Makalah Jual Beli dan Khiyar
Makalah Jual Beli dan Khiyar |
Jual – beli merupakan aktivitas yang dilakukan manusia umumnya dalam berekonomi baik itu sebagai produsen ataupun konsumen, dalam islam istilah tersebut sering kita kenal dengan muamalah artinya semua aktivitas yang lebih banyak dilakukan dengan manusia lainya atau lebih bersifat dengan keduniawian, meskipun lebih bersifat keduniawian kita tidak boleh menyimpang dari aturan Allah, sebab semua aktivitas manusia kelak akan dimintai pertanggung jawabannya. Begitu pula dalam hal jual - beli
Dalam bertransaksi ( jual – beli ) di semua kegiatan berekonomi tentunya tidak akan terlepas dari sebuah penawaran, baik yang dilakukan oleh penjual atau pembeli, dalam islam disebut dengan istilah khiyar artinya tawar – menawar. Pada makalah ini penyusun akan coba membahas mengenai tawar – menawar menurut pandangan islam, serta kedudukannya.
Salah satu transaksi ekonomi yaitu jual-beli yang melibatkan dua pelaku, yaitu penjual dan pembeli. Biasanya penjual adalah produsen sedangkan pembeli adalah konsumen. Pada kenyataannya konsumen kadang memerlukan barang yang tidak atau belum dihasilkan oleh produsen hingga konsumen melakukan transaksi jual-beli dengan produsen dengan cara pesanan.
Penyusun berharap agar para pembaca makalah ini tidak merasa puas dengan tulisan ini, akan tetapi harus lebih memacu semangat untuk lebih menggali kebenaran yang hakiki dengan menggunakan referensi yang lebih banyak lagi, agar kita semua mempunyai pedoman dalam beraktivitas dengan manusia lainnya sesuai dengan ajaran Alloh dan rosulnya Aamin.
Penyusun menyadari sifat manusia itu tidak terlepas dari kesalahan dan khilaf, penyusun juga menyadari dalam pembuatan makalah ini jauh dari kesempurnaan oleh karena itu apabila ada kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat penyusun harapkan untuk perbaikan makalah selanjutnya.
JUAL BELI
- Arti Definisi / Pengertian Jual Beli : Asy-Syura:183
Menurut etimologi, jual beli diartikan:
مقابلة الشئ بالشئ Penukaran sesuatu dengan sesuatu yang lain.
Adapun jual beli menurut terminologi, para ulama berbeda pendapat dalam mengartikannya, antara lain:
Menurut ulama Hanafiyah
Jual beli adalah: “Pertukaran harta (benda) dengan harta berdasarkan cara khusus (yang diperbolehkan)”
Menurut Imam Nawawi
Jual beli adalah: “Pertukaran harta dengan harta untuk kepemilikan”
Landasan Syara:
- Al-Quran.
Diantaranya : Q.S Al-Baqarah:275
- As-Sunnah
- Ijma
Ulama telah sepkat bahwa jual beli diperbolehkan dengan alasan bahwa manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya tanpa bantuan orang lain. Namun demikian, bantuan atau barang milik orang lain yang dibutuhkannya itu harus diganti dengan barang lainnya yang sesuai
Jual beli adalah suatu kegiatan tukar menukar barang dengan barang lain dengan tata cara
- Hukum-Hukum Jual Beli
Ditinjau dari hukum dan sifat jual beli, jumhur ulama membagi jual beli menjadi dua macam, yaitu:
- Jual beli sah (shahih) => Jual beli yang memenuhi ketentuan syara’, baikrukun maupun syaratnya.
- Jual beli tidak sah => Jual beli yang tidak memenuhi salah satu syarat dan rukun sehingga jual beli menjadi rusak (fasid)
Jual beli dibagi menjadi empat, yaitu:
- Haram
Jual beli haram hukumnya jika tidak memenuhi syarat/rukun jual beli atau melakukan larangan jual beli.
- Mubah
Jual beli secara umum hukumnya adalah mubah.
- Wajib
Jual beli menjadi wajib hukumnya tergantung situasi dan kondisi, yaitu seperti menjual harta anak yatim dalam keadaaan terpaksa.
- Rukun Jual Beli
Menurut Ulama Hanafiyah :Ijab dan kabul ynga menunjukkan pertukaran barang secara rida,baik dengan ucapan maupun perbuatan.
