Syarat dan Alur Mengaktifkan NIK Anak

Syarat dan Alur Mengaktifkan NIK Anak
Syarat dan Alur Mengaktifkan NIK Anak

Tangerangtalk
– Salah satu syarat penggunaan BPJS maupun pelayanan lain yang memerlukan data kependudukan bagi anak adalah Nomor Induk Kependudukan yang aktif. Sering kali kita menemui NIK anak kita ternyata dalam keadaan tidak aktif sehingga tidak mendapatkan pelayanan tersebut.

Pengalaman tersebut juga, saya alami beberapa waktu lalu saat akan menggunakan BPJS di klinik. Sehingga harus mengurus dari kelurahan, kecamatan hingga Dinas Kependudukan.

Berikut ini adalah syarat dan alur pelayanan untuk mengaktifkan NIK anak anda yang harus anda bawa sebelum meminta pengaktifan di Dinas Kependudukan setempat.

Syarat-syarat

  1. Surat Pengantar RT, RW, Kelurahan Hingga Kecamatan.

  2. Fotokopi KTP

  3. KK Asli

  4. Akte Kelahiran Anak.

  5. Buku Nikah

  6. Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000

  7. Fotokopi semua syarat menjadi 3 rangkap.

Setelah semua syarat lengkap, anda dapat meminta pelayanan ke Petugas Kartu Keluarga yang berada di Dinas Kependudukan. Berikut alur pengaktifan NIK anak di Dinas Kependudukan Kota Tangerang.

Alur Pelayanan

  1. Melakukan Scan Peduli Lindungi yang ada.

  2. Meminta pelayanan di bagian Informasi. Anda diminta menyerahkan persyaratan yang sudah dibawa.

  3. Petugas informasi meminta anda menunggu di ruang tunggu hingga dipanggil petugas di loket Kartu Keluarga.

  4. Setelah dipanggil oleh petugas loket tersebut dan syarat-syarat  dinyatakan lengkap Kartu Keluarga baru dicetak.

  5. Pastikan Nama, Jenis Kelamin, Tanggal Kelahiran dan lainya lengkap sebelum melakukan sinkronisasi agar tidak harus mengurus kembali akibat kesalahan.

  6. Lakukan sinkronisasi KK di bagian informasi. Kurang lebih sekitar 30 menit kemudian Kartu Keluarga baru dengan NIK anak aktif sudah jadi dan pelayanan ini gratis.


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url