PERMAHI Untirta Mendesak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
BANTEN — Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Kom. Untirta secara tegas mendorong dan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk segera merampungkan serta mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi Undang-Undang. Kader hukum mahasiswa di seluruh Indonesia menilai, kehadiran regulasi ini merupakan instrumen mendesak untuk memiskinkan koruptor sekaligus menyelamatkan keuangan negara.
Desakan ini kian menguat seiring adanya dukungan dari Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuannya dengan elemen masyarakat pada peringatan Hari Buruh lalu, Presiden menyampaikan komitmen tegasnya untuk mengejar seluruh aset hasil kejahatan korupsi.
"Udah nyolong, nggak mau balikin? Gue tarik aja!" tegas Presiden Prabowo dalam arahannya.
Sikap pimpinan negara tersebut ditindaklanjuti oleh Kementerian Hukum melalui Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk memastikan RUU Perampasan Aset masuk dalam skala prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) bersama DPR RI.
Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Komisariat UNTIRTA_Nurmilailla menyoroti lambatnya proses pembahasan aturan ini yang sejatinya telah digagas sejak 2008 oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Namun, dinamika di parlemen membuat pembahasan naskah ini mengalami stagnasi selama lebih dari satu dekade.
Sistem hukum pidana saat ini dianggap masih memiliki celah. Penindakan yang berpatokan pada conviction-based, membuat negara kesulitan menyita aset jika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau menyamarkan hartanya ke pihak ketiga.
Urgensi ini menjadi amat krusial menyusul penetapan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus yang melibatkan penegak hukum ini menyingkap barang bukti berharga fantastis, mulai dari puluhan kilogram emas hingga kepemilikan valuta asing miliaran rupiah. Ironi aparat penegak hukum yang terseret korupsi semakin menegaskan perlunya regulasi yang mampu menyasar aset tanpa tergantung pada proses pidana badan yang berbelit-belit.
Secara teknis, efektivitas RUU Perampasan Aset yang didorong Permahi Kom. Untirta ini terletak pada dua pilar utama, yaitu Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture dan mekanisme Unexplained Wealth (pembuktian terbalik).
Melalui mekanisme ini, negara berhak merampas aset kejahatan secara perdata tanpa tergantung pada hukuman fisik pelaku. Selain itu, oknum pejabat publik maupun penegak hukum yang memiliki lonjakan kekayaan tidak wajar wajib membuktikan asal-usul hartanya secara sah di mata hukum.
Manfaat pengesahan RUU ini akan dirasakan langsung oleh masyarakat. Aset yang dirampas akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk dialokasikan kembali pada program kesejahteraan publik, seperti subsidi pendidikan, layanan kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.
Adapun Beberapa Rekomendasi dari Permahi Kom.Untirta untuk Pemerintah dan DPR
Sebagai langkah nyata, Permahi Kom. Untirta menyampaikan beberapa rekomendasi jangka pendek:
Penetapan Timeframe Pembahasan di DPR RI: Komisi III DPR RI bersama Kementerian Hukum perlu menetapkan target waktu penyelesaian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan naskah RUU secara transparan agar tidak tertahan kembali di tingkat panja atau komisi.
Penguatan Klausul Due Process of Law: Memuat mekanisme sanggahan yang adil serta klausul perlindungan tegas bagi pihak ketiga yang beritikad baik (bona fide third party) agar hak kepemilikan masyarakat yang sah tidak terlanggar akibat kesalahan prosedur perampasan.
Penyelarasan dengan KUHP Baru: Menyesuaikan mekanisme perampasan perdata (in rem) dengan kodifikasi hukum pidana nasional yang berlaku agar tidak menimbulkan konflik norma atau dualisme kewenangan penuntutan.
Rekomendasi Jangka Panjang:
Pembentukan Lembaga/Badan Pengelola Aset Independen: Mendirikan atau memperluas kewenangan lembaga khusus pengelola barang sitaan dan rampasan agar nilai ekonomis aset (seperti saham, aset properti, atau perusahaan berjalan) tidak mengalami penurunan nilai sebelum dilelang/disetor ke kas negara.
Digitalisasi Pelacakan Aset Lintas Yurisdiksi: Membangun integrasi sistem intelijen keuangan antara PPATK, Ditjen Pajak, perbankan, dan aparat penegak hukum yang terkoneksi dengan mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) untuk mempermudah pelacakan aset yang dilarikan ke luar negeri (cross-border asset recovery).
Alokasi Khusus PNBP untuk Restorative Fund: Merancang regulasi turunan yang mengalokasikan persentase Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil rampasan secara langsung untuk pemulihan kerugian korban kejahatan, pemulihan kerusakan lingkungan, serta subsidi program perlindungan sosial.
Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indoensia (Permahi) Kom. Untirta menegaskan akan terus mengawal proses legislasi ini hingga RUU Perampasan Aset resmi diundangkan demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.