Menurut Jumhur Ulama:
- Ada penjual dan pembeli yang keduanya harus berakal sehat, atas kemauan sendiri, dewasa/baligh dan tidak mubazir alias tidak sedang boros.
- Ada barang atau jasa yang diperjualbelikan dan barang penukar seperti uang, dinar emas, dirham perak, barang atau jasa. Untuk barang yang tidak terlihat karena mungkin di tempat lain namanya salam.
- Ada ijab qabul yaitu adalah ucapan transaksi antara yang menjual dan yang membeli (penjual dan pembeli).
- Syarat Jual Beli
Dalam jual beli terdapat empat macam syarat, yaitu syarat terjadinya akad, syarat sahnya akad, syarat terlaksananya akad dan syarat luzum.
Jika jual beli tidak memenuhi syarat terjadinya akad, akad tersebut batal. Apabila tidak memenuhi syarat sah, menurut ulama Hanafiyah, akad tersebut fasid. Apabila tidak memenuhi syarat lafadz, akad tersebut mauquf dan cenderung boleh, bahkan menurut ulama Malikiyah, cenderung kepada kebolehan. Kalau tidak memenuhi syarat luzum, akad tersebut mukhayyar (pilih-pilih) baik khiyar untuk menetapkan maupun membatalkan.
Ø Menurut Ulama Hanafiyah
- Syarat terjadinya akad
- Syarat Aqid ( orang yang akad)
- Berakal dan mumayyiz
- Aqid harus berbilang
- Syarat dalam akad
- Ahli akad
- Qabul harus sesuai dengan ijab
- Ijab dan qabul harus bersatu
- Tempat akad
- Harus bersatu atau berhubungan antara ijab dan qabul
- Ma’qul ‘alaih (objek akad)
- Ma’qul ‘alaih harus ada
- Harta harus kuat, tetap, dan bernilai, yakni benda yang mungkin dimanfaatkan dan disimpan.
- Benda tersebut milik sendiri
- Dapat diserahkan
- Syarat pelaksanaan akad (Nafadz)
- Benda dimiliki akid atau berkuasa untuk akad
- Pada benda tidak terdapat milik orang lain
- Syarat sah akad
- Syarat umum => Syarat yang berhubungan dengan semua bentuk jual beli yang ditetapkan syara’.
- Syarat khusus => Syarat yang hanya ada pada barang-barang tertentu
- Barang yang diperjualbelikan harus dapat dipegang, yaitu pada jual beli benda yang harus dipegang sebab apabila dilepas akan rusak atau hilang.
- Harga awal harus diketahui, yaitu pada jual beli amanat.
- Serah terima benda dilakukan sebelum berpisah.
- Terpenuhi syarat penerimaan.
- Harus seimbang dalam ukuran timbangan.
- Barang yang diperjualbelikan sudah menjadi tanggung jawabnya.
Ø Madzhab Maliki
- Syarat aqid
- Penjual dan pembeli harus mumayyiz
- Keduanya merupakan pemilik barang atau yang dijadikan wakil
- Keduanya dalam keadaan sukarela
- Penjual harus sadar dan dewasa
- Syarat dalam shighat
- Tempat akad harus bersatu
- Pengucapan ijab kabul tidak berpisah
- Syarat harga yang dihargakan
- Bukan barang yang dilarang syara’
- Harus suci, maka tidak dibolehkan menjual khamar, dll
- Bermanfaat menurut pandangan syara’
- Dapat diketahui oleh kedua orang yang akad
- Dapat diserahkan
Ø Madzhab Syafi’i
- Syarat akad
- Dewasa atau sadar
- Tidak dipaksa atau tanpa hak
- Islam
- Pembeli bukan musuh
- Syarat shighat
- Berhadap-hadapan
- Ditujukan pada seluruh badan yang akad
- Qabul diucapkan oleh orang yang dituju dalam ijab
- Harus menyebut barang atau harga
- Ketika mengucapkan sighat harus disertai niat (maksud)
- Pengucapan ijab dan qabul harus sempurna
- Ijab qabul tidak terpisah (waktu)
- Antara ijab dan qabul tidak terpisah dengan pernyataan lain
- Tidak berubah lafadz
- Bersesuaian antara ijad dan qabul secara sempurna
- Tidak dikaitkan dengan sesuatu
- Tidak dikaitkan dengan waktu
- Syarat ma'qul ‘alaih (barang)
- Suci
- Bermanfaat
- Dapat diserahkan
- Barang milik sendiri atau menjadi wakil orang lain
- Jelas dan diketahui oleh kedua orang yang melakukan akad
- Hal-Hal Terlarang / Larangan Dalam Jual Beli
- Membeli barang di atas harga pasaran
- Membeli barang yang sudah dibeli atau dipesan orang lain.
