REVITALISASI FILANTROPI ISLAM DALAM UPAYA PENGENTASAN KEMISKINAN DI ERA PANDEMI COVID-19

 
 

Oleh: Rahmat Hidayat*
 
A. Pendahuluan 
Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang terjadi hampir di semua negara, telah memberikan dampak yang cukup berat pada sendi kehidupan, khususnya sektor ekonomi. Demikian halnya dengan Indonesia, kebijakan pembatasan aktivitas bagi masyarakat berimplikasi pada penurunan kegiatan bisnis. Beberapa perusahaan terpaksa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sebagaimana dilansir oleh detikfinance pada 23 Agustus 2021 bahwa Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat hampir mendekati 50 ribu buruh kehilangan pekerjaannya, alias di PHK sejak awal tahun 2021.  
Selain itu, dampak dari pandemi Covid-19 adalah bertambahnya angka kemiskinan. Transmisi diawali dengan dampak adanya pandemi Covid-19 terhadap turunnya aktivitas ekonomi. Jika pertumbuhan ekonomi turun, maka terjadi penurunan rata-rata pengeluaran konsumsi rumah tangga. Kemudian berdasarkan dampak distrubusionalnya, penurunan pengeluaran per kapita rumah tangga akan memicu terjadinya peningkatan kemiskinan di Indonesia (Pusat Kajian Strategis Badan Amil Zakat Nasional, 2020: 2).

Al-Qur'an adalah kitab anti kemiskinan. Al-Qur'an selalu membela orang miskin dan merawat orang miskin. Al-Qur'an memandang bahwa pengentasan kemiskinan yang salah satunya dilakukan dengan kedermawanan (filantropi) orang kaya sebagai bukti keIslaman dan keyakinannya. Sebagaimana Allah SWT berfirman  
Artinya: Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta. (QS. Az-Zariyat [51]: 19). (Depag RI, 2009: 521) 
1
Kemiskinan merupakan persoalan serius yang dihadapi oleh masyarakat. Kemiskinan bukan saja akan membahayakan aqidah dan moral anggota masyarakat, tetapi sekaligus mengancam kestabilan pemikiran yang dapat membahayakan dimensi keluarga, mengancam kestabilan hidup yang harus dijalani, dan mengurangnya eksistensi dunia pendidikan terutama di masa pandemi Covid-19 sekarang ini. Karena itu, kemiskinan merupakan musuh besar yang harus segera diselesaikan. 
Persoalan kemiskinan yang muncul sebagai akibat pandemi Covid-19, merangsang lahirnya gerakan filantropi di Indonesia. Begitu besar dampak yang ditimbulkan, hingga terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan. Lebih jauh, pandemi ini juga mengakibatkan memburuknya sistem keuangan dalam negeri, yang ditandai dengan penurunan pelbagai aktivitas ekonomi domestik (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1, 2020). Covid-19 juga berdampak pada investasi, karena masyarakat akan lebih berhati-hati dalam membeli barang atau berinvestasi. (Silpa Hanoatubun, 2020: 153). 
Mewabahnya Covid-19 benar-benar menjadi mimpi buruk sebagian masyarakat. Begitu besar dampak yang diakibatkan, penulis menjadi tertarik membahas tentang filantropi Islam. Maka starting poinnya adalah apa yang dimaksud dengan konsep filantropi Islam dalam telaah Al-Qur’an? Bagaimana model pengelolaan filantropi Islam? serta bagaimana solusi dalam pengentasan kemiskinan di era pandemi Covid-19 ini ? dari ketiga pertanyaan tersebut, maka tulisan ini akan memberikan kontribusi akademik, terutama dalam melihat kontribusi dan solusi pengelolaan filantropi Islam dalam membantu masyarakat yang terdampak Covid-19. 
 
