Niatman: Menyampaikan Materi Penyuluhan Hukum di SMK 3 Kota Tangerang

Niatman: Menyampaikan Materi Penyuluhan Hukum di SMK 3 Kota Tangerang

Tangerangtalk.Online - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Gunung Jati Melaksanakan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum di SMK Negeri 3 Kota Tangerang dengan mengangkat tema cegah tindak pidana kekerasan seksual, bertempat di Aula SMK 3 Kota Tangerang, Selasa (13/06).


Kegiatan penyuluhan hukum ini diawali dengan rangkaian acara pembukaan, sambutan-sambutan dan dilanjutkan penyerahan plakat oleh pihak kampus STIH Gunung Jati. dihadiri oleh Ibu. Suprijati, S.Pd.Bio. wakil kepala sekolah, Para Bapak/Ibu Guru dan diikuti kurang lebih dari ratusan orang peserta yang terdiri dari siswa-siswi. Kegiatan berjalan dengan penuh antusias melalui sesi diskusi dan tanya jawab, yang dipandu oleh Sukma Putri.


Dalam kata sambutannya mewakili pihak sekolah, Ibu. Suprijati, S.Pd.Bio. wakil kepala sekolah, Menyambut baik sosialisasi dan penyuluhan hukum yang dilaksanakan Badan Eksekutif Mahasiswa STIH Gunung Jati.


“penyuluhan hukum yang diselenggarakan BEM STIH Gunung Jati ini menjadi penting untuk dipahami oleh siswa-siswi sehingga akan membentengi diri agar tidak terjerumus dengan pelanggaran hukum, seperti perbuatan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan”. Tuturnya


Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa M. Rahmansyah, Mengatakan, sosialisasi dan penyuluhan hukum sekolah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi pelajar. Dengan demikian diharapkan, siswa-siswi menjadi tahu dan sadar akan hukum dan peraturan terkait tindak pidana kekerasan seksual.


“Kita berharap, setelah sosialisasi dan penyuluhan hukum ini siswa siswi dapat memahami tips melindungi diri dari tindak pidana kekerasan seksual serta ancaman pidana bagi pelaku. Sehingga bisa meminimalkan terjadinya pelanggaran hukum di sekolah,” harapnya.


Penjelasan dilanjutkan oleh Niatman Aperli Gea sebagai Pemateri, menjelaskan mengenai kekerasan seksual, perbuatan seksual yang bersifat fisik dan/atau nonfisik, faktor-faktor terjadinya tindak pidana kekerasan seksual serta cara penanganannya.


Niatman, Juga menjelaskan bahwa saat ini Indonesia telah memiliki peraturan yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual yaitu diatur pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak pidana Kekerasan Seksual.


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url