- Menjual atau membeli barang dengan cara mengecoh/menipu (bohong).
- Menimbun barang yang dijual agar harga naik karena dibutuhkan masyarakat.
- Menghambat orang lain mengetahui harga pasar agar membeli barangnya.
- Menyakiti penjual atau pembeli untuk melakukan transaksi.
- Menyembunyikan cacat barang kepada pembeli.
- Menjual barang dengan cara kredit dengan imbalan bunga yang ditetapkan.
- Menjual atau membeli barang haram.
- Jual beli tujuan buruk seperti untuk merusak ketentraman umum, menyempitkan gerakan pasar, mencelakai para pesaing, dan lain-lain.
Macam-macam jual beli
Jual beli berdasarkan pertukarannya secara umum dibagi empat macam:
1.) Jual beli saham(pesanan)
Jual beli saham adalah jual beli melalui pesanan, yakni jual-beli dengan cara menyerahkan terlebih dahulu uang muka kemudian barangnya diantar belakangan.
2.) Jual beli Muqayadhah (barter)
Jual beli Muqayadhah adalah jual beli dengan cara menukar barang dengan barang, seperti menukar baju dengan sepatu.
3.) Jual beli Muthlaq
Jual beli muthlaq adalah jual beli barang dengan sesuatu yang telah disepakati sebagai alat penukaran, seperti uang.
4.) Jual beli alat penukar dengan alat penukar
Jual beli alat penukar dengan alat penukar adalah jual beli barang yang biasa dipakai sebagai alat penukar dengan alat penukar lainnya, seperti uang perak dengan uang emas.
Berdasarkan segi harga, jual beli dibagi pula menjadi 4 macam:
- Jual beli yang menguntungkan (al-murabahah)
- Jual beli yang tidak menguntungkan, yaitu menjual dengan harga aslinya (at-tauliyah)
- Jual beli rugi (al-khasarah)
- Jual beli al-musawah, yaitu penjual menyembunyikan harga aslinya, tetapi kedua orang yang akad saling meridhai, jual beli seperti inilah yang berkembang sekarang.
6. Jual Beli yang Sah
- Muhaqalah
Muhaqalah adalah jual-beli dengan cara memperkirakan sewaktu masih di ladang atau di sawah. Jabir seorang perawi hadits menafsirkan “Al-Muhaqalah”, bahwasanya muhaqalah adalah jual-beli padi yang dilakukan oleh seseorang dari seseorang dengan harga 100 berbeda dari gandum, Abu Abid mentafsirkan bahwasanya muhaqalah adalah jual-beli makanan, yaitu berupa benih. Dan Malik mentafsirkannya mengambil padi yang sebagian sedang tumbuh dan hal yang semacam ini (menurut Malik) adalah sama dengan mukhabarah. Dan jauh lebih dalam mengenai tafsiran ini bahwasanya sahabat lebih mengetahui dengan tafsiran yang telah diriwayatkannya, dan telah ditafsirkan oleh Jabir dengan apa yang telah diketahui seperti yang telah diriwayatkan oleh syafi’i.
- Muzabanah
Muzabanah diambil dari kata al-zaban dengan cara dibaca fathah zanya dan menusukan ba' adalah pembayaran yang besar (borongan) seakan-akan setiap orang dari para pembeli membayar yang lain dari (harga) yang sebenarnya atau jual-beli borongan tanpa mengetahui takaran dan timbangannya. Dan Ibn Umar mentafsirkannya seperti apa yang telah diriwayatkan oleh Malik dengan jual-beli kurma basah yang ditakar dengan takaran kurma kering dan jual-beli anggur basah yang ditakar dengan takaran anggur kering (diriwayatkan oleh Syafi’i).
- Mukhabarah
Mukhabarah adalah jual beli secara perjanjian pengolahan tanah dengan bagi hasil tertentu antara pemilik tanah dengan seseorang yang mengolah tanah, dengan ketentuan bahwa benih diusahakan oleh si pemilik. Akad ini sama dengan muzara'ah dan muzara'ah ketentuan benih diusahakan oleh penggarap tanah. Hasil dari pengolahan tanah tersebut dibagi dua antara pemilik tanah dengan penggarap. Tanah yang diolah tidak ikut dibagi, tetapi menjadi hak pemilik tanah. Hukum mukhabarah dan muzara'ah adalah mubah, yaitu upaya untuk membangun ekonomi umat.