B. Konsep Filantropi Islam dalam Telaah Al-Qur’an 
Secara etimologis, makna filantropi (philanthropy) adalah kedermawanan, kemurahhatian, sumbangan sosial, sesuatu yang menunjukkan cinta kepada manusia (John M, Echols, dan Hassan Shadly, 1995: 126). Kata Philanthropy sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu Phillen yang berarti mencintai (to love) dan anthropos yang berarti manusia (humankind), sehingga kata Philanthropy dimaknai sebagai “ungkapan cinta kasih kepada sesama manusia”. (Hilman Latief, 2010: 6). Pengungkapan cinta kasih ini tidak dalam bentuk uang atau barang, melainkan pekerjaan atau upaya yang dimaksudkan untuk meningkatkan rasa cinta pada sesama dan kemanusiaan. (Zaenal Abidin, 2016: 184). Sedangkan dalam terminologi bahasa Arab, istilah-istilah yang semakna dengan filantropi adalah alatha’ (pemberian), al-ihsan (kebaikan), al-takaful al-ijtima'i (solidaritas sosial), infak, atau sedekah. 
Secara konseptual, filantropi adalah praktik giving (memberi), services 
(jasa), dan association (asosiasi) secara sukarela untuk membantu pihak lain. Bahkan filantropi juga bisa dimaknai sebagai voluntary action for the public good atau tindakan sukarela untuk kepentingan publik. (Zaenal Abidin, 2012: 200). Lebih jauh Widyawati (2011: 18) menegaskan filantropi sangat dekat maknanya dengan “charity” (latin) yang juga berarti “cinta tak bersyarat” (unconditioned love).  
Jika istilah filantropi masih terasa asing ditelinga kita, justru istilah pemberdayaan lebih akrab dan populer, terutama disebutkan secara ramai oleh masyarakat sipil sebagai respon atas masalah kesenjangan ekonomi yang gagal dituntaskan oleh negara. Karena itu masalah pemberdayaan adalah lahir dari masyarakat untuk masyarakat, di mana kesadaran tersebut tumbuh akibat rasa empati dan peduli terhadap sesama, antara pemberdayaan dengan filantropi memiliki kesamaan karakter, sebab melalui gerakan filantropi, masyarakat dunia mampu melampaui peran negara dalam pemerataan ekonomi orang yang tidak mampu di pelbagai tempat di dunia ini. 
Sebagaimana disebutkan bahwa istilah filantropi dan pemberdayaan bersifat penting dibicarakan secara universal oleh Al-Qur’an dan menjadi masalah fitrawi bagi setiap manusia, maka dipastikan Al-Qur’ān tidak luput membicarakannya baik sebagai fakta kitab suci (sakral) maupun kitab suci selaku perekam realitas atas kejadian-kejadian yang terkait dengan muatan filantropi. 
Sebagaimana Allah SWT berfirman: 
 
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya, Maha Terpuji. (QS. Al-Baqarah [2]: 267). (Depag RI, 2009: 45) 
 
Ibnu Katsir (2002: 232) menafsirkan ayat tersebut bahwa “Allah SWT memerintahkan hamba-hamba-Nya yang beriman untuk berinfak, yang dimaksudkan disini adalah sodaqoh”. Sedangkan Quraish Shihab (2011: 153) menegaskan dalam ayat tersebut “berinfaklah dari hasil kerja kalian yang baik-baik dan hasil bumi yang kalian dapatkan seperti pertanian, tambang dan sebagainya. Janganlah kalian sengaja berinfak dengan yang buruk-buruk. Padahal kalian sendiri, kalau diberikan yang buruk seperti itu, akan mengambilnya dengan memicingkan mata seakan tidak ingin memandang keburukannya”. 
Allah SWT juga memerintahkan agar seseorang membelanjakan harta untuk dirinya sendiri (QS. At-Taghabun [64]: 16) serta untuk menafkahi istri dan keluarga menurut kemampuannya (QS. Ath-Thalaq [65]: 7). Kemudian Allah menjelaskan bagaimana tata cara membelanjakan harta (QS. Al-Furqan [25]: 67). Selain itu, Allah SWT menjelaskan tentang tidak menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros (QS. Al-Isra’ [17]: 26). (Ibnu Katsir, 2002: 357) 
Istilah filantropi sebenarnya merupakan istilah baru dalam bidang kajian Islam. Istilah ini merupakan barang impor dari negara lain, karena terasa asing menggunakan istilah tersebut. Tetapi karena realitas kontemporer menggunakan istilah filantropi demikian utuhnya, maka masalah ini menjadi penting untuk membahasnya. Inilah yang disebut sebagai masalah lain diluar teks, yang ranahnya berada pada sejarah atau realitas yang ada, tetapi sekalipun istilah ini adalah istilah baru dan terasa asing ditelinga kita, jika melihat maksud, tujuan dan prakteknya maka filantropi sesungguhnya telah menyeluruh dipraktekkan dalam tradisi Islam. Bahkan disebutkan jika semua agama dan budaya memiliki akar kuat terhadap filantropi, karena itu masalah filantropi bersifat penting. 
Beranjak dari konsep diatas, filantropi Islam dapat dipahami sebagai sedekah yang dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan sosial atau maslahat bagi masyarakat umum. Praktik filantropi dalam agama Islam sebenarnya sudah melekat pada ajaran Islam itu sendiri, yaitu berupa syariat zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Praktik-praktik ritual sosial tersebut telah berjalan semenjak dahulu hingga sekarang di seluruh negara Islam, termasuk Indonesia. 
 
