Permahi Untirta Menggelar Diskusi Publik Penyusunan Somasi dan Gugatan


Banten – Persatuan  Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Komisariat Untirta mengelar Diskusi Publik Strategi Penyusunan Surat Somasi dan Gugatan di Ruang Seminar Fakultas Hukum Untirta. Rabu (22/05/2024).

Kegiatan ini berlatarbelakang kejadian Tanggal 12 Mei 2024 lalu, Tragedi kecelakaan bus terjadi di Subang yang 

mengangkut rombongan pelajar SMK. Aparat melaporkan terdapat 11 orang korban tewas dan lainnya luka-luka.

Menurut catatan Kemenhub RI, Bus Trans Putera Fajar yang merupakan bus pembawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok tidak 

memiliki izin angkutan, dan status lulus uji berkala (BLU-e) artinya, kendaraan tersebut 

tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap enam bulan sekali.

Padahal setiap PO diwajibkan melakukan uji berkala armada busnya. 

Bagaimana korban dapat meminta pertanggungjawaban dalam aspek hukum atas tragedi tersebut?

Membuat Somasi dan gugatan bisa menjadi salah satu cara para pihak yang merasa dirugikan untuk mendapatkan keadilan.

Somasi adalah sebuah teguran sebagai bentuk peringatan untuk pihak tertentu atas sikap atau tindakan ilegal. Jika isi surat somasi ini tidak diindahkan, maka gugatan dapat dilayangkan. Somasi dan gugatan dapat diberikan kepada seseorang yang mencederai hak orang lain atau kepentingan umum. (Siaran Pers)

 


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url