- Jual-beli tsun-yi (belum diketahui)
Bahwasanya tsun-ya itu dilarang kecuali yang telah diketahui bentuknya menjual sesuatu dan mengecualikan sebagiannya. Kecuali kalau sebagian telah diketahui maka jual beli tersebut disahkan. Seperti menjual beberapa pohon atau anggur dan mengecualikan salah satu yang jelas maka jual beli yang seperti itu disahkan. Kesepakatan Ulama’ mereka berkata kalau ada perkataan kecuali sebagiannya maka tidak syah karena pengecualian itu majhul (tidak diketahui). Dan jelasnya hadits itu adalah jika mengetahui ketentuan pengecualian maka syah secara mutlak. Dan ada perkataan tidak syah sesuatu yang dikecualikan lebih dari 1/3. Bentuk ini di dalam pelarangan terhadap tsun-yi adalah al-ju'alah (tidak diketahui), dan sesuatu yang belum diketahui maka tidak ada alasan karena telah keluar dari hukum pelarangan dan telah diperingatkan oleh nash dalam alasan (ilat) dengan ucapan “إلا أن تعلم ” (kecuali telah diketahui) :
Dari Anas Berkata : Rasulullah SAW melarang (jual-beli) muhaqalah, mukhadharah, mulamasah, munabadzah, dan muzabanah. (H.R. Bukhari).
- Mukhadharah
Adalah jual beli buah-buahan atau benih sebelum terlihat baik (matangnya). Dan telah terjadi ikhtilaf dalam Ulama’ dalam mengesahkan jual-beli tersebut dari buah-buahan ataupun pertanian dan ada golongan yang mengatakan jikalau telah sampai batas diambil manfaat darinya walaupun buah yang telah diambil belum matang dan belum tumbuh benihnya maka jual beli seperti ini sah dengan syarat yang putus (kalau nantinya buahnya tidak tumbuh atau gagal panen maka jual-beli tersebut tidak jadi atau batal). Dan jikalau ada syarat kekal maka tidak syah secara kesepakatan karena syarat itu menurut Malik memberatkan (menyusahkan) pembeli atau karena syarat itu terjadi dua akad antara penjual dan pembeli di dalam sebuah akad adalah sewa-menyewa atau jual-beli, dan jikalau telah sampai batas diambil manfaat dan belum tumbuh benih dan telah diambil buah yang belum matang maka jual beli tersebut shahih (kesepakatan ulama') kecuali adanya syarat yang kekal dari pembeli, maka ada perkataan : jual beli tidak dibenarkan dan dikatakan benar (syah) dan dikatakan kalau ada waktu yang diketahui maka syah dan jikalau waktu terebut belum diketahui maka tidak sah walaupun telah sampai pengambilan manfa'at sebagian darinya tanpa sebagian yang lain maka jual beli itu tidak syah menurut pengikut hanafiah jual beli itu telah terputus dan tidak ada dalilnya.
- Mulamasah
Dan diantaranya telah diriwayatkan oleh Bukhari dari Al-zahro mulamasah adalah Seseorang memegang kain orang lain dengan tangannya pada malam hari atau siang hari tanpa membolak-baliknya, kecuali dengan cara itu dan diriwayatkan oleh Nasa’I dari hadits Abu Hurairah. Mulamasah adalah seseorang berkata kepada orang lain saya menjual pakaianku dengan pakaianmu dan salah satu dari mereka tidak tidak melihat pakaian yang lain akan tetapi ia memegangnya.tatkala Ahmad meriwayatkan dari Abdurrazaq dari muammar mulamasah adalah memegang pakaian dengan tangannya dan tidak membentangkannya dan tidak membaliknya kalau telah memegangnya maka wajib terjadi jual beli dan Muslim dari hadis Abu Hurairah setiap salah satu dari mereka memegang pakaian temannya dari tanpa mengamat-amati (memperhatikan).