C. Model Pengelolaan Filantropi Islam 
Pengelolaan filantropi Islam sebenarnya sudah ada sejak dahulu sebelum datangnya ajaran Islam, sebagaimana yang diungkapkan oleh Dawam Rahardjo (2003:48) bahwa praktik filantropi sesungguhnya telah ada sebelum datangnya ajaran Islam, mengingat wacana keadilan sosial juga telah berkembang. Berbeda dengan Dawam Rahardjo, Azyumardi Azra (2006: 72) mengungkap bahwa filantropi Islam berkembang di Indonesia bersamaan dengan kedatangan agama. Praktik ini mudah diterima oleh masyarakat nusantara, mengingat bentuk-bentuk filantropi sudah menjadi tradisi kehidupan mereka, terutama filantropi yang berakar pada agama, oleh karena itu pengumpulan dan penyaluran zakat tidak pernah dikelola oleh penguasa pada masa kesultanan Islam.. 
Meski ada perbedaan, kegiatan filantropi memiliki hubungan yang kuat dengan agama. Artinya, agama menjadi inspirasi sekaligus energi bagi pemeluknya untuk ikut ambil bagian dalam kegiatan filantropi. Adapun faktor penting yang mendorong penganutnya senang menjalankan filantropi adalah Pertama, agama memiliki doktrin yang mendorong umatnya untuk memberi kepada mereka yang kurang mampu. Kedua, lembaga keagamaan berperan sebagai penerima sekaligus sumber pemberian. Ketiga, agama memiliki pengaruh besar terhadap pembentukan lembaga filantropi. Keempat, agama dapat berperan sebagai kekuatan dalam menciptakan ruang sosial bagi kegiatan dan lembaga filantropi (Widyawati, 2011: 1). 
Mengenai model pengelolaan filantropi Islam sendiri, Widyawati (2011: 15) menjelaskan bahwa model pengelolaan filantropi Islam, diwujudkan dalam bentuk zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Adapun zakat itu adalah merupakan kewajiban dan perintah bagi Muslim yang harus ditunaikan. Sebagaimana Allah SWT berfirman : 
Artinya: “Dan laksanakan lah shalat, tunaikan lah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah [2]: 43). (Depag RI, 2009: 7) 
 
Manusia sebagai makhluk sosial, kebersamaan antara beberapa individu dalam suatu wilayah membentuk masyarakat yang walaupun berbeda sifatnya antara individu-individu tersebut, namun ia tidak dapat dipisahkan darinya. Demikian juga dalam bidang material, betapapun seseorang memiliki kepandaian, namun hasil material yang diperolehnya adalah berkat bantuan pihak-pihak lain, baik secara langsung disadari, maupun tidak, sehingga dalam ayat ini terdapat dua kewajiban yang merupakan pertanda hubungan harmonis, shalat untuk hubungan baik dengan Allah SWT, dan zakat pertanda hubungan harmonis dengan sesama manusia. (Quraish Shihab, 2011: 171). Pemerataan pendapatan dari zakat dapat mengurangi kecemburuan sosial di masyarakat dan dapat menyelesaikan pengentasan kemiskinan di era pandemi Covid-19 ini. 
Dalam tingkatan memberikan, menyedekahkan, atau berzakat. Al-Qur’ān selalu mewanti-wanti pentingnya kualitas. Jika memberikan sesuatu kepada orang lain, maka pemberian itu haruslah yang terbaik, atau bagian yang paling dicintai dari harta tersebut. Relasi iman dengan amal sama seperti hubungan akar dengan pohon, keduanya saling terkait satu dengan yang lainnya. (Muhajir dan Nawawi, 2020: 35) Misalnya jika memberikan beras, maka berikanlah beras yang kualitasnya sama dengan beras yang kita cintai (makan). Artinya rasa kepedulian terhadap sesama, takaran dasarnya adalah perasaan peduli terhadap diri sendiri. 
Terkait dengan praktik zakat dewasa ini, memang ada banyak literatur yang menunjukkan bahwa zakat di negara-negara Muslim lebih merupakan sebuah “praktik kultural” dari pada “kebijakan struktural”. (Hilman Latief, 2019: 35) Praktik kultural di sini berarti bahwa zakat hanyalah kegiatan individu atau pribadi seorang Muslim dan merupakan bagian dari kepatuhan keagamaan, bukan sebuah perintah negara. 
 
