OJK Dorong Perbankan Syariah Melalui shari'ah-based products
Dokumentasi OJK |
Banda Aceh, Tangerangtalk — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga pedoman produk perbankan syariah dalam rangka memperkuat karakteristik unik perbankan syariah melalui pengembangan produk shari'ah-based products. Langkah ini untuk menciptakan nilai tambah yang tidak ada di perbankan konvensional.
Ketiga pedoman produk shari'ah-based products yang diluncurkan dalam acara Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024 ini mencakup.
Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah, serta Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).
Agenda yang bertemakan “Akselerasi Pengembangan Perbankan Syariah Membangun Negeri” ini turut dihadiri oleh Pj. Gubernur Aceh, perwakilan Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, serta industri perbankan syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa penerbitan pedoman ini merupakan komitmen OJK dalam memperkuat perbankan syariah melalui produk yang sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027.
“Pedoman ini memberikan panduan bagi industri perbankan syariah agar tercipta kesamaan pandangan dalam implementasi,” ujar Dian.
Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, sebagai salah satu produk unik. Hal ini memungkinkan bank syariah menawarkan pembiayaan berbasis bagi hasil yang memberikan keadilan bagi bank dan nasabah. Pedoman ini mencakup ketentuan umum, mekanisme restrukturisasi, hingga skema akad pembiayaan mudarabah yang diharapkan membantu industri dalam diversifikasi produk.
Selain itu, Pedoman Implementasi SRIA, yang disusun merespons UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Memberikan acuan bagi perbankan syariah untuk mengembangkan produk investasi yang berbeda dari simpanan, dengan risiko yang ditanggung investor. Pedoman ini memuat aspek prudensial, manajemen risiko, hingga transparansi transaksi bagi para pihak yang terlibat.
Pedoman ketiga, yaitu CWLD, sebagai inovasi dalam memperkuat sinergi antara perbankan syariah dan ekosistem ekonomi syariah, khususnya keuangan sosial. CWLD, berbasis wakaf uang temporer. Hal tersebut akan membawa dampak sosial-ekonomi luas dengan melibatkan bank syariah sebagai penerima wakaf dan mengintegrasikan fungsi komersial dan sosial. (Sayuti)