- Munabadzah
Adalah seseorang melempar kain kepada orang lain, dan orang lain ini balik melemparkan kainnya. Dan ditafsirkan seperti yang diriwayatkan Ibnu Majah dari thariq Sufyan dari Zahra al-Munabadzah adalah seseorang berkata lemparlah sesuatu bersamamu kepadaku dan saya melempar sesuatu bersamamu kepadamu dan Nasa'I dari hadits Abu Hurairah berkata saya melempar sesuatu bersamaku dan kamu melempar sesuatu bersamamu dan setiap salah satu dari mereka membeli dari yang lainnya dan setiap salah satu dari mereka tidak tahu berapa dengan yang lainnya. Dan Ahmad dari Abdurrazaq dari Muammar Al-munabadzah kalau pakaian telah dilempar maka wajib ada jual-beli dan Muslim dari hadits Abu Hurairah munabadzah adalah setiap salah satu dari mereka melempar pakaiannya kepada yang lainnya dan salah satu dari mereka belum melihat pakaian temannya dan diketahui dari perkataannya : "maka wajib jual-beli" sesungguhnya jual-beli mulamasah dan munabadzah adalah menjadikan di dalamnya seseorang memegang atau melempar dengan tanpa adanya akad maka telah jelas larangan yang diharamkan.
Dari Abu Sa’id Al-Khudri, dimana ia berkata : Rasulullah SAW melarang dua cara berpakaian dan jual beli. Beliau melarang secara mulamasah dan munabadzah dalam jual beli. Mulamasah adalah : seseorang memegang kain orang lain dengan tangannya pada malam hari atau siang hari tanpa membolak-baliknya, kecuali dengan cara itu. Munabadzah adalah : seseorang melemparkan kain kepada orang lain, dan orang lain ini balik melemparkan kainnya. Dengan demikian lah terjadi jual-beli di antara keduanya dengan tanpa melihat (barang) dan tanpa ada persetujuan. Sedang dua cara berpakaian, ialah : meletakkan kain atas satu pundak, sedang pundak yang sebelah tidak ditutupi maka terbukalah salah satu lambungnya. Cara berpakaian yang lain, ialah duduk memeluk lutut, sedang ia dalam keadaan duduk, yang pada kemaluan (kelamin)-nya tidak ada tutup apapun. (H.R. Bukhari).
- Jual Beli Yang Dilarang Dalam Islam
Berkenaan dengan jual beli yang dilarang dalam Islam, Wahbah Al-Juhali Meringkasnya,sebagai berikut:
1.) Terlarang sebab ahliah (ahli akad)
- Jual beli orang gila
- Jual beli anak kecil
- Jual beli orang buta
- Jual beli terpaksa
- Jual beli fudhul
- Jual beli orang yang terhalang
- Jual beli malja
2.) Terlarang sebab shighat
- Jual beli mu’athah (disepakati,tetapi tidak ada ijab kabul)
- Jual beli melalui surat atau melalui utusan
- Jual beli dengan isyarat atau tulisan
- Jual beli barang yang tidak ada ditempat akad
- Jual beli tidak bersesuaian antara ijab dan qabul
- Jual beli munjiz (dikaitkan dengan suatu syarat yang ditangguhkan pada waktu yang akan datang)
3.) Terlarang sebab Ma'qud Alaih (Barang jualan)
Ulama fiqih sepakat bahwa jual beli sah apabila ma’qud alaih adalah barang yang tetap atau bermanfaat, berbentuk, dapat diserahkan, dapat dilihat oleh orang yang akad, tidak bersangkutan dengan milik orang lain, dan tidak ada larangan dengan syara’.
Selain itu ada beberapa masalah yang disepakati oleh sebagian ulama, tetapi diperselisihkan oleh ulama lain,diantaranya:
- Jual beli benda yang tidak ada atau dikhawatirkan tidak ada
- Jual beli barang yang tidak dapat diserahkan
- Jual beli gharar (kesamaran)
- Jual beli barang yang najis dan terkena najis
- Jual beli air
- Jual beli barang yang tidak jelas
- Jual beli barang yang tidak ada ditempat akad(gaib), tidak dapat dilihat
- Jual sesuatu sebelum dipegang
- Jual beli buah-buahan atau tumbuh-tumbuhan
4.) Terlarang sebab syara’
- Jual beli riba
- Jual beli dengan uang dari barang yang diharamkan
- Jual beli barang dari hasil pencegatan barang
- Jual beli waktu adzan jum’at
- Jual beli anggur untuk dijadikan khamar
- Jual beli induk tanpa anaknya yang masih kecil
- Jual beli barang yang sedang dibeli oleh orang lain
- Jual beli memakai syarat
Contoh jual beli terlarang
- Jual Beli Ijon dan jual beli ghoror
Dan dari Ibn Abbas ra. Berkata : Rasulullah SAW melarang menjual buah kecuali telah matang, dan wol tidak boleh dijual (yang masih melekat di) punggung (domba), dan susu tidak boleh dijual (yang masih berada) di dalam tetek hewan.