D. Solusi dalam Pengentasan Kemiskinan di Era Pandemi Covid-19 
Kemiskinan merupakan masalah terbesar masyarakat, sekaligus masalah dan musuh bersama yang dihadapi seluruh bangsa. Dari negara besar hingga negara berkembang, dari masyarakat heterogen hingga masyarakat homogen, dari kota hingga desa. Kemiskinan masih menjadi penyakit kronis yang sulit diatasi. (Amirulloh Syarbini, 2012: 35). Ditambah dengan dilandanya pandemi Covid-19 kemiskinan semakin merajalela. 
Dalam pengentasan kemiskinan tidak cukup hanya melalui rapat, seminar dan simposium, tetapi harus melalui langkah-langkah yang komprehensif, integral, dan konkrit. Al-Qur’an sebagai kitab yang dapat memberikan solusi terhadap segala permasalahan hidup, menawarkan beberapa strategi dan formula pengentasan kemiskinan di era pandemi Covid-19 ini melalui gerakan revitalisasi filantropi Islam di antaranya sebagai berikut: 
1. Relawan Pendidikan 
Di era pandemi Covid-19 ini banyak orang yang jatuh miskin bahkan bisa beranjak hidupnya menjadi susah sampai menjadi gelandangan, pengangguran, dan menjadi benalu masyarakat. Semua itu karena terkait tentang berhentinya pendidikan. Padahal pendidikan memberikan peranan sentral bagi keberlangsungan hidup seseorang. Jika tidak berpendidikan maka akan menjadi orang yang bodoh bahkan menjadi sampah masyarakat. 
Di masa pandemi Covid-19 ini para peserta didik yang tadinya belajar dengan tenang, menjadi terganggu. Kenyataannya, banyak anak terkendala dengan putus sekolah, terutama di daerah pedesaan yang tingkat pendapatan ekonominya sangat sedikit dan rendah. Karena belajar online harus memiliki handphone dan menggunakan kuota internet. Juga terkendala oleh sinyal yang sering tidak lancar, sehingga membuat pembelajaran sangat terhambat. 
Kebodohan yang dikarenakan tidak mendapatkan pendidikan (formal, informal, dan non formal) berimbas secara langsung terhadap kemiskinan seseorang. Banyak orang yang tidak berpendidikan di negeri ini. Realitas itu menyebabkan orang tidak memiliki keterampilan hidup, sehingga ia tidak siap berkompetisi secara sehat. Akibatnya, orang bodoh sulit mendapatkan pekerjaan yang layak. Jadi dia hidup dalam kemiskinan. 
Pendidikan adalah investasi masa depan untuk keluar dari kemiskinan. Seperti dikatakan Andrias Harefa (2001: 65) bahwa warna corak kehidupan seseorang bergantung pada seberapa besar orang itu mau menjadi pembelajar di sekolah kehidupan. Artinya, konstruksi mimpi-mimpi dan cita-cita seseorang akan menjadi istana kehidupan yang nyata bila meleburkan diri di kolam pendidikan. 
Al-Qur’an memandang pendidikan amat penting bagi setiap orang, karena dengan pendidikan harkat dan martabat manusia akan terangkat. Sebagaimana Allah SWT berfirman:    
Artinya: ... niscaya Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan Allah Maha Teliti apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Mujadalah [58]: 11). (Depag RI, 2009: 543) 
 
Bagi manusia yang ingin bahagia dalam hidupnya, maka pendidikan merupakan amal kebaikan yang menjadi keharusan bagi setiap orang untuk mengamalkan serta mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Sebagaimana dijelaskan dalam firman-Nya: 
  
Artinya: Barangsiapa mengerjakan kebaikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan. (QS. An-Nahl [16]: 97). (Depag RI, 2009: 278) 
 
