Aktivitas AS Meresahkan

 



TANGERANG – Aktivitas guru ngaji berinisial AS yang melakukan tindak pencabulan kepada anak perempuan di bawah umur di RT 02/RW 03, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, ternyata selama ini sudah sangat meresahkan warga. Majelis yang dipimpin oleh Saifullah dinilai sangat aneh.


Ketua RT 02/RW 02 Edy, mengungkapkan, aktivitas majelis taklim pimpinan Ahmad Saiful tersebut sangat mengganggu warga sekitar. Sebab aktivitasnya tidak lumrah.


“Mulai (pengajian) aja malam di atas jam setengah 9, setengah 10, dan dimulai dengan hadroh dulu,” ujar Edy saat ditemui di kediamannya, Kamis (16/12/2021).


Tersangka AS



memiliki sebuah pengajian. Edy menyebut pengajian yang diadakan majelis milik Saifullah ini diadakan seminggu sekali pada malam Kamis.


Selaku Ketua RT, Edy mengaku sudah menyampaikan teguran kepada Saifullah, lantaran mendapat keluhan warga sekitar. “Saya pikir awalnya pengajian biasa saja. Tapi dipanggil dan ditegur nggak menghiraukan juga,” katanya.


Hadirnya Saifullah yang disebut sebagai ustaz di kampung itu memang tidak diterima oleh warga sekitar. Hal ini melihat dari perlakuan warga yang tidak memperkenankan Saifullah menjadi imam salat di musala atau masjid sekitar.


“Jadi imam juga nggak, berarti nggak diakuin kan,” tandasnya.


Kini atas perbuatannya, Saipul dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Sumber: Humas.polri.go.id



Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url