- Jual beli ijon
Bahwasanya di dalam islam dilarang jual beli ijon yaitu jual beli pembayaran uang dimuka sebelum uang yang akan dijualnya siap dijual, dengan pembayaran jauh lebih murah dari harga yang semestinya, karena pemilik barang sangat membutuhkan uang tersebut. Jual beli sistem ijon dilarang oleh Rasulullah melalui hadisnya : Dari Anas Bin Malik bahwa Rasulullah SAW melarang menjual buah-buahan kecuali telah masak (waktunya dipanen). Para sahabat bertanya : Bagaimana yang telah masak itu?. Nabi menjawab : Jika telah memerah (HR Muslim).
- Jual beli ghoror
Jual beli gharar adalah jual-beli barang yang tidak dapat dipegang atau diraba. Dimisalkan dalam hadis di atas penjualan wol yang masih melekat di punggung domba. Dan penjualan susu yang masih ada di dalam tubuh sapi. Jual-beli gharar dilarang karena menyebabkan penyesalan bagi pihak pembeli. Karena barang yang dijual masih belum jelas baik atau buruknya barang tersebut. Kalau menjual wol, wol tersebut harus sudah terpisah dari domba dan tidak lagi berbentuk bulu. begitu pula penjualan susu. Susu tersebut harus sudah diperas. Maksudnya jual beli itu sah apabila dimiliki secara penuh.: Dari Mas’ud berkata : Rasulullah SAW bersabda : janganlah kamu membeli ikan yang masih ada di dalam air, maka sesungguhnya penjualan tersebut adalah “ghoror”. (HR Ahmad)
Bahwa Rasulullah SAW bersabda : janganlah kamu menjual sesuatu yang baru saja engkau beli, sehingga engkau menerimanya secara penuh (HR Baihaqi)
- Jual Beli Wafa’
Jual beli wafa' adalah jual beli bersyarat. Yaitu seseorang menjual barang dengan harga 400 dengan memberikan syarat kepada pembeli berupa perkataan : "nanti barang ini jangan dijual kepada siapapun, nanti kalau sudah tiga bulan akan saya beli lagi dengan harga 500".
Dari kasus ini menurut fuqaha' ada unsur riba, karena ada perjanjian awal yang memberikan syarat kepada pembeli dengan membeli lagi barang yang dijual dalam batas waktu dengan harga yang lebih.
Khiyar
- Pengertian khiyar
Khiyar adalah memilih antara dua kemungkinan dalam akad jual beli. Hak untuk memilih antara dua kemungkinan tersebut sepanjang masing-masing dalam keadaan mempertimbangkan. Sedangkan pengertian khiyar menurut ulama Fiqih adalah boleh memilih antara dua, meneruskan akad jual beli atau mengurungkan ( menarik kembali, tidak jadi jual beli)”.
- Pembagian khiyar
Menurut Rasyid ( 2002 : 286 ) Khiyar ada tiga macam :
- Khiyar Majlis
Khiyar majlis artinya si pembeli dan si penjual boleh memilih antara dua perkara tadi selama keduanya masih tetap berada di tempat jual beli. Akad ini diperbolehkan dalam segala macam jual beli.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra. Bahwasanya Rasulullah SAW bersabda
Artinya: “Dua orang yang berjual beli boleh memilih ( akan meneruskan jual beli mereka atau tidak ) selama keduanya belum bercerai dari tempat akad.”( Riwayat Bukhari dan Muslim ).
Sedangkan menurut ulama fiqih ( Al – Zuhaili.1989 : 112 ) khiyar majlis adalah: Artinya : “Hak bagi semua pihak yang melakukan akad untuk membatalkan akad selagi masih berada di tempat akad dan kedua pihak belum berpisah. Keduanya saling memilih sehingga muncul kelaziman akad.”
- Khiyar Syarat
Khiyar syarat yaitu khiyar yang dijadikan syarat pada waktu akad jual beli, artnya pembeli atau penjual memilih antara meneruskan atau mengurungkan jual beli setelah mempertimbangkan dalam waktu satu atau dua hari. Setelah hari yang ditentukan itu tiba maka jual beli itu harus segera ditegaskan antara meneruskan atau diurungkan. Khiyar syarat paling lama tiga hari. Sabda Rasulullah Saw: Artinya :“Engkau boleh khiyar pada segala barang yang telah engkau beli selama tiga hari tiga malam.” ( Riwayat baihaqi dan Ibnu Majah ).