Kemiskinan yang masih melilit sebagian besar rakyat bangsa ingin berkurang, terutama di masa pandemi Covid-19 ini. Jadi salah satu cara terbaik adalah memberikan kesempatan pendidikan ke semua negara. Maka, sudah saatnya kita semua menjadi relawan pendidikan untuk masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19 ini, terutama pemerintah memikirkan strategi agar pendidikan bisa dinikmati oleh semua orang. Penyelenggara pendidikan harus menyentuh semua orang, terutama masyarakat miskin, dan kampanye keadilan dalam pendidikan harus meneriakkan, apapun namanya, “pendidikan gratis”, “pendidikan murah”, “pendidikan rakyat”, dan lain-lain. 
Mu’arif (2005: 16) menuturkan bahwa idealnya pendidikan (sekolah) itu bukan urusan bisnis melulu, tetapi juga harus memberikan kesempatan yang sama pada masyarakat yang tidak mampu. Diberi kesempatan yang sama, pendidikan (sekolah) juga harus dijangkau oleh masyarakat umum, baik secara geografis maupun finansial, terutama bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. 2. Optimalisasi Pemberdayaan Zakat, Infak, Sedekah Untuk Kesejahteraan Umat 
Menunaikan zakat dalam ajaran Islam termasuk Rukun Islam dan suatu kewajiban yang harus dilakukan sebagai pembersih diri dan kekayaan. 
Sebagaimana Allah SWT berfirman:  
Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui. (QS. At-Taubah [9]: 103). (Depag RI, 203) 
 
Dengan zakat, umat Islam juga dapat melakukan kegiatan sosial terhadap orang-orang yang membutuhkan dan berhak menerimanya (mustahiq zakat). 
Sebagaimana dijelaskan dalam firman-Nya: 

Artinya: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah [9]: 
60). (Depag RI, 2009: 196) 
 
Zakat merupakan salah satu hal terpenting dalam upaya pengentasan kemiskinan di masyarakat, khususnya yang terkena dampak pandemi Covid-19. Sebab, melalui zakat dapat terkumpul dana yang sangat besar. Selanjutnya tinggal sejauh mana tingkat disiplin manajemen dan pemberdayaan pemanfaatannya menjangkau kelompok mustahik. 
Sektor yang menjadi skala prioritas distribusi adalah sektor pemberdayaan ekonomi dan pembinaan keagamaan para mustahik. Hal ini sejalan dengan kebijakan penyaluran bantuan zakat, infak, sedekah dan hasil dari pengelolaan wakaf produktif kepada mustahik. Mereka juga melakukan pengawasan terhadap para mustahik, karena mereka sadar bahwa tidak ada program yang sukses tanpa kontrol dari masyarakat. Demikian juga, yang tidak kalah pentingnya adalah program pelatihan untuk pemberdayaan zakat produktif dan wakaf produktif, baik kepada mustahik, staf maupun manajer cabang, dengan cara ini menjadi pioner dalam pengelolaan dan pengembangan filantropi Islam. 
Potensi zakat di Indonesia sangat besar karena mayoritas penduduknya beragama Islam. Jika setiap tahun umat Islam dapat mengeluarkan zakat harta benda sebesar 2,5% sampai dengan 10% dari harta kekayaannya kemudian dihitung secara kasar dengan jumlah penduduk sekitar 270 juta jiwa yang 88% diantaranya beragama Islam, tentunya setiap tahun umat Islam Indonesia dapat menghimpun dana untuk pembangunan rakyat dengan jumlah yang sangat besar, yaitu mencapai sekitar puluhan triliun rupiah. Belum lagi dana yang bisa dihimpun dari zakat fitrah yang merupakan kewajiban setiap muslim. Sehingga tentunya akan mengurangi jumlah penduduk miskin di Indonesia, apalagi di masa pandemi Covid-19 ini yang menyebabkan peningkatan angka kemiskinan. 

3. Komunitas Kurir Sedekah 
Komunitas Kurir Sedekah muncul sebagai respon atas pandemi Covid-19 yang merebak hampir di seluruh wilayah tanah air. Pandemi Covid-19 yang telah memberikan dampak ekonomi, mengundang empati dari beberapa orang untuk membantu meringankan beban masyarakat yang terkena dampak pandemi. Beberapa orang yang mengetahui tentang kegiatan filantropi Komunitas Kurir Sedekah telah bergabung sebagai anggota, tidak lain untuk saling membantu dalam kebaikan seperti yang diperintahkan oleh Allah SWT dalam firman-Nya: 

Artinya: ... Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya. (QS. Al-Maidah [5]: 2). (Depag RI, 2009: 106) 
 
