi fatwa syariah dibeberapa lembaga memiliki kedudukan yang tidak kalah penting dan tidak hanya sekedar membahas riba non riba. Tangerang, Senin (21/08).

Narasumber saat ini adalah Alexander Dzulkarnaen, S.H. yang berpengalaman dibidang Legal Corporate salah satu Lembaga Keuangan Syariah. Beliau memegang dibeberapa cabang untuk membina setiap nasabah yang ingin melakukan perjanjian.

Abdurrahman, S.H. sebagai Host membuka diskusi bahwa pengguna Bank Syariah belum banyak, sekalipun pekerja Bank Syariah masih banyak yang menggunakan rekening Bank Konvensional. Namun alasan masyarakat sangat beragam lebih mengutamakan Bank Konvensional adalah karena faktor kebutuhan maupun selera.

“Keberadaan Bank Syariah pertama di Indonesia yaitu Bank Muamalat pada saat zaman Presiden Soeharto tentu memiliki alasan yang sangat kuat, mirisnya jika kita melihat dikolom komentar konten YouTube Script Law yang membahas keberadaan DSN-MUI sebagai pengawas Syariah, banyak yang tidak mendukung bahkan ingin membubarkan sistem Lembaga Syariah di Indonesia.” Ujar Rahman.

Setelah itu Alex menjelaskan bahwa dalam sejarah pendirian Bank Syariah oleh beberapa ulama ICMI di Indonesia Presiden Soeharto diam-diam mempelajari secara dalam dan mensetujui pendirian tersebut, ternyata keberadaan Bank Syariah pada saat itu menjadi salah satu pengaruh besar sehingga perekonomian Indonesia cukup stabil ditengah kondisi krisis tahun 1990-an.

Selain pembahasan efektivitas Perbankan Syariah, Rahman sedikit mendiskusikan keberadaan fatwa Syariah apakah ini memiliki kekuatan hukum atau tidak dan apa konsekuensinya jika tidak mengikuti apa yang difatwakan.

Alex menjawab bahwa seharusnya jika ada produksi di Perbankan Syariah yang tidak sesuai fatwa, idealnya kita Stop Selling dulu supaya mengkaji apa yang menjadi pokok permasalahan operasionalnya. Jika tetap dilakukan operasional perusahaan tersebut tanpa diperbaiki sistemnya maka itu akan berpengaruh terhadap reputasi perusahaannya dan dapat dipermasalahkan ijinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Podcast ini ditayangkan melalui akun YouTube Script Law dan dapat dilihat Full Video dengan klik link berikut ini :


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url