- Khiyar ‘Aib ( cacat )
Khiyar Aib yaitu kebebasan memilih untuk melangsungkan akad jual beli atau membatalkannya bilamana pada barang itu terdapat cacat. Bagi pembeli apabila terdapat bukti cacat pada barang yang dibelinya, ia dapat mengembalikan barang tersebut dengan meminta barang yang baik atau uang kembali. Perkara yang menghalangi untuk mengembalikan barang yang cacat tidak boleh dikembalikan karena adanya hal – hal sebagai berikut :
- Rida setelah mengetahui adanya cacat
- Menggugurkan khiyar
- Barang rusak karena perbuatan pembeli
- Adanya tambahan pada barang yang bersatu dengan barang tersebut dan bukan berasal dari aslinya atau terpisah dari barangnya.
- Tujuan khiyar
Tujuan diadakan khiyar oleh syara’ berfungsi agar kedua orang yang berjual beli dapat memikirkan kemaslahatan masing-masing lebih jauh, supaya tidak akan terjadi penyesalan di kemudian hari karena merasa tertipu.
- Manfaat/hikmah khiyar
- Sikap berhati-hati dalam membeli sesuatu barang memang harus dilakukan oleh masyarakat konsumen untuk menjaga dari kesalahan mendapatkan barang yang tidak dikehendaki
- Adanya kesempatan memilih/khiyar untuk melangsungkan atau membatalkan akad jual beli yang dapat memberikan kemungkinan terhindar dari rasa menyesal bagi kedua belah pihak.
- Menjadikan akad jual beli berlangsung menurut prinsip yang dikehendaki oleh syariat islam yaitu atas dasar suka sama suka(‘an taradlin)
Dapat menghindarkan dari hal-hal yang akan menjurus kepada kemarahan, dendam, dengki, pertentangan dan berbagai akibat buruk lainya.
- .Hukum akad pada masa khiyar
- Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa tidak terjadi akad pada jual-beli yang mengandung khiyar,tetapi ditunggu sampai gugurnya khiyar.
- Ulama Malikiyah dalam riwayat Ahmad,Barang yang ada pada masa khiyar masih milik penjual,sampai gugurnya khiyar,sedangkan pembeli belum memiliki hak sempurna terhadap barang.
- Ulama Syafi’iyah berpendapat,jika khiyar syarat berasal dari pembeli,barang menjadi milik pembeli.Sebaliknya jika khiyar syarat menjadi milik penjual,barang menjadi milik penjual.Jika khiyar berasal dari keduanya,ditunggu sampai jelas (gugurnya khiyar)
- Ulama Hanabilah,dari siapapun khiyar berasal,barang tersebut menjadi milik pembeli.Jual-beli dengan khiyar,sama seperti jual beli lainnya,yakni menjadikan pembeli sebagai pemilik barang yang tadinya milik penjual. Mereka mendasarinya pada hadist Nabi SAW.dari ibnu Umar ;
’’Barangsiapa yang menjual hamba yang memiliki harta maka harta tersebut milik penjual,kecuali bila pembeli mensyaratkannya.”
Dari hadist tersebut,Rasulullah SAW.menetapkan bahwa harta menjadi milik pembeli dengan adanya syarat barangnya.
- Khiyar Ru’yah
Khiyar ru’yah adalah hak pembeli untuk membatalkan akad atau tetap melangsungkannya ketika ia melihat objek akad dengan syarat ia belum melihatnya ketika berlangsung akad atau sebelumnya ia pernah melihatnya dalam batas waktu yang memungkinkan telah jadi batas perubahan atasnya.
Konsep khiyar ini disampaikan oleh ulama Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah dan Zhahiriyah dalam kasus jual beli benda yang ghaib (tidak ada di tempat) atau benda yang belum pernah diperiksa, berdasarkan Hadits yang artinya:
“Barangsiapa membeli sesuatu yang belum pernah dilihatnya, maka baginya hak khiyar ketika melihatnya” (HR. Darul Quthni)
Namun imam Syafi'i menyangkal keberadaan Khiyar ru’yat ini, karena menurutnya jual beli terhadap barang yang ghaib (tidak ada ditempat) sejak semula sudah tidak sah.