Tolong menolong juga diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam sabdanya: 
  Artinya: Bahwasanya Abdullah bin Umar r.a. mengabarkan bahwa Rasulullah. 
berkata: “Seorang Muslim adalah saudara Muslim lainnya; oleh karena itu ia tidak boleh menganiaya dan membungkamnya. Barangsiapa yang memperhatikan kepentingan saudaranya,maka Allah akan memperhatikan kepentingannya. Barang siapa membantu seorang muslim yang kesulitan, maka Allah akan membantunya dari sebagian kesulitannya pada hari kiamat. Dan barangsiapa yang menutupi (aib) seorang muslim, maka 
Allah akan menutupi (aib) nya pada hari kiamat”. (HR. Bukhari). (AlBukhori, 2012: 154) 
 
Kegiatan filantropi Islam yang diperankan oleh Komunitas Kurir Sedekah sangat ditopang oleh keberadaan anggota yang memang memiliki jiwa sosial tinggi. Anggota komunitas memiliki tugas untuk mengajukan calon penerima program yang layak untuk mendapatkan bantuan. Anggota juga terlibat dalam proses penyerahan bantuan dan kegiatan filantropi yang dilakukan. Apabila kegiatan filantropi sudah dilakukan, anggota ikut mempublikasikan kegiatan melalui media sosial. Meski tidak semua anggota menjadi donatur, namun ikut dalam kegiatan penghimpunan dana. 
Penggunaan media sosial dalam pengelolaan filantropi sudah menjadi kebutuhan, terutama di Era Revolusi Industri 4.0. Begitupun dengan Komunitas Kurir Sedekah, karena orientasi kegiatan filantropinya lebih banyak bersifat jangka pendek, maka dituntut melakukan penghimpunan dan penyaluran dana secara cepat. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam kegiatan filantropi, perlu menjangkaunya dalam skala yang lebih luas. Untuk menunjang kebutuhan tersebut, Komunitas Kurir Sedekah menggunakan beberapa aplikasi seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram. 
Kegiatan filantropi yang dilakukan Komunitas Kurir Sedekah lebih berorientasi pada persoalan kemanusiaan yang bersifat jangka pendek, yang harus dipenuhi dengan cepat. Pilihan segmen ini perlu diapresiasi sebagai alternatif kegiatan filantropi, terlebih kehadirannya merupakan respon atas pandemi. Di samping itu, Kegiatan filantropi yang dilakukan Komunitas Kurir Sedekah perlu mempertimbangkan untuk memasuki segmen yang lebih luas atau dalam jangka panjang, misalnya kegiatan filantropi Islam untuk pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan, mengingat filantropi tidak hanya sekedar karitas, melainkan pendampingan yang bersifat pemberdayaan sehingga berdampak jangka panjang 
 
E. Penutup 
Dari pemaparan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa filantropi Islam merupakan praktik giving (memberi), services (jasa), dan association secara sukarela untuk membantu pihak lain. Bahkan filantropi juga bisa dimaknai sebagai voluntary action for the public good atau tindakan sukarela untuk kepentingan publik. filantropi Islam dapat dipahami sebagai sedekah yang dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan sosial atau maslahat bagi masyarakat umum. Praktik filantropi dalam agama Islam sebenarnya sudah melekat pada ajaran Islam itu sendiri, yaitu berupa syariat zakat, infak, sedekah, dan wakaf. 
Model Pengelolaan filantropi Islam bahwa filantropi Islam, diwujudkan dalam bentuk zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat akan terwujud dengan adanya sistem zakat, infak, sedekah, dan wakaf karena pemerataan pendapatan yang berasal dari itu semua dapat mengurangi kecemburuan sosial di tengah masyarakat dan dapat memecahkan masalah pengentasan kemiskinan di era pandemi Covid-19 ini. 
Al-Qur’an sebagai kitab yang dapat memberikan solusi terhadap segala permasalahan hidup, menawarkan beberapa solusi dalam pengentasan kemiskinan di era pandemi Covid-19 ini melalui revitalisasi filantropi Islam di antaranya relawan pendidikan, optimalisasi pemberdayaan zakat, infak, sedekah untuk kesejahteraan umat, dan komunitas kurir sedekah. 
Akhirnya, harapan dalam penulisan ini, dengan melihat keadaan masyarakat Indonesia yang masih diliputi kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan, di tambah dengan adanya pandemi Covid-19, sudah saatnya kita semua yang merasa mampu harus menjadi relawan untuk masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19, terutama pemerintah harus segera memikirkan strategi agar kemiskinan bisa segera dituntaskan. 

*Mahasiswa Magister Pendidikan Agama Islam STAI Binamadani




Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url