Memaknai Hari Tani Nasional di Tengah Alih Fungsi LP2B
![]() |
| Oleh: Syifa Fadilah |
24 September 2026 kembali diperingati sebagai Hari Tani Nasional. Tanggal ini bukan sekadar penanda dalam kalender. Pada tanggal yang sama pada 1960, negara menetapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menjadi salah satu tonggak hukum agraria nasional. Tiga tahun kemudian, melalui Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 1963, 24 September ditetapkan sebagai Hari Tani Nasional.
Namun, setiap peringatan Hari Tani semestinya tidak berhenti pada ucapan penghormatan kepada petani. Ada pertanyaan yang jauh lebih penting, yakni sejauh mana negara benar-benar melindungi ruang hidup dan lahan yang menjadi tumpuan kehidupan mereka?
Pertanyaan itu menjadi relevan di Kabupaten Serang. Pembangunan akses keluar (exit toll) Tol Serang–Panimbang menuju RS Adhyaksa menggunakan sekitar 6,6 hektare lahan yang termasuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Sebagai penggantinya, pemerintah menyiapkan sekitar 22,3 hektare lahan di Kecamatan Cikeusal yang akan tetap difungsikan sebagai lahan pertanian.
Sekilas, angka tersebut tampak menunjukkan adanya komitmen terhadap perlindungan LP2B. Luas lahan pengganti bahkan lebih dari tiga kali lipat lahan yang dialihfungsikan. Namun, ada satu fakta yang tidak boleh dilewatkan, yakni lahan pengganti tersebut merupakan lahan baku sawah yang belum produktif dan masih membutuhkan pengembangan agar dapat berfungsi secara optimal sebagai lahan pertanian. Pemerintah sendiri menyebut lahan tersebut perlu ditingkatkan produktivitas dan indeks pertanamannya.
Di sinilah persoalan hukumnya menjadi lebih menarik. Apakah mengganti 6,6 hektare sawah dengan 22,3 hektare lahan baku sawah yang belum produktif sudah cukup untuk dikatakan melindungi LP2B?
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan memang memberikan mekanisme penggantian apabila alih fungsi LP2B dilakukan dalam kondisi yang diperbolehkan. Untuk lahan beririgasi, misalnya, penggantian sekurang-kurangnya tiga kali luas lahan yang dialihfungsikan. Namun, kewajiban tersebut tidak berhenti pada persoalan luas. Lahan pengganti harus memiliki kesesuaian dan mampu menjamin keberlanjutan fungsi pertanian.
Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata 6,6 hektare yang hilang dan 22,3 hektare yang disiapkan. Namun, apakah lahan pengganti tersebut benar-benar mampu dan siap menggantikan fungsi pertanian yang hilang?
Sebab, sawah bukan sekadar angka dalam dokumen pertanahan. Sawah memiliki produktivitas, sistem irigasi, indeks pertanaman, akses terhadap infrastruktur, dan keterkaitan langsung dengan kehidupan petani. Mengganti luas tanah tanpa memastikan fungsi tersebut berjalan secara nyata berisiko menjadikan perlindungan LP2B sebatas pemenuhan administratif.
Di tengah peringatan Hari Tani Nasional, pembangunan akses menuju fasilitas kesehatan tentu memiliki kepentingan publik yang nyata. Pembangunan boleh mengambil ruang, tetapi hukum harus memastikan bahwa fungsi pangan yang hilang benar-benar dipulihkan. Karena pada akhirnya, yang harus diganti bukan hanya luas lahannya, tetapi juga fungsi pangannya.
Fiat justitia ruat caelum, tegakkan keadilan sekalipun langit akan runtuh.
