Wakil Ketua BAZNAS Usulkan Aceh Bentuk Bank Wakaf

Wakil Ketua BAZNAS Usulkan Aceh Bentuk Bank Wakaf


Aceh, Tangerangtalk.Online -- Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Zainulbahar Noor mengusulkan agar Aceh memulai pendirian bank wakaf yang dapat dikelola oleh Baitul Mal seluruh Aceh, BAZNAS Sumatera, dan pengusaha muslim lainnya. 

Ia mengungkapkan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Baitul Mal se Aceh di Banda Aceh, Kamis. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh (DPS BMA) Prof Dr Al Yasa' Abubakar MA menguraikan tugas pokok dan kewenangan BMA, yang selain mengelola zakat, infak, dan harta agama lainnya, juga mengelola wakaf sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh pasal 191. Namun, menurutnya, posisi Baitul Mal sebagai nazir wakaf belum cukup tegas menurut regulasi turunan yang ada.

Muhammad Ikhsan, anggota Badan BMA, berharap Baitul Mal dapat berperan dalam pengentasan kemiskinan dan mendukung pembangunan nasional. Ia juga mengatakan bahwa pengelolaan zakat, infak, wakaf, dan harta agama lainnya di Aceh masih menghadapi tantangan dan belum maksimal, sehingga perlu adanya peningkatan ke arah yang lebih progresif. 

Pada tahun 2022, Baitul Mal se-Aceh berhasil menghimpun dana zakat sebesar Rp221 miliar dan infak sebesar Rp92 miliar. Namun, angka ini masih memiliki gap yang cukup besar jika dibandingkan dengan potensi zakat Aceh yang mencapai Rp3,1 triliun menurut Indikator Pemetaan Potensi Zakat (IPPZ) yang dirilis oleh pusat kajian strategis BAZNAS tahun 2022.

Ikhsan berharap semua pihak dapat meningkatkan kerja keras dan kerja cerdas agar mampu mendekatkan angka realisasi dengan potensi melalui penguatan literasi guna menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi yang ditetapkan pemerintah. 

Selain itu, ia juga menyarankan untuk terus memperkuat tata kelola dan kelembagaan yang memenuhi prinsip good governance, pruden, dan transparan secara internal. (Sayuti)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url