Syarat Khiyar Ru’yah bagi yang membolehkannya antara lain:
- Barang yang akan ditransaksikan berupa barang yang secara fisik ada dan dapat dilihat berupa harta tetap atau harta bergerak.
- Barang dagangan yang ditransaksikan dapat dibatalkan dengan mengembalikan saat transaksi.
- Tidak melihat barang dagangan ketika terjadi transaksi atau sebelumnya, sedangkan barang dagangan tersebut tidak berubah.
5 Khiyar ta’yin
Yang dimaksud dengan khiyar ta'yin adalah hak yang dimiliki oleh orang yang menyelenggarakan akad (terutama pembeli) untuk menjatuhkan atau memastikan pilihan atas sejumlah benda sejenis dan setara sifat atau harganya. Biasanya barang yang dijual memiliki tiga kualitas yaitu biasa, menengah dan istimewa. Pembeli diberikan hak pilih (ta'yin) untuk mendapatkan barang yang terbaik menurut penilaiannya sendiri tanpa mendapatkan tekanan dari manapun juga. Khiyar ini pun hanya berlaku bagi akad-akad muawwidzat yaitu akad-akad yang mengandung tukar balik seperti macam-macam jual beli dan hibah.
Tidak semua fuqaha sepakat dengan khiyar ini karena menurut mereka wujud khiyar ini mengindikasikan adanya ketidakjelasan dalam barang yang ditransaksikan. Padahal dalam persyaratan akad, barang yang akan dijual harus jelas dan terang. Karena itu dibolehkannya khiyar ta'yin dalam akad seolah-olah bertentangan dengan persyaratan akad. Sementara itu Abu Hanifah (Imam Hanafi) dan kedua sahabatnya (Imam Abu Yusuf dan Imam Muhammad) membolehkan khiyar ta'yin secara istihsan karena hal ini sangat diperlukan dalam kehidupan bisnis. Misalnya ada orang yang mau membeli suatu barang yang ia butuhkan, tetapi ia tidak mengetahui banyak tentang kegunaan secara optimal, kualitas, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan manfaat dan kualitasnya. Untuk itu ia perlu konsultasi dengan orang lain yang lebih ahli dalam bidang itu sehingga dapat memilih secara bijak dan tepat.
Syarat-syarat khiyar ta'yin:
- a) Biasanya kualitas suatu barang itu dari biasa, menengah dan istimewa. Karena itu khiyar dibatasi hanya pada tiga klasifikasi di atas. Lebih dari itu tidak diperlukan lagi khiyar.
- b) Adanya kualitas dan jenis barang atau harganya bertingkat-tingkat.
- c) Masa khiyar ta'yin harus tertentu dan dijelaskan, misalnya 3 hari.
- d) Jika pembeli sudah menjatuhkan pilihannya pada salah satu jenis barang yang ditawarkan, maka akad sudah jadi dan kepindahan kepemilikan telah berlaku.
KESIMPULAN
Dari makalah ini penulis dapat menarik kesimpulan bahwasanya jual beli yang mengandung spekulasi yang tinggi dan segala jual beli yang belum diketahui adalah dilarang dalam islam karena jual beli yang demikian dapat mengakibatkan kerugian dan penyesalan salah satu pihak. Esensi jual beli di dalam islam adalah kegiatan saling tolong menolong antara penjual dan pembeli bukan hanya untuk memperoleh keuntungan semata. Tetapi juga harus dilihat kemanfaatan dan kemaslahatan. Seperti dalam Firman Allah SWT Artinya : Tolong-menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan janganlah saling tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.
- Kesempatan Meneruskan/Membatalkan Jual Beli (Khiyar)
- Arti definisi/pengertian Khiyar adalah kesempatan baik penjual maupun pembeli untuk memilih melanjutkan atau menghentikan jual beli. Jenis atau macam-macam khiyar yaitu : Khiyar majlis adalah pilihan menghentikan atau melanjutkan jual beli ketika penjual maupun pembeli masih di tempat yang sama.
- Khiyar syarat adalah syarat tertentu untuk melanjutkan jual beli seperti pembeli mensyaratkan garansi.
- Khiyar aibi adalah pembeli boleh membatalkan transaksi yang telah disepakati jika terdapat cacat pada barang yang dibeli.
DAFTAR PUSTAKA
- Http google.com
- Prof.Dr. H. Rahmat Syafei,2000, Fiqih Muamalah,Bandung, Pustaka setia bandung