Tangerang Semakin Gemilang hanyalah Utopis

 

Tangerang Semakin Gemilang hanyalah Utopis*

Tangerangtalk — 13 Oktober menjadi peringatan HUT bagi Kabupaten Tangerang yang dimana hari ini peringantan HUT Kabupaten Tangerang sudah yang ke-393 tahun, berbagaimacam dinamika dan isu-isu kedaerahan masih banyak yang belum tuntas.


"Tangerang Semakin Gemilang" adalah tagline yang Utopis sampai di titik "Gemilang" saja belum, ini sudah ada tagline "Semakin Gemilang", artinya ini hanya pembohongan saja karena masih banyak masyarakat Kabupaten Tangerang yang belum Gemilang, belum Sejahtera dan bahkan masih banyak yang sengsara.


Masyarakat adalah Raja dan Pemerintah adalah Pelayan, sudah bukan rahasia bahwa anggaran pemerintah itu berasal dari pajak-pajak yang dibayarkan oleh masyarakat, seharusnya pemerintah bisa melayani masyarakat dengan maksimal dengan kebijakan yang pro-rakyat, bukan malah membuat kebijakan pro-penguasa.


Kabupaten Tangerang darurat sampah persoalan Sampah yang sampai saat ini belum jelas pengelolaannya, sebanyak 3% anggaran untuk pengelolaan sampah dari APBD Kabupaten Tangerang tapi nyatanya ini pun belum maksimal, masih banyak mafia-mafia yang menari-nari dalam hal sampah ini, sampai KLH (Kementerian Lingkungan Hidup) memberikan sanksi kepada Kabupaten Tangerang karena dinilai hanya memperjelas ketidak jelasannya dalam pengelolaan sampah, dan pegawai DLHK, UPT Pengelolaan sampah Kabupaten Tangerang harus di reformasi karena dinilai tidak selesai dalam penanganan sampah.


Kemudian TPBK (Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja), PERBUP Tangerang No.110 tahun 2020 yang mengatur TPBK ASN yang bekerja di Badan Pendapatan daerah & Rumah Sakit Umum Daerah berhak mendapat TPBK sebesar 75%, sementara temuan temuan BPK terkait kerugian daerah sebesar 26,7 Miliar karena pembayaran TPBK yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di RSUD Balaraja, RSUD Kabupaten Tangerang, RSUD Paku Haji & BAPENDA, karena TPBK direalisasikan 100%Selain itu ASN pada Bapenda dan RSUD juga menerima penghasilan lainnya berupa Insentif Pemungutan Pajak dan Jasa Pelayanan .


Melihat daripada rekomendasi BPK adalah pengembalian kerugian daerah dan harus di tindak lanjut, dalam hal ini saya pikir PERBUP Tangerang no.110 tahun 2020 harus dikoreksi kembali atas TPBK pegawai BAPENDA & RSUD diturunkan sampai 50%, kemudian jika sampai kelebihan atas pembayaran TPBK masih berulang kembali akan menjadi kebiasaan buruk walaupun sudah ada ketentuan yang berlaku dalam hal pengembalian kerugian.


Ironis sekali Kabupaten Tangerang memiliki PAD terbesar di Provinsi Banten tetapi memiliki presentase penduduk termiskin nomor 3, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tangerang harus berfikir, bekerja dan evaluasi lebih serius dalam hal pembuatan kebijakan serta penganggaran APBD yang pro-rakyat.


 Semoga masyarakat Kabupaten Tangerang di HUT Kabupaten Tangerang yang ke-393 terus semangat dalam mengkritik kebijakan pemerintah walaupun pemerintahnya banyak yg seenaknya.


Penulis: Akmal Al Mulk (Ketua Umum HMI Cabang (p) Kab. Tangerang)

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url